Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI XI Dewan Perwakilan Rakyat akan meminta penjelasan secara menyeluruh kepada pemerintah perihal kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta beragam stimulus yang mengikutinya.
Komisi yang membidangi keuangan itu juga akan memastikan program-program yang diberikan pemerintah itu dapat terlaksana seperti yang ditargetkan.
"Komisi XI akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini dan membuka ruang dialog dengan pemerintah serta pelaku usaha untuk memastikan bahwa kebijakan ini berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi rakyat," ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi Amro saat dihubungi, Senin (16/12).
Komisi XI, lanjutnya, memahami kebijakan yang diambil pemerintah bertujuan untuk memperkuat penerimaan negara dan mendukung konsolidasi fiskal negara. Hanya, wakil rakyat menilai kebijakan tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh guna memastikan hal itu tak memberikan tekanan berlebih kepada masyarakat.
"Khususnya kelompok menengah ke bawah, serta sektor usaha yang masih dalam proses pemulihan pascapandemi," kata Fauzi.
Dia menambahkan, Komisi XI DPR sedianya mengapresiasi keputusan pemerintah yang tetap memberikan pengecualian terhadap barang/jasa yang selama ini dikecualikan. Keputusan untuk mempertahankan tarif PPN 11% atas komoditas gula industri, tepung terigu, dan Minyakita juga menurut Fauzi patut diapresiasi. Hanya, Komisi XI akan tetap meminta pengambil kebijakan memberikan penjelasan lebih detail. Itu terutama mengenai dampak kebijakan tersebut terhadap daya beli masyarakat dan inflasi, terutama di tengah kondisi ekonomi global yang masih tidak menentu.
Fauzi juga mendorong agar pemerintah memperkuat mekanisme pengawasan dan implementasi kebijakan yang baru diambul agar tidak menimbulkan distorsi di pasar, termasuk potensi spekulasi harga oleh pihak tertentu. "Selain itu, kami mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan program kompensasi atau subsidi bagi kelompok masyarakat rentan untuk mengimbangi potensi dampak dari kenaikan tarif PPN ini," tuturnya.
"Kami juga menegaskan pentingnya transparansi dalam penggunaan tambahan penerimaan negara dari kenaikan PPN. Pemerintah harus memastikan bahwa penerimaan tersebut digunakan untuk program-program yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur dasar," pungkas Fauzi. (J-3)
KETUA Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid mengaku akan menyukseskan program Presiden Prabowo Subianto. Ia menjelaskan memasuki 2025, pemerintah dihadapkan
Keputusan pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% untuk barang dan jasa mewah mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak.
PKS mengapresiasi kebijakan pemerintah menaikkan PPN menjadi 12% hanya untuk barang mewah. Langkah ini dinilai bijak dalam menjaga daya beli masyarakat menengah ke bawah
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan apresiasi kepada pemerintah atas keputusan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% khusus untuk barang dan jasa mewah.
Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025
Kuartal pertama akan dihadapkan kondisi politik yang cukup hangat antara laindari penyesuaian PPN 12 persen.
Artinya, untuk barang jasa selain tergolong barang mewah tidak ada kenaikan PPN.
Bagi seluruh pengusaha yang sudah terlanjur menerapkan tarif PPN 12%, dapat mengembalikan kelebihan pajak sebesar 1% kepada pembeli.
Kementerian Keuangan secara resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.
Keputusan itu juga memberikan ruang bagi dunia usaha untuk terus mendorong aktivitas ekonomi tanpa harus khawatir akan dampak signifikan dari kenaikan tarif PPN yang lebih luas
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved