Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai kebijakan diskon tarif listrik 50% yang diterapkan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada awal tahun 2025 terbukti efektif dan layak dipertimbangkan untuk diterapkan kembali di masa mendatang.
Menurut Agus, kebijakan tersebut tidak hanya membantu meringankan beban finansial masyarakat, tetapi juga menunjukkan kehadiran nyata pemerintah di tengah tekanan ekonomi yang dirasakan publik.
“Kebijakan ini sudah tepat sasaran. Selain mengurangi beban masyarakat, diskon tarif listrik juga menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah hadir ketika rakyat menghadapi situasi ekonomi sulit,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta.
Meski demikian, Agus menekankan bahwa pelaksanaan program serupa di masa depan harus disesuaikan dengan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta kondisi ekonomi domestik dan global.
“Kebijakan ini sebaiknya bersifat sementara, bukan permanen seperti bansos. Penerimanya juga perlu dibatasi hanya untuk pelanggan listrik di bawah 2.200 VA,” jelasnya.
Ia menegaskan, pemberian diskon kepada kelompok masyarakat mampu justru berpotensi membebani keuangan negara. Oleh karena itu, subsidi listrik sebaiknya difokuskan bagi kelompok rentan dan berpenghasilan rendah agar lebih tepat guna.
Selain memberikan manfaat ekonomi langsung, Agus menilai kebijakan tersebut juga memiliki dampak psikologis positif, karena membantu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.
“Diskon listrik berkontribusi menjaga stabilitas sosial dan memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah,” katanya.
Lebih lanjut, ia menilai kebijakan ini dapat menjadi instrumen fiskal yang fleksibel dan adaptif, selama dijalankan dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal serta dinamika ekonomi global.
“Kebijakan semacam ini efektif untuk meredam kekhawatiran masyarakat terhadap biaya hidup sekaligus memperkuat ikatan sosial antara pemerintah dan rakyat,” tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah merancang enam paket insentif ekonomi, termasuk rencana pemberian diskon tarif listrik 50 persen bagi sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya maksimal 1.300 VA. Skema tersebut sempat diusulkan berlaku pada periode 5 Juni hingga 31 Juli 2025, namun akhirnya tidak dimasukkan dalam daftar final paket insentif tersebut. (Ant/E-3)
Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik Sofyano Zakaria mendorong pemerintah untuk kembali menerapkan diskon tarif listrik 50%, seperti yang pernah diberlakukan pada Januari-Februari 2025.
Kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50% layak diterapkan kembali. Menurutnya, itu bisa mendorong konsumsi masyarakat dan memperkuat daya beli di tengah tekanan ekonomi.
Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dwi Anggia mengungkapkan inisiatif kebijakan sekaligus pembatalan diskon tarif listrik 50% tidak datang dari pihaknya.
Pemerintah membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik untuk bulan Juni dan Juli 2025. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan sejumlah pertimbangan.
PEMERINTAH memutuskan untuk membatalkan program stimulus berupa diskon tarif listrik yang sebelumnya direncanakan berlangsung pada Juni dan Juli 2025.
PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menandai tahun pertama masa jabatannya dengan sejumlah kebijakan di sektor energi.
Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik Sofyano Zakaria mendorong pemerintah untuk kembali menerapkan diskon tarif listrik 50%, seperti yang pernah diberlakukan pada Januari-Februari 2025.
Kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50% layak diterapkan kembali. Menurutnya, itu bisa mendorong konsumsi masyarakat dan memperkuat daya beli di tengah tekanan ekonomi.
Pemerintah memutuskan untuk menghapus rencana kebijakan diskon tarif listrik dari lima paket kebijakan insentif yang akan mulai berlaku Juni-Juli 2025.
Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dwi Anggia mengungkapkan inisiatif kebijakan sekaligus pembatalan diskon tarif listrik 50% tidak datang dari pihaknya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved