Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PEMERINTAH lewat Undang-Undang Cipta Kerja telah mengamanatkan pembentukan lembaga nonstruktural, Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3). Beleid terobosan itu kemudian dituangkan lagi lewat Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang BP3 dengan fungsi mempercepat penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
Sayangnya, secara kelembagaan, BP3 belum juga operasional sampai saat ini. Padahal regulasi turunan yang mengatur soal organisasi dan tata kerja sekretariat BP3, tata cara pengangkatan dan pemberhentian Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas BP3 juga sudah lengkap.
“Percepatan penyelenggaraan perumahan lewat BP3 adalah terobosan besar dan strategis menjawab masalah perumahan rakyat ke depan," ungkap Ketua Majelis Tinggi The HUD Institute Andrinof A. Chaniago, Rabu (12/6/2024).
Baca juga : Iuran Tapera sejak 2018 Belum Efektif Atasi Backlog Perumahan
Andrinof berpendapat kelembagaan BP3 harus segera dieksekusi. Dan keberadaannya menjadi dasar hukum bagi pemerintah Prabowo-Gibran dalam melakukan transformasi kelembagaan pembangunan perumahan kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan.
Hal itu guna menjawab problematika perumahan yang tidak layak huni, kawasan kumuh kota, backlog yang masih tinggi, dan kesulitan akses yang dialami kelompok MBR khususnya MBR informal.
Untuk itu, The HUD Institute lanjut Andrinof sudah mengajukan sejumlah rekomendasi kebijakan dan langkah strategis yang transformatif dan realistis kepada pemerintah agar menyegerakan operasionalisasi dan pelaksanaan fungsi BP3.
Baca juga : Pemerintah Minta Penyaluran 166 Ribu Rumah Bersubsidi Tepat Sasaran
Ketua Umum The HUD Institute Zulfi Syarif Koto menjelaskan, rekomendasi yang diusulkan The HUD Institute tersebut berdasarkan hasil masukan dari para pemangku kepentingan yang terlibat dalam ekosistem penyediaan dan pembiayaan perumahan, baik dari sisi penyediaan (pasokan) dan dari sisi permintaan (demand), di mana keduanya saling ketergantungan.
Dari sisi pasokan diperankan oleh pelaku pembangunan berupa badan usaha (BUMN, badan usaha swasta, koperasi). Dari sisi permintaan diperankan oleh lembaga pembiayaan, baik perbankan maupun bukan perbankan dengan subsidi pemerintah khusus bagi perumahan MBR. Dan didukung oleh lembaga pembiayaan, seperti BPJS-TK, SMF, SMI, BP Tapera, maupun bentuk dukungan pendanaan lain dari badan usaha, seperti dana CSR, dana zakat dan lainnya.
“Kajian yang kami hasilkan soal BP3 berfokus pada lima isu strategis. Yaitu: Tata Ruang dan Penyediaan Tanah, Pembiayaan Perumahan dan Pendanaan, Operasionalisasi BP3, Teknik, Teknologi, Mekanisme Perizinan, dan Hunian Vertikal, serta penyediaan bahan bangunan strategis (‘BULOG Papan’),” tambahnya.
Dari hasil kajian tadi, The HUD Institute kemudian mengusulkan sejumlah rancangan sehingga BP3 bisa menjadi lokomotif/arranger dalam percepatan pembangunan perumahan MBR di Indonesia ke depan.(Z-10)
Rumah harga terjangkau belum tentu jelek. Pasalnya, meski harga terjangkau bisa dibuat dengan kualitas bagus, yakni salah satunya dengan pendekatan model kontruksi modular robotisasi.
Pengembangan ini dimulai sejak 2019 dengan menawarkan hunian dengan harga Rp400 juta di enam lokasi proyek.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman dalam Kabinet Merah-Putih di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memberikan sinyal positif bagi sektor perumahan di Indonesia.
Permasalahan ini bukanlah hal yang baru. Siklus kekurangan kuota dan stagnasi dalam realisasi KPR rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah terus berulang.
BP Tapera menegaskan bahwa program Tapera bukanlah bentuk penarikan iuran dari pendapatan pekerja swasta maupun pegawai negeri sipil (PNS), melainkan sebuah tabungan.
Presiden terpilih Prabowo Subianto memiliki program pengentasan kemiskinan salah satunya melalui penyediaan perumahan layak huni sebanyak 3 juta unit rumah.
Erma menuturkan bahwa modus yang digunakan dalam kasus korupsi PBJ di antaranya proyek fiktif, penyalahgunaan anggaran, mark up, laporan fiktif, dan penggelapan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar berharap, perpres yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto itu menyudahi beda pandangan soal polemik yang terjadi belakangan ini.
pengamanan oleh personel TNI dimungkinkan karena dianggap sebagai objek vital nasional. Namun, Keppres No.63/2004 yang diteken Megawati Soekarnoputri menyebut pengamanan dilakukan Polri
Kemenko Pangan menggelar rapat koordinasi rancangan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Makan Bergizi Gratis atau MBG
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) menyampaikan progres sisa peraturan turunan UU TPKS.
Sri mengatakan saat ini ada 97.734 dosen penerima tukin. Dia mengaku saat ini sedang dalam penghitungan dan pendataan lebih detail.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved