Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan bahwa pengaturan syarat kerja seperti Peraturan Perusahaan (PP) dan peraturan Kerja Bersama (PKB) merupakan instrumen penting demi terciptanya keharmonisan dalam dunia kerja.
Afriansyah mengatakan peran dan fungsi PP dan PKB di dalam perusahaan adalah untuk menjamin kepastian hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja, sebagai sarana peningkatan kesejahteraan Pekerja beserta keluarganya, menjadi instrumen dalam penyelesaian keluh kesah pekerja di perusahaan, mengatur pelaksanaan hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja dan juga sesama pekerja, dan mewujudkan ketenangan bekerja dan ketenangan berusaha.
"Hal ini dapat tercapai apabila pengaturan syarat kerja di perusahaan dapat mengakomodir kepentingan pengusaha, kepentingan pekerja, dan kepentingan pemerintah salah satunya melalui instrumen Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB)," ujar Afriansyah di Jakarta, Kamis (3/8).
Baca juga: Kenaikan UMP Diumumkan November 2023
Adapun PP yang dibuat oleh pengusaha dan PKB yang dibuat oleh Serikat Pekerja dan Pengusaha yang telah dilakukan pengesahan dan pendaftaran, wajib disosialisasikan kepada seluruh pekerja. Itu harus dilakukan agar PP maupun PKB diketahui dan dimengerti oleh seluruh pekerja, sehingga dapat meminimalisir adanya perselisihan diantara para pihak terkait.
Namun demikian, apabila di kemudian hari terdapat perbedaan pendapat atau perbedaan penafsiran terkait pelaksanaan PP atau PKB, hendaknya semua pihak selalu mengedepankan dan mengutamakan penyelesaian dengan cara kekeluargaan.
Baca juga: Kepmenaker 88/2023 Cegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja
"Tingkatkan komunikasi secara bipartit, utamakan win-win solution dibanding kepentingan pribadi atau kelompok semata," ucapnya.
"Usahakan juga janganmelibatkan siapapun dalam menyelesaikan permasalahan, karena tentunya pihak luar akan hanya menambah permasalahan menjadi pelik."
Ia berpesan kepada pengusaha agar dapat menjaga kondisi perusahaan tetap harmonis dan damai dengan terus memperhatikan kesejahteraan serikat pekerja dan seluruh pekerja. Sementara, untuk pekerja dan serikat pekerja/serikat buruh, diminta untuk terus meningkatkan keahlian dan mempertajam kemampuannya melalui reskilling dan upskilling. (Z-11)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta pendatang baru pasca Idul Fitri 1447 H mempersiapkan diri dan memiliki skill, seiring ekonomi Jakarta yang tumbuh positif.
BADAN Pusat Statistik (BPS) mencatat penyerapan tenaga kerja nasional menunjukkan tren membaik pada November 2025.
Terdapat 1.236 perusahaan industri yang menyelesaikan tahap pembangunan pada 2025 dan siap mulai berproduksi untuk pertama kali pada 2026.
Sinergi ini merupakan bukti nyata bahwa kolaborasi antara dunia pendidikan dan industri mampu menghasilkan talenta berkualitas.
Sektor periklanan menyerap lebih dari 70 ribu tenaga kerja dan mencatat pertumbuhan pengeluaran iklan digital hingga 12% per tahun.
Menaker menegaskan percepatan produktivitas nasional membutuhkan keterlibatan aktif pemangku kepentingan pemerintah, industri, akademisi, profesi, dan generasi muda.
Rentang kenaikan upah tahun 2026 akhirnya menemukan kejelasan seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang baru saja ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
PP Pengupahan dinilai membahayakan prinsip kebutuhan hidup layak.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menyebut akan menunda atau membatalkan rencana aksi pada 24 November 2025.
Afiliasi ini menjadi bagian dari kegiatan monitoring dan evaluasi implementasi Collective Bargaining Agreement antara SPPI dan manning agencies yang menjadi mitranya.
Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mencatat terdapat 126.160 anggotanya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) berdasarkan laporan sepanjang 2024 hingga Oktober 2025.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Moh Jumhur Hidayat menawarkan resep untuk membangkitkan kembali industri nasional yang kini menghadapi masa sulit.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved