Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
ATURAN pengupahan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022, bakal meningkatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penyusutan pembukaan lapangan kerja.
Sebab, regulasi anyar itu akan menaikkan beban biaya usaha, yang berujung pada langkah efisiensi untuk menjaga arus kas perusahaan. Hal itu ditekankan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani.
"Permenaker 18/2022 ini akan memperbesar PHK dan penyusutan lapangan kerja di tahun depan," pungkasnya dalam suatu seminar, Senin (5/12).
Baca juga: Airlangga: Kenaikan Upah Minimum untuk Apresiasi Pekerja
Langkah PHK dan pengurangan lapangan kerja disebutnya bukan ancaman dari dunia usaha pascapenerbitan aturan Kementerian Ketenagekerjaan. Sebab, sebelum beleid tersebut keluar, sejumlah industri, khususnya yang berorientasi ekspor, telah melakukan PHK.
"Itu karena ada penurunan permintaan dari negara pembeli akibat melemahnya perekonomian dunia. Industri yang paling merasakan dampak tersebut ialah sektor alas kaki, tekstil dan produk tekstil (TPT), serta garmen," imbuh Hariyadi.
Penurunan penjualan produk di sektor tersebut terjadi dalam beberapa bulan terakhir. Hasilnya, pendapatan perusahaan berkurang dan langkah efisiensi berupa PHK pun harus diambil. Kondisi tersebut akan bertambah parah, jika penaikan upah minimum sesuai Permenaker tetap diberlakukan tahun depan.
Baca juga: Kemnaker Klaim Penetapan UMP 2023 Berjalan Kondusif
"Pada 2023, permintaan terkait lifestyle, garmen, tekstil dan nonpangan akan drop cukup besar. Ekspor hasil perikanan ke Jepang juga turun, sehingga omzet pun turun. Sayangnya yang turun ini adalah sektor padat karya," tuturnya.
Berdasarkan data yang dihimpun Apindo per Oktober 2022, sebanyak 834 ribu orang mengalami PHK dan sebanyak 1,6 juta orang mengundurkan diri dari pekerjaan. Hal ini tentu akan berimbas pada produktivitas dan hilangnya potensi perekonomian nasional.
Jika jutaan orang tersebut urung mendapatkan pekerjaan, terdapat potensi penambahan pengangguran yang juga dapat meningkatkan jumlah penduduk miskin. Bertambahnya jumlah penduduk miskin akan memberatkan keuangan negara, karena pemerintah harus menggelontorkan subsidi atau bantuan sosial.(OL-11)
Di tengah perubahan lanskap kewirausahaan global, pelaku wirausaha kini dihadapkan pada tantangan membangun bisnis yang tangguh dan berkelanjutan.
Melalui pemberian keterampilan praktis, wawasan bisnis tajam, dan akses tanpa batas ke pasar global, SheHacks menjadi tonggak penting dalam mempercepat inklusivitas gender.
Di era digital saat ini, Google Business Profile (GBP) menjadi salah satu aset digital paling vital bagi pelaku usaha – baik skala kecil, menengah, maupun besar.
Pengusaha muda Victor Herryanto secara resmi mengembalikan formulir pencalonan sebagai Calon Ketua Umum BPC Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Jakarta Utara periode 2025–2028.
KOPERASI diharapkan dapat ikut berperan aktif dalam pemberdayaan usaha kecil dan menengah (UKM), kewirausahaan, penyediaan fasilitas modal kerja, dan pendampingan pengembangan usaha.
KETUA Fraksi Golkar M. Sarmuji menyebut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia diserang oleh pengusaha 'hitam' yang merasa dirugikan oleh kebijakannya. Itu berkaitan dengan tambang nikel di Raja Ampat
Kondisi upah riil para pekerja maupun buruh menurun tajam sejak 2015. Hal tersebut dimulai ketika pemerintah mengganti formula penghitungan pengupahan melalui PP 78/2015 tentang Pengupahan.
Pemerintah bakal memanggil pelaku usaha di sektor industri padat karya dalam waktu dekat. Itu dilakukan untuk membahas mengenai kondisi industri terkait.
Kondisi ekonomi yang tidak menentu harus segera direspons dengan tepat oleh pemerintah, sehingga tidak berdampak lebih buruk lagi terhadap nasib para pekerja.
Wapres Ma'ruf Amin jamin dana pekerja di Tapera akan aman
Upah pekerja saat ini masih jauh dari angka layak sehingga jika harus dipotong 2,5 % maka pkerja akan semakin miskin dan tidak bisa memenuhi biaya hidup.
Tidak ada jaminan gaji karyawan swasta yang dipotong sebesar 3% yang dibayarkan 0,5% oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung pekerja bisa mendapatkan rumah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved