Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
FORMULA upah minimum provinsi (UMP) yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan banyak menguntungkan pemberi kerja, alih-alih penerima kerja atau buruh. Rentang angka indeks tertentu atau alfa (a) dalam formula penghitungan terlalu kecil jika dijadikan sebagai pengali.
"Kelemahan model (formula penghitung UMP) itu, ditambah dengan alfa, maka ada pengurangan yang besar sekali," ujar Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad saat dihubungi, Rabu (22/11).
Karenanya, dia tak heran melihat banyak provinsi yang menetapkan kenaikan UMP dengan nominal rendah. Meski penetapan kenaikan ditentukan oleh gubernur, namun penghitungan kenaikan dikunci oleh a yang ditentukan oleh Kemnaker.
Baca juga: Keluhan Warga DKI Soal UMP : Buat Hidup Lajang Saja tidak Cukup
"Memang ini ditetapkan daerah, tapi kan sudah dikunci diujung oleh formula itu. Jadi ini tergantung kepala daerahnya, berani keluar atau tidak," kata Tauhid.
Penetapan formula penghitungan UMP dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan. Beleid tersebut menetapkan formula upah minimum mencakup tiga variabel, yakni, inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Dalam PP itu, penghitungan upah dilakukan dengan cara menambahkan upah minimum tahun berjalan (UMt) dengan nilai penyesuaian upah minimum (t+1).
Baca juga: Tolak Kenaikan UMP DKI 3,38%, Jutaan Buruh Persiapkan Mogok Nasional
Sedangkan untuk mengetahui angka t+1, dihitung dengan cara inflasi ditambah angka pertumbuhan ekonomi yang dikali dengan alfa (a). a merupakan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.
Simbol a merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30. Besaran nilai a ditentukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rerata atau median upah.
Tauhid mengatakan, jika memang pemerintah ingin menghadirkan solusi menguntungkan bagi pemberi dan penerima kerja, semestinya rentang a diperlebar hingga 0,5. "Harusnya 0,5 alfanya itu, itu baru win win solution. Alfanya itu harus ditambah, minimal itu 0,1-0,5," kata dia.
"(Formula yang berlaku) logikanya, 30% itu menjadi haknya pekerja dan 70% adalah haknya pelaku usaha, karena inflasi, riilnya itu berkurang. Kalau mau fair, pengusaha dapat 0,5% dari PDB, separuhnya dikasih ke pekerja," sambung Tauhid.
Menurutnya, penghitungan formula kenaikan upah yang ditetapkan pemerintah itu disandingkan dengan negara-negara lain. Tujuannya untuk melihat ketepatan dan mengukur besaran kenaikan upah yang pantas.
"Coba bandingkan saja, kalau dengan formula yang sekarang ini dan terlalu rendah, konsekuensinya adalah daya dorong terhadap pertumbuhan ekonomi tidak akan signifikan, konsumsi akan turun.
Formula tersebut juga dinilai tak akan bisa mengungkit daya beli masyarakat di tahun depan. Apalagi UMP banyak menyasar masyarakat kelompok menengah yang sedianya sudah mengalami tekanan dalam hal daya beli.
Lantaran kadung diundangkan, kenaikan UMP menjadi relatif rendah dan memiliki daya yang minim untuk mengungkit konsumsi masyarakat. Karenanya, Tauhid mendorong agar pemerintah meningkatkan jaring pengaman sosial, utamanya bagi masyarakat kelas menengah agar bisa menjaga kemampuan konsumsinya.
"Insentif jaminan sosial ditambah, diperbesar, untuk kelas menengah harus lain, entah itu di bidang kesehatan, pendidikan, sehingga pos pengeluarannya dapat berkurang," terangnya. (Mir/Z-7)
Acara yang dibuka Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli tersebut bertujuan untuk meningkatkan keterampilan masyarakat, sekaligus memperluas akses lapangan kerja.
Membantu pekerja agar mampu memiliki skill dan kompetensi, Kemnaker telah menyiapkan program pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) komunitas berbasis serikat pekerja/serikat buruh.
PEMERINTAH Kabupaten Bekasi melakukan pengintegrasian data ketenagakerjaan dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI. Hal itu dilakukan untuk menekan angka pengangguran.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan sepakat untuk terus mendorong pertukaran Profesional Muda Indonesia ke Swiss, begitu juga sebaliknya.
Saat ini sudah terdapat 78 negara penempatan yang telah dibuka bagi pekerja migran Indonesia (PMI), dengan total PMI yang bekerja di luar negeri mencapai kurang lebih sembilan juta orang.
Tanpa kolaborasi dan sinergi antar pemangku kepentingan terkait baik dari pemerintah maupun swasta, pemenuhan link and match ketenagakerjaan tidak dapat terwujud.
Kondisi perusahaan di Cimahi sedang mengalami kesulitan imbas krisis global.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengungkapkan besok pihaknya akan menentukan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2020.
Syarat bagi pekerja bergaji di bawah Rp5 juta untuk mendapatkan bantuan pemerintah, senilai Rp600 ribu rupiah per bulan.
“Kami sudah melakukan survey KHL ke pasar dengan mengacu pada 78 item. Hasilnya, biaya kebutuhan hidup layak di Bekasi berkisar Rp5 juta atau setara dengan kenaikan 15%."
Apabila mengacu pada besaran UMP DKI 2019 Jakarta saat ini ialah Rp 3.940.973,096 maka ada kenaikan sebesar Rp335.376, menjadi Rp4.276.349
Dewan pengupahan menunda rapat hingga dua hari kerja pemerintahan hingga Kamis (14/11) mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved