Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Teten Masduki menegaskan dengan ditutupnya platform TikTok Shop, tidak akan membuat bisnis para UMKM yang sudah berjualan di platform tersebut mati. Menurut Teten, para pelaku usaha dapat beralih ke platform e-commerce lainnya.
Ia meyakini, para seller tersebut juga pastinya memiliki toko-toko online selain di TikTok Shop.
"Begini, tidak berarti dengan ditutupnya TikTok Shop yang melanggar hukum itu bisnisnya akan mati, kan masih banyak channel lain. Tidak mungkin dia jualan di satu channel, pasti seller itu jualan di multi-channel, offline jual, online juga jual, sudah biasa di semua pasar. Jangan seolah-olah kalau itu diatur atau tutup, bangkrut, tidak," Kata Teten saat ditemui di Gedung Smesco, Jakarta, Kamis (5/10).
Baca juga: TikTok Shop Ditutup, Menteri Teten Ingatkan Kewajiban pada Seller dan Affiliator
Teten melanjutkan, media sosial TikTok saat ini masih bisa digunakan oleh UMKM dalam mempromosikan produknya. Namun, hanya sebagai media sosial saja, dan tidak boleh ada transaksi di dalamnya.
"Untuk pemasaran masih bisa dilakukan di TikTok medsosnya, marketingnya, promosinya masih bisa dilakukan," ujarnya.
Teten mengatakan, yang saat ini harus dikhawatirkan adalah nasib produk asli Indonesia yang kalah saing dengan produk luar negeri yang dijual murah. Persaingan itulah yang dinilai akan berdampak buruk bagi pelaku usaha dalam negeri.
Baca juga: TikTok Shop Ditutup, Pemerintah Diminta Bantu Pemberdayaan UMKM di Kanal Digital
"Justru yang harus dilindungi jangan sampai mati, produk tidak bisa bersaing karena ada produk luar negeri yang dijual sangat murah, tidak memenuhi standar dalam negeri. Selain merugikan konsumen, merugikan produsen. Itu yang menimbulkan pengangguran," tegas Teten.
Sebelumnya, TikTok Shop milik platform TikTok resmi menutup bisnis dan layanannya pada hari Rabu (4/10), pukul 17.00 WIB.
Diketahui, kebijakan itu sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Penutupan ini dilakukan setelah Kementerian Perdagangan memberikan tambahan waktu selama satu minggu kepada TikTok Shop untuk mematuhi ketentuan yang terdapat dalam beleid baru tersebut.
Karena sejatinya, sesuai dengan Pasal 67 Permendag Nomor 31 Tahun 2023, TikTok Shop harus menutup bisnis dan layanannya sejak 25 September 2023 atau saat regulasi tersebut diterbitkan.
(Z-9)
SEKRETARIAT Wakil Presiden (Setwapres) mendorong adanya standarisasi indikator "naik kelas" bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya yang dikelola oleh perempuan.
SOLUSI pendanaan cepat melalui GrabModal by OVO Finansial telah hadir sebagai dukungan nyata bagi mitra usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memanfaatkan tingginya aktivitas digital selama Ramadan 2026 untuk meningkatkan promosi dan penjualan melalui platform TikTok.
Laporan IMF Article IV 2026 mencatat UMKM Indonesia menghadapi biaya pinjaman jauh lebih tinggi dan prosedur aplikasi pinjaman lebih kompleks daripada negara-negara serupa.
Kegiatan Pasar Rakyat “Berbelanja dan Berbagi” direncanakan akan dilaksanakan secara rutin setiap bulan dengan lokasi yang bergiliran di seluruh kabupaten/kota di Bali.
Program ini diperuntukkan bagi pelaku UMKM yang ingin menjadi mitra program tersebut.
Tak heran, banyak kreator mulai membagikan konten gameplay Mobile Legends lewat siaran langsung. Jika kamu tertarik mencobanya, berikut cara live Mobile Legends di TikTok
Laporan Kebahagiaan Dunia terbaru mengungkap dampak negatif algoritma TikTok dan Instagram pada mental pemuda.
Pemerintah AS dilaporkan menerima "fee transaksi" sebesar US$10 miliar dari investor dalam kesepakatan kontrol TikTok AS. Angka ini mencapai 70% dari nilai kesepakatan.
Menkomdigi tetapkan 8 platform (TikTok, Instagram, Roblox, dll) dilarang bagi anak di bawah 16 tahun per 2026. Simak alasan darurat digital selengkapnya.
Menkomdigi Meutya Hafid resmi melarang anak di bawah 16 tahun punya akun TikTok, Roblox, hingga YouTube mulai 28 Maret 2026. Simak aturan lengkap PP Tunas di sini!
TikTok, Tokopedia, dan TikTok Shop memperkuat kolaborasi melalui kampanye Ramadan Ekstra Seru 2026 guna mendorong aktivitas ekonomi selama bulan suci.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved