Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Kepala Pusat Pangan, Energi, dan Pembangunan Berkelanjutan Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Abra Talattov, menilai kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50% layak diterapkan kembali. Menurutnya, itu bisa mendorong konsumsi masyarakat dan memperkuat daya beli di tengah tekanan ekonomi.
“Pemerintah perlu mempertimbangkan untuk kembali melaksanakan kebijakan diskon tarif listrik seperti pada periode Januari–Februari 2025. Program ini bisa dirasakan secara merata oleh masyarakat di seluruh Indonesia,” ujar Abra di Jakarta, Minggu (5/10).
Menurut Abra, penurunan beban tagihan listrik akan membuat masyarakat memiliki ruang pengeluaran lebih luas untuk memenuhi kebutuhan lain seperti bahan pokok dan layanan esensial. Hal ini secara tidak langsung dapat menekan tekanan inflasi domestik.
Selama dua bulan pelaksanaan di awal tahun ini, program yang dijalankan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terbukti meningkatkan konsumsi rumah tangga. “Subsidi tarif listrik menambah pendapatan riil masyarakat dengan mengurangi beban biaya. Ini meningkatkan daya beli dan mendorong kenaikan konsumsi, sesuai teori marginal propensity to consume (MPC), di mana sebagian besar pendapatan dibelanjakan untuk kebutuhan konsumtif,” jelasnya.
Abra menambahkan, tambahan konsumsi pascadiskon tarif listrik turut memberikan kontribusi terhadap kenaikan Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.
“Subsidi listrik menciptakan ruang bagi masyarakat untuk meningkatkan belanja pada barang dan jasa lain, yang akhirnya memperkuat pertumbuhan ekonomi,” ucapnya.
Ia menegaskan, kebijakan diskon listrik menjadi stimulus ekonomi yang langsung dirasakan masyarakat sekaligus menjaga stabilitas nasional.
“Konsumsi rumah tangga merupakan komponen terbesar dalam PDB Indonesia, yakni sekitar 54,6% pada 2024. Dengan adanya penghematan dari biaya listrik, masyarakat dapat mengalihkan pengeluarannya ke sektor riil, sehingga momentum pertumbuhan ekonomi di awal tahun dapat terjaga,” tutup Abra. (Ant/E-3)
Kebijakan diskon tarif listrik 50 persen yang diterapkan pemerintah terbukti efektif dan layak dipertimbangkan untuk diterapkan kembali.
Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik Sofyano Zakaria mendorong pemerintah untuk kembali menerapkan diskon tarif listrik 50%, seperti yang pernah diberlakukan pada Januari-Februari 2025.
Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dwi Anggia mengungkapkan inisiatif kebijakan sekaligus pembatalan diskon tarif listrik 50% tidak datang dari pihaknya.
Pemerintah membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik untuk bulan Juni dan Juli 2025. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan sejumlah pertimbangan.
PEMERINTAH memutuskan untuk membatalkan program stimulus berupa diskon tarif listrik yang sebelumnya direncanakan berlangsung pada Juni dan Juli 2025.
PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menandai tahun pertama masa jabatannya dengan sejumlah kebijakan di sektor energi.
Kebijakan diskon tarif listrik 50 persen yang diterapkan pemerintah terbukti efektif dan layak dipertimbangkan untuk diterapkan kembali.
Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik Sofyano Zakaria mendorong pemerintah untuk kembali menerapkan diskon tarif listrik 50%, seperti yang pernah diberlakukan pada Januari-Februari 2025.
Pemerintah memutuskan untuk menghapus rencana kebijakan diskon tarif listrik dari lima paket kebijakan insentif yang akan mulai berlaku Juni-Juli 2025.
Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dwi Anggia mengungkapkan inisiatif kebijakan sekaligus pembatalan diskon tarif listrik 50% tidak datang dari pihaknya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved