Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
ASOSIASI Pengusaha Indonesia (Apindo) mendorong adanya dialog bipartit atau perundingan antara pekerja/serikat pekerja dan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan terkait penolakan upah minimum provinsi (UMP) 2024.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan regulasi baru tentang pengupahan yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang merupakan revisi atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Melalui aturan baru ini, upah minimum di tahun depan dipastikan naik, namun tidak signifikan, hanya berkisar 1,2% hingga 7,5%.
"Dialog bipartit antara pekerja dan perusahaan pemberi kerja dan musyawarah untuk mufakat merupakan hal yang selalu didorong oleh Apindo," tegas Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani dalam keterangan resminya, Rabu (22/11).
Baca juga : Kenaikan UMP Dinilai Sangat Mengecewakan
Dialog bipartit dianggap penting dilakukan agar di kemudian hari tidak memunculkan polemik, seperti terjadinya mogok kerja massal atau penutupan perusahaan.
Shinta kemudian mengeklaim proses penetapan upah berdasarkan PP No.51/2023 telah melibatkan stakeholders pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah daerah. Ia pun berharap semua pihak dapat menyikapi ketentuan penetapan UMP 2024 dengan kepala dingin.
Baca juga : Kenaikan UMP Rendah Imbas Formula Hitungan yang tidak Menguntungkan Pekerja
Ketua Umum Apindo juga menegaskan penetapan UMP tahun depan seharusnya dijauhkan dari kepentingan politik menjelang kontestasi Pemilu 2024. “Dunia usaha mengharapkan penentuan upah minimum hendaknya terhindarkan dari politik praktis," katanya.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menambahkan besaran kenaikan upah tidak bisa dipukul rata untuk semua daerah. Hal ini, katanya, diatur dalam PP No.51/202 dengan mengacu pada formula yang memperhitungkan inflasi, dan kondisi riil tingkat konsumsi maupun pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah.
Ia pun meminta kepada daerah untuk mematuhi aturan penetapan UMP 2024 tersebut. "Harapannya adalah pemerintah daerah menghormati dan mengikuti hasil penetapan UMP 2024 yang didasarkan pada PP No. 51/2023,” imbuh Bob.
Di kesempatan terpisah, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan partai buruh menolak penetapan UMP 2024, khususnya di Provinsi DKI Jakarta, yang naik 3,38% atau setara dengan Rp165.583. "Kami menolak keras kenaikan UMP," sebutnya.
Para buruh, ungkap Said, meminta kenaikan UMP sebesar 15% di 2024. Sebagai contoh, jika saat ini UMP DKI sebesar Rp4,9 juta, maka dengan kenaikan sebesar 15% seharusnya upahnya menjadi 5,63 juta. Bukan sebesar 3,38% atau naik 165 ribu. Para buruh mengancam melakukan mogok nasional yang bakal diselenggarakan di antara tanggal 30 November sampai dengan 13 Desember 2023, dengan melibatkan sekitar lima juta buruh. (Z-4)
Meskipun Jawa merupakan pusat ekonomi Indonesia, sebagian besar UMP terendah justru terdapat di pulau ini.
Rabu (11/12) menjadi hari terakhir penetapan penaikan upah minimum provinsi (UMP). Sebagian besar pemerintah provinsi pun sudah secara resmi mengeluarkan besaran upah terbaru
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan pihaknya akan terus mengawal implementasi penaikan UMP 6,5%.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengungkapkan sebanyak 32 provinsi menetapkan kenaikan UMP.
Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi secara resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp5.396.761. Angka itu naik sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat sebesar 6,5%.
Sebagai informasi, pada 5 Desember 2024, Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Tengah telah melaksanakan rapat dalam rangka membahas perhitungan kenaikan UMP Tahun 2025
ORGANISASI nirlaba Garuda Asta Cita Nusantara (GAN) resmi berdiri dengan misi mendukung dan mengawal pelaksanaan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Berdasarkan data survei BPS, biaya hidup di Jakarta mencapai sekitar Rp14,88 juta per bulan untuk rumah tangga yang terdiri dari dua hingga enam orang.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) provinsi tahun 2025 secepatnya atau sebelum 1 Januari 2025.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih belum menetapkan besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025.
REKTOR Universitas Gadjah Mada (UGM), Dwikorita, menyebut gejala korupsi di Indonesia sudah memasuki level siaga
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved