Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas Amin) berkomitmen untuk melibatkan koperasi dalam penyaluran kredit usaha rakyat (KUR). Langkah tersebut bakal dilakukan demi meningkatkan kesejahteraan petani, peternak, nelayan, dan pelaku usaha mikro dan kecil.
Dewan Pertimbangan Timnas AMIN Awalil Rizky memastikan pihaknya berupaya serius mempermudah akses kredit bagi seluruh kelompok tersebut.
"Menyalurkan KUR melalui koperasi itu menjadi kunci. Mereka itu, petani, nelayan, peternak, usaha mikro, tidak hanya butuh kredit, tetapi juga penguatan dan pendampingan. Penguatan dan pendampingan ini perlu dipertegas jangan sampai mematikan inisiatif yang telah mereka rintis selama ini," ujar Awalil dalam konferensi pers Forum Gerakan Rakyat tentang Strategi Penyaluran KUR Melalui Koperasi untuk Petani, Nelayan, Peternak, dan usaha mikro Sekretariat Koalisi Perubahan, Brawijaya X, Jakarta.
Baca juga : Cak Imin: Petani Diabaikan, Pemerintah Ngawur
Dia menilai jika KUR seluruhnya hanya disalurkan melalui perbankan, tidak mungkin terjadi pendampingan dan penguatan yang efektif. Oleh sebab itu, perlu perubahan dalam penyaluran KUR, salah satunya sebagian dilakukan melalui koperasi.
"Kami hanya memindah saja. KUR untuk petani, nelayan, peternak, dan usaha mikro kecil sekali. Perhatian kami bukan hapus subsidi bunga KUR, justru menambah akses pembiayaan salah satunya melalui koperasi," jelasnya.
Bahkan, dalam visi, misi, dan program, Anies-Muhaimin juga berkomitmen melakukan reformasi kebijakan untuk memungkinkan para pekerja informal mendapatkan akses kredit dari lembaga keuangan. Kemudian, meningkatkan fungsi intermediasi perbankan, di antaranya dengan mendorong perbankan, khususnya bank BUMN untuk memperbaiki efisiensi operasional menuju suku bunga kredit yang kompetitif.
Baca juga : Amin Bakal Membuat Bisnis Petani Menarik untuk Anak Muda
"Amin berkomitmen mewujudkan koperasi sebagai motor penggerak pertumbuhan dan pemerataan ekonomi. Jadi memindah sebagian KUR untuk disalurkan melalui koperasi, itu sangat powerful dalam penguatan koperasi," tandasnya.
Sektor pertanian dan kelautan mempekerjakan sekitar 30 persen tenaga kerja, namun, justru menjadi simpul kemiskinan. Demikian juga dengan usaha mikro dan koperasi yang semestinya menjadi motor kesejahteraan masyarakat, belum dapat perhatian optimal. (Ant/Z-11)
Baca juga : Sabotase Kampanye Akbar Bentuk Kejahatan Pemilu
Total pembiayaan akan mencapai Rp10 triliun, dengan masing-masing penerima akan memperoleh kredit maksimal Rp500 juta.
Terkait dampak kebijakan tersebut terhadap kinerja keuangan perseroan, Hery menilai pengaruhnya tidak signifikan mengingat skala bisnis BRI yang besar.
Jumlah debitur KUR di tiga wilayah tersebut mencapai 1.018.282 dengan nilai pembiayaan sebesar Rp43,95 triliun.
PEMERINTAH menyiapkan kebijakan khusus Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pelaku usaha yang terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Pemerintah tengah menyiapkan skema hapus buku utang kredit usaha rakyat (KUR) bagi masyarakat di wilayah bencana.
Don Muzakir, menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas kebijakan penghapusan utang Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi petani Aceh yang terdampak banjir dan longsor.
Menko PM Muhaimin Iskandar menegaskan pentingnya kolaborasi berbagai pihak dalam mendorong pelaku UMKM naik kelas melalui Festival Jejak Jajanan Nusantara.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar, menyampaikan duka cita atas wafatnya Wakil Presiden ke-6 RI, Try Sutrisno, yang meninggal dunia pada Senin.
MENKO PM Muhaimin Iskandar memastikan sebanyak 106 ribu peserta data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang merupakan pasien katastropik sudah aktif kembali.
MENTERI Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar menegaskan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam pemutakhiran data PBI JKN.
PKB menyebut arah kebijakan tersebut sebagai penerapan ekonomi konstitusi yang berpijak pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Pemerintah menaruh perhatian serius terhadap kasus anak yang mengakhiri hidupnya akibat persoalan yang dinilai sepele namun berujung tragis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved