Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMITMEN pengembang Citra Swarna Group (CSG) untuk senantiasa taat pada berbagai aturan bisnis pengembangan properti termasuk ketentuan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah (PPN DTP) berbubah manis. Kini CSG dapat memberikan potongan harga rumah di seluruh proyek besutannya sebesar 11℅ (bebas PPN 100℅)..
Direktur Sales & Marketing CSG Hengky Japri menjelaskan, untuk memperoleh fasilitas tersebut, rumah tapak atau rumah susun harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, harga jual paling tinggi Rp5 miliar. Kedua, rumah ini merupakan PPN terutang pada periode November-Desember 2023.
Fasilitas itu diberikan sepanjang penyerahan fisik rumah, yang nantinya dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) terjadi paling lambat 31 Desember 2024.
Baca juga : Paramount Land Raih Best Commercial Developer di PropertyGuru Asia Awards 2023
PPN DTP dapat dimanfaatkan untuk satu orang atas pembelian satu rumah tapak atau satuan unit rumah susun, sepanjang tidak ada pembayaran uang muka atau cicilan sebelum 1 September 2023.
Kemudian, untuk hunian dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar dapat menikmati PPN DTP yang ditanggung Pemerintah, paling banyak atas bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar.
Baca juga : Jawab Kebutuhan Konsumen, Kansai Luncurkan Dua Tipe Cat Hasil Inovasi
PPN DTP 100℅ diberikan bila serah terima rumah siap huni yang dibuktikan dengan BAST dilakukan selama periode November 2023-Juni 2024. Sementara PPN DTP 50℅ diberikan bila BAST dilakukan pada periode Juli 2024-Desember 2024.
"Mengacu pada ketentuan tersebut, kami memungkinkan untuk dapat memanfaatkan fasilitas PPN DTP sebesar 100℅. Karenanya, setiap konsumen yang membeli rumah di semua proyek hunian yang kita kembangkan dijamin dapat diskon hingga 11℅ sesuai prosentase PPN yang ditanggung oleh Pemerintah," papar Hengky, usai Rapat Kerja CSG, di Jakarta, Rabu (13/12/23).
Menurut dia, perusahaan memandang aturan Pemerintah tersebut sangat positif bagi para pengembang di Indonesia, khususnya CSG yang membidik target segmentasi konsumen kelas menengah.
Karenanya, perusahaan memberlakukan insentif Bebas PPN untuk semua proyek yang dikembangkan, yakni Kartika Residence dan Citra Swarna Grande di Karawang, Citra Swarna Tembong City di Kota Serang, serta Citra Swarna Riverside dan Dharmawangsa Hills di Bogor.
Sesuai ketentuan, PPN DTP hanya bisa dimanfaatkan untuk setiap 1 orang pribadi atas perolehan 1 rumah tapak atau 1 satuan rumah susun. Untuk orang pribadi yang telah memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah sebelum berlakunya peraturan menteri ini, dapat memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah sesuai Peraturan Menteri ini.
Orang pribadi yang dimaksud adalah warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Identitas Kependudukan (NIK).
Tak hanya itu, Warga Negara Asing yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi Warga Negara Asing juga bisa mendapatkan insentif ini. (Z-5)
Para konsumen merasa kecewa karena proyek pembangunan rumah tersebut belum juga selesai sampai dengan saat ini dan terkesan mangkrak.
CALON Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengeklaim bakal berani menghadapi pengembang nakal di Jakarta.
Dengan adanya akses langsung ini, memberikan kemudahan bagi mobilitas masyarakat sekitar yang hendak menuju Tol Bogor Ring Road maupun sebaliknya
Program CSR yang diberikan oleh Damai Putra Group kepada 50 orang kader Posyandu berupa edukasi pembuatan sabun dari minyak jelantah yang merupakan sampah rumah tangga.
Angka stunting di Kabupaten Bekasi sendiri dari tahun 2021 ke 2022 turun 3,7% dari 21% turun menjadi 17% sehingga masih diharapkan untuk turun menjadi 14% tahun depan.
Ajang yang dihadiri sekitar 30 ribu pengunjung pada 30-31 Desember 2023 itu direncanakan menjadi agenda rutin Vasanta di kawasan pengembangan Eco Town.
KEJAKSAAN Negeri Kota Depok, Jawa Barat mengembalikan uang kerugian negara pada kasus pengemplangan perpajakan sebesar Rp 3,196 miliar dari dua terdakwa.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada awal September mengumumkan akan kembali memungut PPN atas barang dan jasa digital.
Jasa pendidikan yang mengemban misi sosial, kemanusiaan, dan dinikmati oleh masyarakat banyak pada umumnya seperti sekolah negeri, tidak akan dikenakan tarif PPN
Pengenaan PPN akan menambah beban pada sekolah sebagai satuan pendidikan yang harus mandiri secara finansial meskipun berorientasi nirlaba.
"Insentif ini diberikan untuk PPN yang terutang atas sewa bulan Agustus 2021 sampai Oktober 2021 yang ditagihkan di bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan November 2021,"
PPNS Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah (Jateng) II bersama Koordinator Pengawas PPNS Polda Jateng menyerahkan tersangka ke Kejari Cilacap pada Senin (18/3).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved