81,4 Juta Rumah Akan Dapat Diskon Tarif Listrik 50 Persen Imbas Penaikan PPN

Media Indonesia
16/12/2024 14:10
81,4 Juta Rumah Akan Dapat Diskon Tarif Listrik 50 Persen Imbas Penaikan PPN
Ilustrasi(Antara)

DIPERKIRAKAN sebanyak 81,4 juta rumah akan mendapatkan diskon tarif listrik sebesar 50% selama dua bulan sebagai imbas penaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%. Diskon tarif listrik akan berlaku pada Januari-Februari 2025.

Jumlah tersebut merupakan jumlah rumah pengguna listrik dengan daya di bawah 2.200 watt. Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif, Berkelanjutan, yang digelar di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12).

Pemberian diskon listrik sebesar 50% selama dua bulan ini merupakan upaya pemerintah melindungi daya beli masyarakat imbas penaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%. 

"Kami juga memberikan (insentif) untuk rumah tangga (berupa) diskon listrik 50% selama dua bulan, yakni Januari-Februari, untuk yang berlangganan daya 2.200 watt ke bawah," ucap Sri Mulyani sebagaimana dilansir dari Antara.

Sebanyak 81,4 juta rumah tersebut merupakan 97% pelanggan PT PLN. Adapun nilai insentif PPN yang diberikan oleh pemerintah terkait dengan
diskon listrik sebesar 50% tersebut mencapai Rp12,1 triliun.

"Sedangkan, air bersih juga tidak membayar PPN, (senilai) Rp2 triliun," kata Sri Mulyani.

Kepada para pelanggan PLN 3.500-6.600 VA, tutur Sri Mulyani, akan tetap dikenakan PPN sebesar 12%.

Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo. Darmawan menyampaikan apresiasinya terhadap pemberian diskon sebesar 50% terhadap tarif listrik untuk pelanggan dengan daya 2.200 watt ke bawah.

"Tentu saja ini berkah karena ini mengurangi beban saudara-saudara kita dan juga meningkatkan daya beli masyarakat," kata dia.

Selain itu, PLN juga mengapresiasi PPN yang dikenakan kepada 400 ribu pelanggan PLN yang memiliki daya di atas 6.600 VA.

PPN untuk tarif listrik dikenakan hanya kepada pelanggan rumah tangga kami atau pelanggan terkaya dari desil yang ada dalam struktur pelanggan kami," ucap Darmawan.

Darmawan juga menyatakan bahwa PLN siap menjalankan kebijakan tersebut, dalam hal ini melakukan penyesuaian terhadap para pelanggan yang terdampak oleh diskon listrik sebesar 50%.

Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% mulai 1 Januari 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penetapan PPN 12% sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Meskipun demikian, untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, pemerintah tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN. (Ant/J-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya