Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH memutuskan untuk membatalkan program stimulus berupa diskon tarif listrik yang sebelumnya direncanakan berlangsung pada Juni dan Juli 2025. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kesiapan anggaran dan efektivitas pelaksanaan program.
Dalam rapat antarmenteri Kabinet Merah Putih yang dilakukan beberapa waktu lalu, dibahas bahwa proses penganggaran untuk pemberian diskon tarif listrik akan berjalan lebih lambat dari yang diharapkan.
"Karena itu, jika target pelaksanaannya adalah bulan Juni dan Juli, kami putuskan program ini tidak dapat dijalankan,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, Senin (2/6).
Sebagai gantinya, pemerintah fokus pada program bantuan subsidi upah. Menurut Sri Mulyani, pada awal perencanaan, program ini sempat terkendala dalam hal penetapan target penerima manfaat, mengingat bantuan serupa pernah diberikan pada masa pandemi covid-19.
“Waktu itu data di BPJS (Ketenagakerjaan) masih perlu untuk dibersihkan. Dan sekarang, data tersebut sudah clean, terutama untuk pekerja yang di bawah Rp3,5 juta," jelas Menkeu.
Pemerintah menargetkan sebanyak 17 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/lota (UMP/UMK) yang menerima bantuan dana Rp300 ribu.
Dengan dukungan data yang lebih siap dan proses pelaksanaan yang lebih efisien, Menkeu menegaskan pemerintah berupaya menyalurkan subsidi upah ke pekerja secara optimal. (E-4)
Kebijakan diskon tarif listrik 50 persen yang diterapkan pemerintah terbukti efektif dan layak dipertimbangkan untuk diterapkan kembali.
Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik Sofyano Zakaria mendorong pemerintah untuk kembali menerapkan diskon tarif listrik 50%, seperti yang pernah diberlakukan pada Januari-Februari 2025.
Kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50% layak diterapkan kembali. Menurutnya, itu bisa mendorong konsumsi masyarakat dan memperkuat daya beli di tengah tekanan ekonomi.
Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dwi Anggia mengungkapkan inisiatif kebijakan sekaligus pembatalan diskon tarif listrik 50% tidak datang dari pihaknya.
Pemerintah membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik untuk bulan Juni dan Juli 2025. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan sejumlah pertimbangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved