Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

16 Juta Keluarga Dapat Bantuan Beras 10 Kg Imbas Penaikan PPN

Media Indonesia
16/12/2024 14:50
16 Juta Keluarga Dapat Bantuan Beras 10 Kg Imbas Penaikan PPN
Pasar murah di Jakarta.(Dok.MI)

PEMERINTAH akan membagikan beras sebanyak 10 kilogram per bulan pada Januari dan Februari 2025 untuk meredam efek penaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%. Bantuan ini akan diberikan kepada 16 juta keluarga penerima bantuan pangan.

"Untuk paket bagi masyarakat tidak mampu akan diberikan bantuan pangan 10 kilogram untuk dua bulan bagi 16 juta penerima bantuan pangan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif, Berkelanjutan di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12) sebagaimana dilansir dari Antara.

Menkeu menyebut bantuan itu akan menyasar masyarakat yang berada di kelompok desil 1 hingga desil 4.

Menyambung rencana itu, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi bakal menugaskan Perum Bulog untuk menjalankan bantuan pangan beras.

Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif PPN 12% mulai 1 Januari 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penetapan PPN 12% sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Meskipun demikian, untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, pemerintah tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN.

Secara umum, Pemerintah menyiapkan paket stimulus ekonomi untuk kesejahteraan yang menyasar enam aspek, di antaranya rumah tangga, pekerja, UMKM, industri padat karya, mobil listrik dan hibrida, serta properti.

Untuk rumah tangga diberikan bantuan pangan, PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk tiga komoditas, dan diskon listrik 50%. Untuk pekerja, Pemerintah memperkuat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Untuk UMKM, diberlakukan perpanjangan masa berlaku insentif pajak penghasilan (PPh) 0,5% bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.

Untuk industri padat karya, diberikan insentif PPh 21 DTP bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan, bantuan pembiayaan dengan subsidi bunga 5%, serta bantuan jaminan kecelakaan kerja sebesar 50% selama 6 bulan.

Untuk mobil listrik dan hibrida, Pemerintah menawarkan insentif PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Sedangkan untuk properti, Pemerintah bakal melanjutkan insentif PPN DTP untuk rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar. PPN yang ditanggung maksimal untuk harga Rp2 miliar, dengan rincian diskon 100% untuk Januari-Juni 2025 dan 50% untuk Juli-Desember 2025. (Ant/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya