Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dwi Anggia mengungkapkan inisiatif kebijakan sekaligus pembatalan diskon tarif listrik 50% tidak datang dari pihaknya.
"Karena inisiatif kebijakan dan pembatalan tidak berasal dari kami, kami menghormati sepenuhnya kewenangan kementerian/Lembaga yang menyampaikan dan membatalkannya,” ucap Dwi di Jakarta, Senin (2/6).
Ia menekankan bahwa Kementerian ESDM tidak terlibat dalam proses perumusan maupun pembahasan kebijakan diskon tarif listrik untuk Juni–Juli 2025. Sejak pertama kali diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Kementerian ESDM belum diajak berbicara dan belum ada permintaan resmi.
“Kementerian ESDM tidak berada dalam tim atau forum apapun yang membahas kebijakan diskon tarif listrik 50 persen pada periode Juni dan Juli 2025,” ucapnya.
Kendati demikian, Kementerian ESDM menghormati sepenuhnya kewenangan K/L yang mengumumkan kebijakan dan pembatalan diskon tarif listrik bulan Juni-Juli 2025.
Adapun, sebagai kementerian teknis yang bertanggung jawab di sektor ketenagalistrikan, Kementerian ESDM menyatakan kesiapan untuk memberikan masukan secara resmi pada proses perumusan kebijakan, terutama yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat luas.
"Kementerian ESDM selalu siap memberikan masukan apabila diminta secara resmi dalam setiap proses perumusan kebijakan yang berdampak pada masyarakat luas, termasuk kebijakan subsidi dan kompensasi listrik," tandasnya.
Pemerintah memutuskan untuk menghapus rencana pemberian subsidi berupa diskon listrik dari lima paket kebijakan insentif yang akan mulai berlaku Juni–Juli 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, menjelaskan, alasan utama diskon listrik batal adalah karena proses penganggaran yang dinilai tidak cukup cepat untuk mengejar target pelaksanaan pada Juni dan Juli. Sebagai gantinya, pemerintah memilih mengalihkan anggaran ke program Bantuan Subsidi Upah (BSU), yang dinilai lebih siap dari sisi data dan eksekusi. (Ant/E-3)
Pemerintah memutuskan untuk menghapus rencana kebijakan diskon tarif listrik dari lima paket kebijakan insentif yang akan mulai berlaku Juni-Juli 2025.
Bahlil menyampaikan bahwa pelayanan sektor energi di wilayah terdampak bencana terus diperbaiki, termasuk pasokan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG.
Kebijakan diskon tarif listrik 50 persen yang diterapkan pemerintah terbukti efektif dan layak dipertimbangkan untuk diterapkan kembali.
Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik Sofyano Zakaria mendorong pemerintah untuk kembali menerapkan diskon tarif listrik 50%, seperti yang pernah diberlakukan pada Januari-Februari 2025.
Kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50% layak diterapkan kembali. Menurutnya, itu bisa mendorong konsumsi masyarakat dan memperkuat daya beli di tengah tekanan ekonomi.
Peneliti Ekonomi Makro dan Finansial Indef Riza Annisa Pujarama menilai lima stimulus ekonomi dari pemerintah tidak akan mampu mendorong daya beli masyarakat.
PERBEDAAN sikap antara Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terkait kebijakan diskon tarif listrik yang dibatalkan dinilai lemah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved