Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Asuransi ini Berikan Pilihan Jangka Waktu dan Ragam Tambahan

Wisnu Arto Subari
03/4/2024 13:00
Asuransi ini Berikan Pilihan Jangka Waktu dan Ragam Tambahan
Ilustrasi.(Freepik)

PENDAPATAN per kapita di Indonesia meningkat 5,05% pada 2023. Namun, inklusi asuransi hanya tumbuh sekitar 4,8% dalam 11 tahun terakhir menurut survei OJK. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun usia produktif telah mengalami peningkatan pendapatan, mereka masih rentan terhadap risiko karena kurangnya perlindungan finansial. Oleh karena itu, perlindungan juga merupakan faktor kunci dalam menjaga ketahanan finansial mereka.

"Kami memahami bahwa setiap pelanggan memiliki kebutuhan yang unik dan personal. Karena itu, kami berupaya menyediakan solusi yang sesuai dengan kebutuhan individu nasabah dengan pendekatan yang personal dan fleksibel serta bertekad menjadi mitra yang dapat diandalkan dalam membantu mereka mencapai tujuan finansial dengan lebih mudah dan efektif," ujar Wianto Chen, CEO & Presiden Direktur PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk (MSIG Life), dalam keterangan tertulis, Rabu (3/4).

Karena itu, pihaknya bersama Bank Sinarmas merilis Smile Flexilink yang memberikan fleksibilitas berupa pilihan masa asuransi, ragam asuransi tambahan, hingga pilihan mata uang investasi. Manfaat yang diberikan juga optimal yaitu uang pertanggungan hingga 300%, bonus loyalitas hingga 30% per tahun dari premi pokok tahun pertama, serta jaminan polis tetap berlaku atau No Lapse Guarantee selama 15 tahun pertama, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. 

"Ada pilihan masa asuransi antara 65, 80, dan 99 tahun. Terdapat pula pilihan asuransi tambahan mulai dari perlindungan biaya perawatan kesehatan hingga pembebasan premi ketika terjadi risiko kesehatan," imbuh Frenky Tirtowijoyo, Presiden Direktur PT Bank Sinarmas Tbk. 

Begitu pun alternatif investasi dalam mata uang rupiah atau dolar AS. Produk ini juga telah sepenuhnya mengimplementasikan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 5 Tahun 2022 tentang produk asuransi jiwa yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) yang mengatur praktik pemasaran, transparansi informasi, dan tata kelola aset. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya