Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Harga Emas Antam Turun Rp7.000 per Gram

Wisnu Arto Subari
06/8/2024 12:39
Harga Emas Antam Turun Rp7.000 per Gram
Ilustrasi.(Antara)

HARGA emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Selasa (6/8) pagi, turun sebesar Rp7.000 per gram. Kini harganya menjadi Rp1.413.000 per gram.

Sebelumnya, harga emas batangan berada di posisi Rp1.420.000 per gram pada Senin (5/8/2024). Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Selasa sebesar Rp1.266.000 per gram. 

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Baca juga : Harga Emas Antam Kamis Ini Rp1,31 Juta per Gram

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Selasa, 6 Agustus 2024.

a. Harga emas 0,5 gram: Rp756.500.

b. Harga emas 1 gram: Rp1.413.000.

Baca juga : Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp2.000

c. Harga emas 2 gram: Rp2.766.000.
  
d. Harga emas 3 gram: Rp4.124.000.

e. Harga emas 5 gram: Rp6.840.000.

f. Harga emas 10 gram: Rp13.625.000.

Baca juga : Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp1.000 Jadi Rp1,135 Juta per Gram

g. Harga emas 25 gram: Rp33.937.000.

h. Harga emas 50 gram: Rp67.795.000.

i. Harga emas 100 gram: Rp135.512.000.

Baca juga : Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan di Posisi Rp1,133 Juta per Gram

j. Harga emas 250 gram: Rp338.515.000.

k. Harga emas 500 gram: Rp676.820.000.

l. Harga emas 1.000 gram: Rp1.353.600.000.
  
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (Ant/Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya