Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Transaksi Ekspor-Impor Dijadikan Kedok Judi Online

Heryadi
19/8/2024 23:13
Transaksi Ekspor-Impor Dijadikan Kedok Judi Online
Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Tuti Wahyuningsih.(Dok.Istimewa)

 

Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Tuti Wahyuningsih mengungkapkan modus-modus yang digunakan para pelaku judi online sangat variatif. Mulai dari penggunaan money changer melalui penukaran valuta asing hingga kedok transaksi bisnis ekspor-impor.

"Salah satu pola yang sering ditemui PPATK adalah penggunaan money changer sebagai sarana pencucian uang hasil judi online," ujarnya dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang bertema Komitmen Satgas Berantas Judi Online, Senin (19/8).

Baca juga : Total Deposit Judol oleh Anak Capai Rp293,4 Miliar

Dalam modus ini, ia memaparkan, pelaku memanfaatkan layanan money changer untuk menyamarkan asal-usul dana yang didapatkan dari aktivitas ilegal tersebut. Para pelaku biasanya melakukan penukaran uang dalam jumlah besar dengan alasan bisnis, tetapi uang tersebut sebenarnya berasal dari hasil perjudian online.

Selain menggunakan money changer, para pelaku judi online juga menggunakan transaksi ekspor-impor sebagai kedok untuk menyamarkan dana ilegal. Dalam modus ini, pelaku akan membuat perusahaan fiktif atau menggunakan perusahaan yang sudah ada untuk melakukan transaksi ekspor-impor yang sebenarnya tidak terjadi.

Dana yang dihasilkan dari judi online kemudian ditransfer antar negara melalui rekening perusahaan tersebut seolah-olah sebagai pembayaran atas barang atau jasa yang diimpor atau diekspor.

Baca juga : Ini Wilayah yang Banyak Transaksi Judi Online, Cengkareng dan Karawaci Termasuk

Tuti menjelaskan modus ini semakin marak karena memberikan keuntungan ganda bagi pelaku, yaitu menyamarkan asal-usul uang sekaligus menghindari deteksi oleh otoritas keuangan.

"Dengan memanfaatkan transaksi ekspor-impor palsu, para pelaku judi online dapat mentransfer dana dalam jumlah besar ke luar negeri tanpa menimbulkan kecurigaan, karena transaksi ini terlihat seperti bagian dari kegiatan bisnis yang sah," ujarnya.

PPATK juga menemukan adanya pola penggunaan rekening yang didaftarkan atas nama pelajar atau individu dengan profil penghasilan rendah. Pelaku judi online memanfaatkan kelemahan ini untuk melakukan transaksi, dengan harapan tidak akan menarik perhatian karena dianggap sebagai rekening dengan aktivitas ekonomi yang rendah.

Baca juga : PPATK: Pemerintah Tidak Takut pada Inisial T Pengendali Judi Online

"Mereka sengaja menggunakan rekening yang terdaftar atas nama individu dengan profil ekonomi rendah untuk melakukan transaksi dalam jumlah besar, dengan harapan aktivitas mereka tidak akan terdeteksi oleh sistem pengawasan bank," kata Tuti.

Dalam menghadapi beragam pola indikasi transaksi judi online ini, PPATK melakukan berbagai langkah strategis, termasuk peningkatan analisis transaksi keuangan dan kolaborasi dengan lembaga lain seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian.

Tuti menegaskan kerja sama lintas sektor ini sangat penting untuk memberantas perjudian online yang semakin kompleks. "Kolaborasi antara PPATK dengan berbagai lembaga adalah kunci dalam memerangi judi online. Kami terus memperkuat analisis transaksi dan berbagi informasi dengan OJK serta Kepolisian untuk memastikan setiap langkah penindakan didukung data akurat dan terverifikasi," jelas Tuti.

Baca juga : 2,6 Juta Situs Judi Online Berhasil Ditutup, MUI Nyatakan Perang Lawan Judi Online

Dengan komitmen kuat dan dukungan penuh dari lembaga terkait, upaya untuk memberantas judi online di Indonesia diharapkan dapat semakin efektif dan berdampak positif bagi stabilitas ekonomi serta keamanan masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pengendalian Aplikasi Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Ditjen APTIKA Kemenkominfo), Teguh Arifiyadi mengungkapkan bahwa pihaknya akan menindak tegas penyedia jasa yang terindikasi terlibat dalam praktik judi online.

"Jika ada indikasi pelanggaran, kami akan memberikan teguran pertama. Namun, jika tidak terdaftar (PSE) dan ada indikasi digunakan sebagai sarana judi online kami akan melakukan pemutusan secara langsung tanpa teguran," kata Teguh dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) dengan tema ‘Komitmen Satgas Berantas Judi Online’, Senin (19/8).

Penindakan tegas tersebut didasari acuan data terbaru Kominfo, dimana transaksi judi online telah mencapai angka hampir Rp400 triliun, dengan jumlah pemain yang meningkat tajam menjadi tiga juta orang. (Ant/N-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya