Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DIPERKIRAKAN sebanyak 81,4 juta rumah akan mendapatkan diskon tarif listrik sebesar 50% selama dua bulan sebagai imbas penaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%. Diskon tarif listrik akan berlaku pada Januari-Februari 2025.
Jumlah tersebut merupakan jumlah rumah pengguna listrik dengan daya di bawah 2.200 watt. Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif, Berkelanjutan, yang digelar di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12).
Pemberian diskon listrik sebesar 50% selama dua bulan ini merupakan upaya pemerintah melindungi daya beli masyarakat imbas penaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%.
"Kami juga memberikan (insentif) untuk rumah tangga (berupa) diskon listrik 50% selama dua bulan, yakni Januari-Februari, untuk yang berlangganan daya 2.200 watt ke bawah," ucap Sri Mulyani sebagaimana dilansir dari Antara.
Sebanyak 81,4 juta rumah tersebut merupakan 97% pelanggan PT PLN. Adapun nilai insentif PPN yang diberikan oleh pemerintah terkait dengan
diskon listrik sebesar 50% tersebut mencapai Rp12,1 triliun.
"Sedangkan, air bersih juga tidak membayar PPN, (senilai) Rp2 triliun," kata Sri Mulyani.
Kepada para pelanggan PLN 3.500-6.600 VA, tutur Sri Mulyani, akan tetap dikenakan PPN sebesar 12%.
Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo. Darmawan menyampaikan apresiasinya terhadap pemberian diskon sebesar 50% terhadap tarif listrik untuk pelanggan dengan daya 2.200 watt ke bawah.
"Tentu saja ini berkah karena ini mengurangi beban saudara-saudara kita dan juga meningkatkan daya beli masyarakat," kata dia.
Selain itu, PLN juga mengapresiasi PPN yang dikenakan kepada 400 ribu pelanggan PLN yang memiliki daya di atas 6.600 VA.
PPN untuk tarif listrik dikenakan hanya kepada pelanggan rumah tangga kami atau pelanggan terkaya dari desil yang ada dalam struktur pelanggan kami," ucap Darmawan.
Darmawan juga menyatakan bahwa PLN siap menjalankan kebijakan tersebut, dalam hal ini melakukan penyesuaian terhadap para pelanggan yang terdampak oleh diskon listrik sebesar 50%.
Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% mulai 1 Januari 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penetapan PPN 12% sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Meskipun demikian, untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, pemerintah tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN. (Ant/J-3)
PLN mencatat 81,4 juta pelanggan dengan daya 2.200 volt ampere (VA) ke bawah akan menikmati diskon tarif hingga 50% pada Januari-Februari 2025.
DISKON token listrik 50% yang berlaku mulai hari ini 1 Januari hingga Februari 2025 memiliki batas maksimal.
SEKRETARIS Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana memastikan diskon tarif listrik sebesar 50% bagi pelanggan daya 2.200 volt ampere (VA) ke bawah berakhir hari ini, Jumat (28/2).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50% yang diterapkan pada Januari dan Februari lalu menghabiskan APBN sebesar Rp13,6 triliun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% pada pertengahan tahun ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved