Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH menilai pekerja mesti mendapatkan apresiasi atas jasanya dalam menjaga perekonomian, utamanya di era pandemi covid-19. Salah satu bentuk apresiasi yang dapat diberikan ialah melalui penaikan upah.
"Dua tahun terakhir tidak ada kenaikan upah. Tenaga kerja ini harus kita apresiasi karena sudah berjuang bersama dan sudah mempunyai resiliensi yang tinggi," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam sesi panel Kompas100 CEO Forum bertajuk Tantangan dan Langkah Percepatan Pemulihan 2023 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/12).
Karenanya, pemerintah melalui menteri ketenagakerjaan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, pemerintah mengubah formula hitungan penetapan upah minimum.
Penetapan upah minimum dihitung berdasarkan penjumlahan inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a (alfa). a merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30.
Baca juga: Jokowi Pastikan RI Siap Banding di WTO Soal Ekspor Nikel
Adapun variabel pertumbuhan ekonomi bagi Upah Minimum Provinsi (UMP) dihitung menggunakan data pertumbuhan ekonomi provinsi triwulan I sampai dengan III tahun berjalan dan triwulan IV tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi triwulan I sampai dengan III di tahun sebelumnya dan triwulan IV pada 2 tahun sebelumnya.
Sedangkan variabel pertumbuhan ekonomi bagi Upah Minimum Kabupaten (UMK) dihitung menggunakan data pertumbuhan ekonomi kabupaten kota triwulan I sampai dengan IV tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten kota triwulan I sampai dengan IV pada 2 tahun sebelumnya.
"Jadi ada indeks yang disusun berdasarkan kemampuan konsumen di masing-masing daerah. Dengan range yang diumumkan oleh Permenaker ini rincian antara 8-10% atau bahkan 6-10%, rata-rata kelihatannya di angka 8%," jelas Airlangga.
Pengusaha atau pemberi kerja, lanjutnya, mesti menyikapi kebijakan itu dengan positif. Salah satu cara yang dapat ditempuh untuk bisa mengimbangi kenaikan upah minimum itu ialah dengan meningkatkan produktivitas usaha.
"Salah satu jalan keluar adalah melakukan peningkatan produktivitas, kalau produktivitas, efisiensi ditingkatkan, tentu kenaikan dari upah ini bisa dikompensasi," pungkas Airlangga. (OL-4)
Infografis pencapaian kinerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sepanjang tahun 2025
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa Indonesia dan Amerika Serikat telah mencapai kesepakatan atas seluruh substansi tarif resiprokal.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) memastikan bahwa Indonesia saat ini terus berproses untuk bergabung sebagai anggota penuh OECD.
Indonesia jadi negara pertama yang capai kesepakatan penurunan tarif dengan AS dari 32% menjadi 19%, langkah diplomasi ekonomi yang jaga kepentingan nasional.
Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP), sebagai tindak lanjut pelaksanaan program strategis nasional berjalan efektif
SEKRETARIS Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan, capaian investasi Indonesia terus menunjukkan kinerja yang kuat dan semakin berkualitas.
INDONESIA tidak kekurangan uang. Yang kurang adalah arah. Ini bukan gejala siklikal atau persoalan sentimen pasar, melainkan kegagalan struktural.
Tanpa dorongan fiskal awal, ekonomi akan selalu menunggu.
Alih-alih memicu inflasi pangan, program prioritas pemerintah MBG dinilai justru akan menjadi stimulus bagi peningkatan produktivitas nasional dan penguatan ekonomi kerakyatan.
Berdasarkan data selama bulan Januari hingga Desember 2024, tercatat 38juta kunjungan wisatawan datang ke DIY.
berdasarkan hasil rapat DK OJK yang dilaksanakan pada 1 Oktober lalu menilai sektor jasa keuangan terjaga stabil.
INDONESIA dan Dewan Kerja Sama Teluk (Gulf Cooperation Council/GCC) telah melaksanakan Putaran Ketiga Perundingan Perjanjian Perdagangan Bebas antara kedua pihak (Indonesia-GCC FTA).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved