Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
WAKIL Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan akan mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) pada November 2023. Ia menjelaskan saat ini pemerintah tengah menyerap aspirasi dari serikat buruh maupun pengusaha.
"Belum. Kan kita serap aspirasi dulu biasanya September kita rapatkan, undang pengusaha dan serikat pekerja, digodok dan November diumumkan," ujarnya seusai hadir dalam rapat internal yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (1/8).
Ia mengungkapkan bahwa usulan dari serikat buruh meminta kenaikan UMP sebesar 15%. Kementerian, ujarnya, akan mempertimbangkan dengan menyesuaikan kondisi ekonomi.
Baca juga: Apindo: Aturan Menaker Tingkatkan PHK, Susutkan Lapangan Kerja
"Ya aspirasi kita terima, cuma semua ini harus dipertimbangkan dengan keadaan perekonomian kita. Bagaimana perusahaan tersebut," imbuh dia.
Kenaikan UMP sebesar 15%, terangnya, bisa diterapkan di beberapa perusahaan 15%. Namun, besaran itu tidak bisa dikenakan terhadap seluruh perusahaan.
Baca juga: Legislator : Wajar Jika Ada Penolakan UMP Naik 10 Persen, Bisa Digugat Lewat Jalur Hukum
"Cuma kan enggak bisa dipukul rata. Mungkin ada perusahaan yang nggak mampu kan naikkan upah segitu, harus dipertimbangkan," terangnya.
Meski demikian, Kementerian Ketenagakerjaan menjanjikan pasti ada kenaikan UMP untuk tahun depan. Sebab, perekonomian negara dinilai tumbuh cukup baik.
"Kemungkinan besar bisa lah insyaallah, mudah-mudahan ekonomi tumbuh baik gejolak dunia tak persulit. Indonesia mungkin bisa," tukasnya. (Ind/Z-7)
Pemerintah provinsi mulai menggelar rapat membahas UMP dengan Dewan Pengupahan pada 17 November.
Sebelum menaikan UMP, kami sudah mendengarkan aspirasi dari asosiasi maupun serikat pekerja
Pihaknya menolak UMP yang baru saja diumumkan Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin karena formulasi kenaikan UMP menggunakan PP 51 tahun 2023.
CALON Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 Kun Wardana menekankan pentingnya kesesuaian antara upah minimum provinsi (UMP) dengan survei kebutuhan hidup layak (KHL)
Ketika memutuskan UMP 2023, Pemprov DKI Jakarta menggunakan formula Peraturan Menaker 18/2022. Rinciannya, UMP tahun berjalan ditambah hasil pengkalian alfa dengan pertumbuhan ekonomi.
FEDERASI Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) Jakarta melakukan aksi demonstrasi upah minimum provinsi (UMP)
Sebagian pekerja perempuan masih menghadapi tantangan dalam menjalankan peran laktasi atau menyusui ditempat kerja. Bagaimana solusinya?
Aksi para buruh itu membuat arus lalu-lintas di Jalan Veteran arah Jakarta menuju Bandung mengalami kemacetan.
Formula penghitungan kenaikan upah menggunakan PP No 51/2023 hanya akan membuat upah buruh naik 0,5% pada 2024.
Mereka menolak Peraturan Pemerintah No 51 tahun 2023 tentang Pengupahan dijadikan landasan bagi penghitungan kenaikan upah buruh pada 2024.
Pemkab Cirebon akan berupaya mengantisipasi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Cirebon
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved