Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Buruh Tolak UMP 2024, Apindo Kedepankan Dialog Bipartit

Insi Nantika Jelita
22/11/2023 20:14
Buruh Tolak UMP 2024, Apindo Kedepankan Dialog Bipartit
Aksi unjuk rasa buruh menolak UMP, beberapa waktu lalu.(Antara)

ASOSIASI Pengusaha Indonesia (Apindo) mendorong adanya dialog bipartit atau perundingan antara pekerja/serikat pekerja dan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan terkait penolakan upah minimum provinsi (UMP) 2024.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan regulasi baru tentang pengupahan yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang merupakan revisi atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Melalui aturan baru ini, upah minimum di tahun depan dipastikan naik, namun tidak signifikan, hanya berkisar 1,2% hingga 7,5%.

"Dialog bipartit antara pekerja dan perusahaan pemberi kerja dan musyawarah untuk mufakat merupakan hal yang selalu didorong oleh Apindo," tegas Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani dalam keterangan resminya, Rabu (22/11).

Baca juga : Kenaikan UMP Dinilai Sangat Mengecewakan

Dialog bipartit dianggap penting dilakukan agar di kemudian hari tidak memunculkan polemik, seperti terjadinya mogok kerja massal atau penutupan perusahaan.

Shinta kemudian mengeklaim proses penetapan upah berdasarkan PP No.51/2023 telah melibatkan stakeholders pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah daerah. Ia pun berharap semua pihak dapat menyikapi ketentuan penetapan UMP 2024 dengan kepala dingin.

Baca juga : Kenaikan UMP Rendah Imbas Formula Hitungan yang tidak Menguntungkan Pekerja

Ketua Umum Apindo juga menegaskan penetapan UMP tahun depan seharusnya dijauhkan dari kepentingan politik menjelang kontestasi Pemilu 2024. “Dunia usaha mengharapkan penentuan upah minimum hendaknya terhindarkan dari politik praktis," katanya.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menambahkan besaran kenaikan upah tidak bisa dipukul rata untuk semua daerah. Hal ini, katanya, diatur dalam PP No.51/202 dengan mengacu pada formula yang memperhitungkan inflasi, dan kondisi riil tingkat konsumsi maupun pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah.

Ia pun meminta kepada daerah untuk mematuhi aturan penetapan UMP 2024 tersebut. "Harapannya adalah pemerintah daerah menghormati dan mengikuti hasil penetapan UMP 2024 yang didasarkan pada PP No. 51/2023,” imbuh Bob.

Di kesempatan terpisah, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan partai buruh menolak penetapan UMP 2024, khususnya di Provinsi DKI Jakarta, yang naik 3,38% atau setara dengan Rp165.583. "Kami menolak keras kenaikan UMP," sebutnya.

Para buruh, ungkap Said, meminta kenaikan UMP sebesar 15% di 2024. Sebagai contoh, jika saat ini UMP DKI sebesar Rp4,9 juta, maka dengan kenaikan sebesar 15% seharusnya upahnya menjadi 5,63 juta. Bukan sebesar 3,38% atau naik 165 ribu. Para buruh mengancam melakukan mogok nasional yang bakal diselenggarakan di antara tanggal 30 November sampai dengan 13 Desember 2023, dengan melibatkan sekitar lima juta buruh. (Z-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya