Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Jaka Sucipta mengungkapkan peran dana desa dalam upaya mengurangi kemiskinan terbagi melalui dua hal, yakni alokasi dan penggunaan.
Dari sisi alokasi, penyaluran dana desa menyasar desa-desa dengan jumlah penduduk miskin yang tinggi. "Variabel kemiskinan itu menjadi faktor utama ketika kami mengalokasikan dana desa. Di situ ada alokasi formula, memperhatikan jumlah penduduk miskin," jelas Jaka dalam seminar bertajuk Transparansi Dana Desa dan Pengentasan Kemiskinan di kantornya, Jakarta, Selasa (6/8).
Selain itu, penyaluran dana desa juga didasari dengan alokasi afirmatif. Itu dilakukan untuk mempertajam penyaluran dana ke desa tertinggal dan sangat tertinggal yang memiliki penduduk miskin dalam jumlah besar.
Baca juga : Pemerintah Klaim Dana Desa Berhasil Turunkan Angka Kemiskinan
Pengalokasikan dana juga dilakukan berdasarkan kinerja. Jaka mengatakan, desa yang memiliki kinerja baik, utamanya dalam mengurangi angka kemiskinan akan mendapatkan apresiasi dana desa melalui alokasi kinerja.
Sementara, dari sisi penggunaan, pemerintah mempertimbangkan penggunaan dana desa yang dilakukan oleh penerima dalam upaya menekan angka kemiskinan. Misal, kata Jaka, pemerintah menggunakan dana desa untuk menjalankan program abntuan sosial (bansos) guna mengurangi kemiskinan.
"Dana desa kita gunakan sebagian untuk BLT dan itu berlaku sampai sekarang, meski secara persentase cenderung menurun. Itu komitmen kami dana desa mengurangi kemiskinan," pungkas Jaka.
Dalam kesempatan tersebut, Kemenkeu mengeklaim dana desa yang disalurkan pemerintah sejak 2015 telah berhasil menurunkan angka kemiskinan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), penduduk miskin di perkotaan turun dari 12,2 juta pada Maret 2021 menjadi 11,9 juta orang pada September 2022. Sementara itu pada periode yang sama penduduk miskin di pedesaan turun dari 15,4 juta orang pada Maret 2021 menjadi 14,4 juta orang. (Z-11)
KPK mengungkapkan, dugaan pemerasan ini berkaitan dengan rencana pengisian 600 lebih formasi perangkat desa yang tersebar di 21 kecamatan.
Ketua Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan (PSPK) Universitas Gadjah Mada, Arie Sujito mengingatkan pentingnya menjaga otonomi desa yang merupakan buah dari reformasi.
Program pembangunan pedesaan di Jawa Tengah pada 2026 dipastikan terganggu lantaran dana desa yang bakal diterima anjlok dari Rp1 miliar per desa menjadi Rp300 juta-Rp400 juta.
Sistem pengawasan yang berjalan saat ini sudah maksimal dan sudah dilakukan secara berlapis melalui jejaring Kemendagri dan perangkat daerah.
Ia menjelaskan, dana yang mengalir ke desa berasal dari dua sumber, yakni dana desa dari APBN dan alokasi dana desa dari APBD yang porsinya mencapai 10% dari DAU dan DBH.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti penghapusan 11 juta peserta PBI BPJS dan meminta penonaktifan tidak mendadak serta disertai sosialisasi.
KPK menyatakan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan meminta uang sebesar Rp1 miliar sebagai imbalan percepatan eksekusi lahan.
Menkeu Purbaya targetkan tax ratio 11–12% pada 2026, optimistis penerimaan pajak membaik seiring pemulihan ekonomi dan perkuat pertumbuhan DJP.
Kasus ini menjadi sorotan tajam lantaran melibatkan konflik agraria antara warga sipil dan entitas pengelola aset negara yang berakhir pada dugaan praktik rasuah di meja hijau.
Purbaya menegaskan Juda Agung memiliki kapasitas dan pengalaman yang mumpuni untuk melanjutkan sejumlah agenda strategis.
Asep menjelaskan, KPP Madya sejatinya sudah memeriksa nilai lebih bayar pajak PT BKB. Sejatinya, ada Rp49,47 miliar kelebihan bayar dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved