Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
FORMULA upah minimum provinsi (UMP) yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan banyak menguntungkan pemberi kerja, alih-alih penerima kerja atau buruh. Rentang angka indeks tertentu atau alfa (a) dalam formula penghitungan terlalu kecil jika dijadikan sebagai pengali.
"Kelemahan model (formula penghitung UMP) itu, ditambah dengan alfa, maka ada pengurangan yang besar sekali," ujar Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad saat dihubungi, Rabu (22/11).
Karenanya, dia tak heran melihat banyak provinsi yang menetapkan kenaikan UMP dengan nominal rendah. Meski penetapan kenaikan ditentukan oleh gubernur, namun penghitungan kenaikan dikunci oleh a yang ditentukan oleh Kemnaker.
Baca juga: Keluhan Warga DKI Soal UMP : Buat Hidup Lajang Saja tidak Cukup
"Memang ini ditetapkan daerah, tapi kan sudah dikunci diujung oleh formula itu. Jadi ini tergantung kepala daerahnya, berani keluar atau tidak," kata Tauhid.
Penetapan formula penghitungan UMP dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan. Beleid tersebut menetapkan formula upah minimum mencakup tiga variabel, yakni, inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Dalam PP itu, penghitungan upah dilakukan dengan cara menambahkan upah minimum tahun berjalan (UMt) dengan nilai penyesuaian upah minimum (t+1).
Baca juga: Tolak Kenaikan UMP DKI 3,38%, Jutaan Buruh Persiapkan Mogok Nasional
Sedangkan untuk mengetahui angka t+1, dihitung dengan cara inflasi ditambah angka pertumbuhan ekonomi yang dikali dengan alfa (a). a merupakan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.
Simbol a merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30. Besaran nilai a ditentukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rerata atau median upah.
Tauhid mengatakan, jika memang pemerintah ingin menghadirkan solusi menguntungkan bagi pemberi dan penerima kerja, semestinya rentang a diperlebar hingga 0,5. "Harusnya 0,5 alfanya itu, itu baru win win solution. Alfanya itu harus ditambah, minimal itu 0,1-0,5," kata dia.
"(Formula yang berlaku) logikanya, 30% itu menjadi haknya pekerja dan 70% adalah haknya pelaku usaha, karena inflasi, riilnya itu berkurang. Kalau mau fair, pengusaha dapat 0,5% dari PDB, separuhnya dikasih ke pekerja," sambung Tauhid.
Menurutnya, penghitungan formula kenaikan upah yang ditetapkan pemerintah itu disandingkan dengan negara-negara lain. Tujuannya untuk melihat ketepatan dan mengukur besaran kenaikan upah yang pantas.
"Coba bandingkan saja, kalau dengan formula yang sekarang ini dan terlalu rendah, konsekuensinya adalah daya dorong terhadap pertumbuhan ekonomi tidak akan signifikan, konsumsi akan turun.
Formula tersebut juga dinilai tak akan bisa mengungkit daya beli masyarakat di tahun depan. Apalagi UMP banyak menyasar masyarakat kelompok menengah yang sedianya sudah mengalami tekanan dalam hal daya beli.
Lantaran kadung diundangkan, kenaikan UMP menjadi relatif rendah dan memiliki daya yang minim untuk mengungkit konsumsi masyarakat. Karenanya, Tauhid mendorong agar pemerintah meningkatkan jaring pengaman sosial, utamanya bagi masyarakat kelas menengah agar bisa menjaga kemampuan konsumsinya.
"Insentif jaminan sosial ditambah, diperbesar, untuk kelas menengah harus lain, entah itu di bidang kesehatan, pendidikan, sehingga pos pengeluarannya dapat berkurang," terangnya. (Mir/Z-7)
KPK memeriksa empat orang agen yang mengurus izin kerja tenaga kerja asing sebagai saksi kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
(KPK) mendalami peran Imigrasi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menanggapi kericuhan yang terjadi dalam acara Job Fair 'Bekasi Pasti Kerja' yang diselenggarakan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi di Cikarang.
Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Kesempatan dan Perlakuan yang Sama dalam Penerimaan Tenaga Kerja menyerukan tidak adanya batas usia lowongan kerja.
Pemerasan kepada TKA ini diduga berlangsung dari 2019. Para saksi juga diminta menjelaskan aliran dana dalam kasus ini.
Rencana penghapusan batas usia kerja oleh pemerintah bisa menjadi solusi di tengah meningkatnya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Kondisi upah riil para pekerja maupun buruh menurun tajam sejak 2015. Hal tersebut dimulai ketika pemerintah mengganti formula penghitungan pengupahan melalui PP 78/2015 tentang Pengupahan.
Pemerintah bakal memanggil pelaku usaha di sektor industri padat karya dalam waktu dekat. Itu dilakukan untuk membahas mengenai kondisi industri terkait.
Kondisi ekonomi yang tidak menentu harus segera direspons dengan tepat oleh pemerintah, sehingga tidak berdampak lebih buruk lagi terhadap nasib para pekerja.
Wapres Ma'ruf Amin jamin dana pekerja di Tapera akan aman
Upah pekerja saat ini masih jauh dari angka layak sehingga jika harus dipotong 2,5 % maka pkerja akan semakin miskin dan tidak bisa memenuhi biaya hidup.
Tidak ada jaminan gaji karyawan swasta yang dipotong sebesar 3% yang dibayarkan 0,5% oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung pekerja bisa mendapatkan rumah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved