Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Deposito Berbunga 10 Persen per Bulan, Memang Ada?

Gana Buana
08/5/2024 20:47
Deposito Berbunga 10 Persen per Bulan, Memang Ada?
Penipuan bunga deposito nasabah bank BTN(Ilustrasi)

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) dengan tegas menyatakan bahwa mereka tidak pernah menawarkan produk deposito dengan suku bunga sebesar 10% per bulan atau setara dengan 120% per tahun.

"Hal yang perlu ditekankan adalah bahwa tidak ada produk tabungan atau simpanan dengan suku bunga sebesar 10% per bulan. Ini adalah poin yang penting untuk dipahami bersama-sama, agar dapat menjadi bagian dari edukasi kepada masyarakat," ungkap Direktur Operasi dan Pengalaman Pelanggan BTN Hakim Putratama seperti dikutip dari Antara Rabu (8/5).

Hal ini mencuat usai beberapa nasabah yang melaporkan kehilangan dana mereka di BTN hingga mencapai Rp7,5 miliar. Berdasarkan informasi dari laman resmi BTN menunjukkan bahwa suku bunga produk deposito BTN ritel rupiah yang ditawarkan kepada nasabah berkisar antara 2,35% hingga 3,40% per tahun, sesuai dengan strata saldo yang dimiliki oleh nasabah. Suku bunga deposito tersebut mulai berlaku efektif sejak tanggal 9 Juni 2023.

Baca juga : Ombudsman Soroti Komitmen BTN dalam Penyelesaian Dana Nasabah yang Hilang

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan bahwa tingkat suku bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum adalah sebesar 4,25%. LPS menjamin nilai maksimal sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank dengan syarat tertentu, termasuk tercatat dalam pembukuan bank dan tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga yang ditetapkan oleh LPS.

BTN juga menegaskan bahwa mereka menghormati proses hukum dan memberikan ruang bagi nasabah yang terkena dampak untuk menempuh jalur hukum, sehingga keputusan yang diambil bersifat sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, pada Senin (29/5) dan Selasa (30/4), sejumlah nasabah melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pusat BTN, Jakarta. Video yang beredar di platform X menunjukkan beberapa nasabah bersitegang dengan manajemen BTN, yang menyebabkan kekacauan.

Baca juga : Ancaman Modus Penipuan Soceng Mengintai, Nasabah Diminta Tingkatkan Kewaspadaaan

Kasus kehilangan dana nasabah bermula ketika nasabah menempatkan dana mereka di BTN melalui mantan pegawai perseroan. Kuasa Hukum BTN, Roni, menjelaskan bahwa pembukaan rekening oleh mantan pegawai BTN tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, bahkan nasabah dijanjikan produk deposito dengan bunga 10% per bulan.

Setelah membuka rekening bagi nasabah, mantan pegawai BTN tidak memberikan dokumen resmi seperti buku tabungan atau kartu ATM kepada nasabah, yang mencurigakan bahwa seluruh data nasabah dimanfaatkan oleh oknum tersebut, termasuk pengiriman dana nasabah ke rekening pribadi mantan pegawai.

BTN telah melaporkan mantan pegawai tersebut, ASW dan SCP, ke Polda Metro Jaya sejak 6 Februari 2023, terkait dengan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan. Kedua oknum tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Roni menjelaskan bahwa kasus yang dilaporkan kembali oleh bank BTN sebenarnya sama dengan laporan sebelumnya, yang mengacu pada prinsip hukum ne bis in idem, yaitu larangan atas penuntutan ganda terhadap perkara yang sama. Hakim menegaskan bahwa nasabah seharusnya hadir pada saat pembukaan rekening dan berhak mendapatkan dokumen resmi setelah pembukaan rekening. Sebagai langkah pencegahan, BTN akan meningkatkan prosedur pembukaan rekening dengan menggunakan teknologi sistem deteksi kecurangan.

"Kami bertanggung jawab terhadap nasabah kami, namun kami juga perlu mempertimbangkan keputusan hukum terkait tindakan yang harus diambil terhadap kasus ini," kata Hakim. (Ant/Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya