Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan peta jalan industri perusahaan pembiayaan yang diluncurkan OJK sejalan dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK). Peta jalan itu menjadi pedoman bagi semua pihak dalam mendukung pengembangan industri perusahaan pembiayaan di Tanah Air.
"Di dalam UU itu jelas sekali ditegaskan, OJK bersama dengan pemerintah dan seluruh pengambil kebijakan dan otorita wajib mengembangkan dan memperkuat seluruh industri jasa keuangan yang ada. Itu harus menjadi strategi dan tujuan komitmen bersama," ujar Mahendra dalam peluncuran Road Map Industri Perusahaan Pembiayaan 2024-2028 di Jakarta, Selasa (5/3).
Peta jalan tersebut, imbuhnya, juga bukan sekadar tambahan bagi perbendaharaan peta jalan yang telah dikeluarkan OJK. Itu harus menjadi kewajiban bagi semua pihak untuk menjalankannya.
Baca juga : Asosiasi Apresiasi Peluncuran Peta Jalan Industri Perusahaan Pembiayaan
"Kalau diperlukan kebijakan, insentif, dukungan, itu juga merupakan kewajiban oleh semua otoritas, bukan hanya OJK," tambahnya.
Untuk itu, Mahendra berharap tidak ada batasan dalam implementasi roadmap tersebut. Sebab, tujuan utama dari peluncuran peta jalan itu ialah untuk mendorong pertumbuhan industri perusahaan pembiayaan dan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
Peta jalan itu juga disusun berdasarkan tiga hal mendasar utama, yakni, merujuk dari praktik terbaik di level internasional; menangkap kebutuhan dan kondisi nasional dari masing-masing industri; dan untuk dijadikan sebagai komtimen bersama oleh regulator, pemangku kepentingan, dan industri.
"Oleh karena itu, kami mengharapkan hasil capaiannya sesuai dengan target, milestone dari setiap tahapan, dan kita tidak berdebat lagi mau ke mana, apa yang diperlukan, siapa melakukan apa, tapi diskusi ke depan adalah bagaimana langkah itu dijalnakan efektif, apa kendala persoalannya dan siapa yang mengatasinya, dan secepat apa komitmen ini. Tentu 2028 itu batas akhir, bukan harus menunggu di 2028," jelasnya. (Z-11)
OJK meluncurkan Indonesia–UK Working Group on Climate Financing dan menegaskan ketahanan perbankan dalam menghadapi risiko iklim.
Dana tersebut diindikasikan digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi, pembayaran bunga deposito yang telah dicairkan tanpa sepengetahuan deposan
Putusan Mahkamah Agung AS terkait tarif Donald Trump menjadi sentimen positif bagi IHSG. Pasar juga mencermati data PDB AS, inflasi PCE, dan arah suku bunga The Fed.
OJK memberikan sanksi denda senilai Rp5,7 miliar kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga saham PT Impack Pratama Industri Tbk atau IMPC untuk saham gorengan
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami 32 kasus dugaan pelanggaran pasar modal, termasuk manipulasi harga dan insider trading.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) membongkar kasus manipulasi saham yang melibatkan influencer atau pegiat media berinisial BVN, atau diduga Belvin Tannadi.
Penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum terhadap pelaku serta pemulihan korban dan penyintas secara menyeluruh
Pemerintah mampu menghadirkan penyelesaian final atas berbagai kasus pelanggaran HAM berat yang telah diakui.
Roadmap Pengembangan Jasa Industri Tahun 2025-2045, disusun untuk memberikan pedoman dalam pengambilan kebijakan dan pelaksanaan pembinaan jasa industri.
Pemerintah baru Suriah akan mengumumkan peta jalan setelah proses peralihan, yang meliputi pelaksanaan sensus, membuat konstitusi baru dan mengadakan pemilu bebas.
KLHK siap membantu para produsen yang menemui kendala dalam mencari jalan keluar bagi penyusunan peta jalan pengurangan sampah.
KLHK telah melakukan verifikasi dokumen serta verifikasi lapangan secara terintegrasi terhadap komitmen implementasi dan mitra pengelolaan sampah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved