Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik untuk bulan Juni dan Juli 2025. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan sejumlah pertimbangan.
Berikut adalah fakta-fakta penting di balik keputusan tersebut:
Rencana pemberian diskon tarif listrik urung dilaksanakan karena proses penganggarannya tidak bisa selesai tepat waktu. Dalam rapat antarmenteri Kabinet Merah Putih, diputuskan bahwa program tersebut tidak bisa dijalankan pada waktu yang telah ditargetkan.
“Jika target pelaksanaannya adalah bulan Juni dan Juli, kami putuskan program ini tidak dapat dijalankan,” ujar Menkeu Sri Mulyani.
Sebagai gantinya, pemerintah akan mengalihkan fokus ke program subsidi upah, yang dianggap lebih siap untuk dijalankan dalam waktu dekat. Bantuan ini menyasar pekerja dengan penghasilan rendah.
Saat program subsidi upah dirancang, sempat muncul masalah dalam hal penetapan penerima manfaat karena data BPJS Ketenagakerjaan masih harus dibersihkan. Namun kini, data tersebut sudah diperbarui dan siap digunakan.
Pemerintah menargetkan 17 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara UMP/UMK sebagai penerima bantuan. Masing-masing akan menerima Rp300 ribu dalam bentuk subsidi.
Dengan dukungan data yang sudah valid dan proses pelaksanaan yang lebih tertata, pemerintah menyatakan bahwa subsidi upah ini akan disalurkan secara optimal dan tepat sasaran. (Z-10)
Kebijakan diskon tarif listrik 50 persen yang diterapkan pemerintah terbukti efektif dan layak dipertimbangkan untuk diterapkan kembali.
Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik Sofyano Zakaria mendorong pemerintah untuk kembali menerapkan diskon tarif listrik 50%, seperti yang pernah diberlakukan pada Januari-Februari 2025.
Kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50% layak diterapkan kembali. Menurutnya, itu bisa mendorong konsumsi masyarakat dan memperkuat daya beli di tengah tekanan ekonomi.
Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dwi Anggia mengungkapkan inisiatif kebijakan sekaligus pembatalan diskon tarif listrik 50% tidak datang dari pihaknya.
PEMERINTAH memutuskan untuk membatalkan program stimulus berupa diskon tarif listrik yang sebelumnya direncanakan berlangsung pada Juni dan Juli 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved