Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

Harga Emas Antam Stabil Hari Ini

Wisnu Arto Subari
12/8/2024 11:19
Harga Emas Antam Stabil Hari Ini
Ilustrasi.(Antara)

HARGA emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Senin (12/8) pagi, tidak berubah atau stabil. Harganya di angka Rp1.401.000 per gram.

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Senin, yakni sebesar Rp1.253.000 per gram. Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. 

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Baca juga : Kamis (8/8), Harga Emas Antam Stabil di Rp1,399 Juta per Gram

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Senin.

a. Harga emas 0,5 gram: Rp750.000.

b. Harga emas 1 gram: Rp1.401.000.

Baca juga : Harga Emas Antam Turun Rp7.000 per Gram

c. Harga emas 2 gram: Rp2.742.000.

d. Harga emas 3 gram: Rp4.088.000.

e. Harga emas 5 gram: Rp6.780.000.

Baca juga : Harga Emas Antam Anjlok Rp8.000 per Gram pada Senin 5 Agustus 2024

f. Harga emas 10 gram: Rp13.505.000.

g. Harga emas 25 gram: Rp33.637.000.

h. Harga emas 50 gram: Rp67.195.000.

Baca juga : Rekor Tertinggi, Emas Antam Sentuh Rp1,433 Juta pada Kamis 1 Agustus 2024

i. Harga emas 100 gram: Rp134.312.000.

j. Harga emas 250 gram: Rp335.515.000.

k. Harga emas 500 gram: Rp670.820.000.

l. Harga emas 1.000 gram: Rp1.341.600.000. 

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (Ant/Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya