Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MASSA dari Serikat Buruh berharap Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan omnibus law. Jika tidak, para pekerja mengancam akan melakukan mogok nasional.
“Kalau MK tidak mengabulkan gugatan daripada partai buruh dan serikat buruh maka kita bisa pastikan mempersiapkan mogok nasional, akan menyetop produksi agar klaster ketenagakerjaan itu dicabut,” kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal di Jakarta, Rabu, 1 April 2024.
Partai Buruh tengah menggugat kebijakan itu di MK. Mereka menilai beleid itu menyusahkan pekerja karena kebijakan yang diyakini terlalu berpihak ke pengusaha.
Baca juga : May Day, Migrant Care Dorong Terbentuknya Serikat Buruh di Negara Tujuan PMI
Presiden terpilih Prabowo Subianto diyakini bisa menyejahterakan buruh meski sampai saat ini gugatan di MK belum diputus. Menteri pertahanan itu diyakini bakal membuat perppu usai dilantik nanti.
“Kami kami nilai rasa kami akan mengeluarkan perppu untuk mencabut khusus klaster ketenagakerjaan, klaster yg lain tidak, investasi, klaster UMKM, klaster tentang keramahan investasi itu silahkan saja kan ada 11 klaster,” ujar Said.
Partai Buruh turut menghadiri peringatan May Day di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, hari ini, 1 Mei 2024. Mereka membawa dua tuntutan utama kepada pemerintah.
Baca juga : 50 Ribu Pekerja Rayakan Hari Buruh Bersama, Ini Rute May Day 2023
"Ada dua tuntutan utama yang diserukan oleh peserta May Day 2024 di seluruh Indonesia yaitu cabut omnibus law dah hotsum atau hapus outsorching dan upah murah," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal di Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu, 1 April 2024.
Said Iqbal menjelaskan kelompoknya menggerakkan 200 ribu orang lebih di seluruh Indonesia untuk menyuarakan tuntutan itu. Selain di Jakarta, buruh juga berdemo di Bandung, Sering, Surabaya, Semarang, Batam, Makassar, Banjarmasin, Ternate, dan Mimika.
Dua tuntutan itu dinilai menjadi masalah tahunan yang tak kunjung kelar. Upah kecil diyakini tidak cukup untuk kebutuhan hidup para buruh.
Lalu, masalah outsourcing juga diminta diselesaikan pemerintah. Sebab, kata Said, perusahaan bisa menolak mengangkat karyawan dengan konsep itu.
(Z-9)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi protes pendukung Manchster United ini dijadwalkan berlangsung sebelum laga kandang melawan Fulham pada 1 Februari mendatang.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Demo buruh itu menolak upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta. Masyarakat diimbau menghindari kawasan monas
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengajak kalangan buruh untuk duduk bersama menyikapi perbedaan pandangan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2026.
Masyarakat saat ini telah diberikan sarana jika memang merasa mengalami kerugian dari setiap perkara yang sedang ditangani.
TIM Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritik langkah Polda Metro Jaya yang menetapkan sejumlah peserta aksi sebagai tersangka dalam insiden kericuhan saat peringatan May Day
Mereka diduga melakukan tindak pidana tidak menuruti perintah atau dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa.
CHO Yong Gi, mahasiswa Program Studi Filsafat Universitas Indonesia, ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan kericuhan saat unjuk rasa peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di DPR
Para peserta yang kini berstatus sebagai tersangka tetap memenuhi panggilan kedua di Polda Metro Jaya, termasuk di antaranya seorang mahasiswa Universitas Indonesia.
Penetapan tersangka terhadap kedua mahasiswa tersebut juga disertai alat bukti yang cukup, seperti rekaman video yang viral
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved