Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae mengkritik kinerja Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar terkait dana desa yang belum dimanfaatkan secara optimal. Sehingga, dianggap tidak membawa kemajuan yang signifikan dalam pembangunan desa.
Ridwan menghitung setiap tahunnya anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) telah mengucurkan sekitar Rp71 triliun untuk dana desa. Praktis dalam lima tahun terakhir, negara telah menganggarkan Rp355 triliun untuk dana desa.
"Masa uang Rp355 triliun itu desa kita masih seperti ini adanya, masih biasa-biasa aja. Tidak ada perubahan (signifikan)," ujarnya dalam rapat kerja (raker) dengan Kementerian Desa, Selasa (28/11).
Baca juga : Akselerasi Capaian UHC, BPJS Kesehatan Luncurkan Program Pesiar
Politikus Partai Golkar itu menuding dana desa yang digulirkan selama ini oleh Kementerian Desa PDTT hanya berdampak minim pada pengembangan desa-desa di Indonesia.
"Kalaupun ada hanya perubahan yang kecil-kecil saja, seperti jalan desa itu, lalu di pulau-pulau ada paving-paving block. Perkembangan desa masih sangat lemah," katanya.
Menurut Ridwan dengan dana desa hingga Rp355 triliun seharusnya bisa membawa kemajuan pembangunan desa-desa di Tanah Air. Ia pun meminta Menteri Desa PDTT untuk mengevaluasi kebijakan tersebut karena dianggap lambat dalam mempercepat pembangunan desa.
Baca juga : Gus Halim: Penanggulangan Gempa di Cianjur Bisa Pakai Talangan Dana Desa
"Dana Rp355 triliun itu cukup besar. Sebenarnya desa kita sekarang (harusnya) sudah maju, kalau itu dikelola dengan baik. Tapi banyak hambatan yang ada," tegasnya.
"Ini perlu menjadi perhatian pak menteri apa saja permasalahannya, sehingga bisa terjadi kendala kemajuan desa," tambahnya.
Di satu sisi, Ridwan juga menyebut adanya ketidakmampuan kepala desa untuk mengelola dana desa yang sudah diberikan dari pemerintah pusat. Bahkan, ia menuding ada praktik pungli untuk memuluskan kegiatan dari program dana desa.
Baca juga : Percepat Kemajuan Desa, Tahun 2023 Dana Desa Bisa Dipakai Operasional
"Kepala desa juga ada yang tidak mampu menyelesaikan masalah soal tata cara pelaporan. Dipungut lah biaya, kalau tidak dikasih biaya tidak cair dananya itu," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar tidak menampik soal permasalahan yang dihadapi terkait penanganan desa. Seperti misalnya, pemanfaatan dana desa yang dikatakan masih terbatas.
"Kementerian dan lembaga itu rata-rata ingin memanfaatkan dana desa, tapi karena dibatasi kewenangan akhirnya tidak mungkin (diberikan). Misalnya, bisa enggak membangun sekolah dasar? Ya tidak bisa, karena itu kewenangan supra desa," jelasnya.
Baca juga : DPR Minta Kejagung Buat Payung Hukum Penggunaan Dana Desa
Abdul kemudian menuturkan adanya tekanan struktur yang dihadapi kepala desa dalam penyaluran dana desa. Pihaknya mengaku telah menggandeng Kepolisian RI dan Jaksa Agung untuk mengusut penyelewengan dana desa.
"Kasihan kepala desa itu, karena ada kasus betapa ada tekanan-tekanan ke kepala desa yang luar biasa. Oleh karena itu kita terus berkoordinasi dengan Kapolri dan Jaksa Agung supaya ada pendekatan yang bijak terkait pembangunan desa," pungkasnya. (Ins/Z-7)
Baca juga : DPR akan Perjuangkan Peningkatan Anggaran Kemendes PDTT
Anggota Komisi VII DPR RI Samuel Wattimena menyoroti belum optimalnya penyerapan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Abdullah juga mengaitkan temuan ini dengan aksi KPK sebelumnya yang menjaring pegawai Bea Cukai di Jakarta dan Lampung terkait kasus dugaan korupsi importasi.
Panitia Kerja (Panja) Lingkungan Hidup Komisi XII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Onshore Processing Facility (OPF) Saka Indonesia Pangkah Limited (PGN SAKA) di Gresik.
DPR minta pemerintah prioritaskan pencegahan dan mitigasi bencana untuk kurangi kerugian ekonomi yang terus berulang di Indonesia.
Satgas Saber Pangan harus bekerja maksimal mencegah kecurangan harga pangan yang merugikan masyarakat.
Indra merupakan tersangka dalam kasus ini. Di sisi lain, eks Sekjen DPR itu sedang mengajukan praperadilan.
Yandri mengajak korporasi milik negara maupun swasta untuk berkolaborasi dan menjadi bagian seperti tim untuk mengentaskan persoalan besar di tingkat desa.
IVEF 2025 yang digelar Kemendes PDT mempertunjukkan innovative outputs langkah konkret proses dan progress 12 Rencana Aksi yang melibatkan, bumdes, koperasi merah putih dan mitra usaha.
Jumlah ekspor gula kelapa kristal atau gula semut sebanyak 18,5 ton senilai US$35 ribu
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto akan mereplikasi program Desa Inovasi ke desa-desa di seluruh Indonesia.
Ketua Umum Netfid Indonesia Afit Khomsani menilai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto melakukan tindakan ceroboh atas jabatan.
MENTERI Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengaku kurang kontrol menggunakan kop surat resmi kementerian untuk keperluan pribadi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved