Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
PRESIDEN Joko Widodo memastikan bahwa Indonesia akan mengajukan banding setelah kalah atas gugatan Uni Eropa di Badan Penyelesaian Sengketa atau Dispute Settlement Body (DSB) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Jokowi, sapaan akrabnya, menjelaskan Indonesia berhenti melakukan ekspor bijih nikel ke Uni Eropa, untuk membangun ekosistem hilirisasi industri.
"Saya sampaikan kepada menteri, banding urusan nikel ini ceritanya belum rampung, kalau kita berhenti. Ekosistem besar yang kita impikan ini enggak akan muncul," ucapnya saat menjadi pembicara di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/12).
Baca juga: Harus Ada Ketegasan Hukum untuk Atasi Pertambangan Ilegal
Kepala Negara menegaskan bahwa Indonesia mempunyai sumber daya alam yang melimpah, termasuk timah, bauksit dan tembaga. Menurutnya, larangan ekspor bijih nikel merupakan strategi Indonesia untuk meningkatkan perekonomian melalui hilirisasi, sehingga mampu bersaing dengan sejumlah negara maju.
"Sebetulnya, sudah beberapa kali saya cek. Siapa sih yang bergantung kepada kita. Ternyata banyak sekali. Begitu batu bara kita stop dua minggu saja, yang telpon ke saya banyak sekali. Mulai dari kepala negara, perdana menteri, hingga presiden," jelas Jokowi.
"Begitu juga minyak sawit (crude palm oil). Begitu kita stop, ya karena saya harus stop, banyak pertanyaan dari luar, seperti IMF dan Bank Dunia, kenapa di-stop. Ya karena dalam negerinya ilang barangnya. Saya harus utamakan rakyat dulu," imbuhnya.
Baca juga: RI Kalah Gugatan Larangan Ekspor Nikel, DPR: Lakukan Upaya Hukum Maksimal
Meski Indonesia terbuka pada investor, pemerintah tidak mau negara hanya menjadi cabang (hub), sedangkan hilirisasi industri dipegang oleh sejumlah negara maju. Jokowi ingin Indonesia turut menjadi negara yang memainkan peran penting dalam rantai suplai industri dunia.
"Kembali lagi ke keterbukaan, jadi kita tetap membuka ekonomi. Tetapi sekali lagi, kita harus mendesign negara lain, agar tergantung kepada kita. Jangan sampai kita ini hanya menjadi cabang," pungkas Presiden.
Lebih lanjut, dia berpendapat Indonesia tidak perlu berkecil hati karena kalah dari gugatan WTO. Menurutnya, Indonesia tidak akan berhenti. Paalnya, negara maju juga tidak rela, jika negara-negara berkembang mampu bersaing.(OL-11)
Israel disebut tengah berunding dengan lima negara, termasuk Indonesia, untuk menerima warga Gaza
Prabowo menegaskan perlunya pengawasan dan transparansi dalam kekuasaan.
PBSI membidik satu gelar juara pada Kejuaraan Dunia 2025 yang akan berlangsung 25–31 Agustus di Adidas Arena atau Arena Porte de La Chapelle, Paris, Prancis.
PERAHU naga berhasil meraih tiga medali emas untuk Indonesia dalam ajang The World Games Chengdu 2025. Adapun yang terbaik yakni nomor 10-seater 500 meter, Minggu (10/8) waktu setempat
Kepala Negara mengingatkan bahwa meskipun Indonesia tidak menyukai perang, realitas menunjukkan konflik bersenjata terjadi di berbagai belahan dunia.
PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan pemerintah Indonesia akan memilih jalur diplomasi dalam menyelasaikan sengketa Laut Ambalat yang diklaim pemerintah Malaysia.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan vonis 15 tahun penjara kepada crazy rich Surabaya Budi Said atas kasus korupsi jual beli emas di PT Antam.
JPU akan mengambil langkah banding atau tidak setelah tujuh hari ke depan atau selama waktu pikir-pikir. Sesuai yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
KPK menyatakan banding atas vonis penjara sembilan tahun untuk mantan Direktur PT Pertamina, Karen Agustiawan. Jaksa mengambil salinan lengkap putusan pengadaan LNG untuk dipelajari.
Mantan Presiden Donald Trump menyatakan akan mengajukan banding atas hukuman yang diterimanya terkait kasus uang suap kriminal di New York.
Everton, yang telah berlaga di Liga Primer Inggris sejak mudim 1954/55, saat ini, berada di peringkat 16 klasemen Liga Primer Inggris, hanya unggul 2 poin di atas zona degradasi.
JPU pada KPK mengajukan banding atas putusan vonis lima tahun penjara untuk mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved