Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
KETUA Umum Asprindo (Asosiasi Pengusaha Pribumi Indonesia) H. Jose Rizal mengapresiasi wacana pemerintah untuk menghapus kredit macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pasalnya, menurut Jose, langkah pemerintah tersebut dapat meningkatkan geliat perekenomian nasional.
Selain itu kata dia, penghapusan kredit macet UMKM tersebut merupakan perwujudan dari prinsip keadilan bagi seluruh warga negara.
Baca juga: Forum Digitalk di Malang, Dorong UMKM Berdaya Saing
"Kalau pengusaha kelas kakap bisa diberi ruang untuk itu, masak untuk pelaku UMKM yang notabene adalah pengusaha bumiputera tidak bisa," ujar Jose Sabtu (22/7/23).
Kredit Paling Besar Pelaku UMKM Rp 3 Miliar
"Lagi pula besarnya paling banyak Rp 2 miliar per orang. Sedangkan bagi pengusaha besar yang nilainya triliunan rupiah bisa diberi fasilitas itu apalagi hanya Rp 2 miliar sampai Rp 3 miliar," sambungnya.
Namun menurut Jose langkah penghapusan kredit macet UMKM hendaknya diikuti dengan pembinaan sehingga UMKM itu kambali tumbuh dan berkembang. "Mereka perlu didampingi biar bisa bangkit lagi," ujarnya lagi.
Dia menambahkan bahwa Asprindo menyiapkan sumber daya manusianya untuk dapat mendampingi para pelaku UMKM itu.
"Kami Asprindo siap untuk melakukan pendampingan bagi UMKM yang mendapatkan restrukturisasi utang itu," pungkas Jose.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memanggil Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar ke Istana Negara di antaranya membahas terkait upaya penghapus bukuan kredit macet UMKM.
Airlangga mengatakan dalam menjalankan upaya tersebut, sejumlah aturan tengah disiapkan oleh pemerintah.
Baca juga: Pengamat: Penghapusbukuan Kredit Macet Beri Angin Segar UMKM untuk Bertumbuh
“Tadi kami membahas mengenai restrukturisasi UMKM, termasuk penghapus bukuan atau tagihan. Berdasarkan perundang-perundangannya sebetulnya semua siap,” ujar Airlangga setelah dipanggil Jokowi ke Istana Presiden, Selasa (18/7/23).
Aturan yang dimaksud diantaranya adalah UU 10/1998 tentang Perbankan. Dalam aturan itu dijelaskan apabila bank kesulitan melakukan usaha, maka dapat melakukan penghapus bukuan kredit dan ini berlaku untuk seluruh perbankan.
Airlangga juga mengatakan terdapat Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.
Pemerintah juga telah menyiapkan ketentuan yang masuk dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
"Dalam pasal 250-251 disampaikan mengenai pengaturan piutang macet, utamanya UMKM yaitu dapat dilakukan penghapus bukuan dan penghapusan tagihan," katanya.
Pemerintah pun saat ini masih menyelesaikan ketentuan perpajakan terkait UMKM dan ketentuan lainnya.
Adapun, terdapat berbagai syarat penghapusbukuan kredit UMKM. Menurut Airlangga, piutang macet itu harus restrukturisasi terlebih dahulu, kemudian setelah penagihan optimal restrukturisasi tetap tidak tertagih, maka bisa dihapus bukukan dan hapus tagih.
Baca juga: BRI Dukung Rencana Pemerintah Hapus Kredit Macet UMKM
Sementara itu, menurut Menko Perekonomian, penghapus bukuan akan menjadi kerugian perbankan. Khusus bagi himpunan bank milik negara (Himbara) atau bank BUMN, penghapus bukuan kredit UMKM bukan menjadi kerugian keuangan negara, tetapi kerugian yang dapat dihapus bukukan dan diatur secara perundang-undangan.
Siapkan Skema Restrukturisasi Kredit UMKM
Sejalan dengan rencana tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM menyiapkan skema restrukturisasi kredit bagi UMKM sebelum bergulirnya payung hukum.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjelaskan skema restrukturisasi yang telah disipakan dalam jangka pendek bagi UMKM yakni penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu atau tenor pinjaman, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, serta penambahan fasilitas kredit pembiayaan.
“Selain itu juga, konversi kredit pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara,” ujarnya.
Menurut Teten, Himbara juga telah mendukung kebijakan penghapusan piutang macet UMKM. Namun, Himbara membutuhkan kepastian hukum untuk melaksanakan penghapustagihan piutang macet UMKM. (RO/S-4)
Ia mencontohkan, jika Koperasi Desa Merah Putih berperan sebagai penyalur pupuk untuk memutus mata rantai distribusi, mereka dapat meminjam modal kerja dari bank.
Ditemukan dugaan serangkaian perbuatan melawan hukum dalam pemberian persetujuan kredit kepada PT HB senilai Rp 235,8 miliar oleh PT BPD Kaltim-Kaltara.
Diketahui, PT Sritex dinyatakan pailit pada bulan Oktober 2024 dan resmi menghentikan operasional per 1 Maret 2025.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit macet di industri pinjaman online (pinjol) periode Desember 2024 mencapai Rp2,01 triliun.
Dalam mekanisme penghapustagihan, berlaku beberapa kriteria yaitu nilai pokok piutang macet paling banyak sebesar Rp500 juta per debitur.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Dana hibah ini merupakan bentuk dukungan konkret Pemprov DKI terhadap pemerintah pusat, sekaligus bagian dari perencanaan pembangunan daerah.
Otonomi daerah sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pemerataan pembangunan.
Luthfi mengaku belum mengetahui pihak awal yang mengusulkan itu. Di sisi lain, dia menekankan bahwa Jateng merupakan wilayah dengan penerapan aglomerasi.
PEMERINTAH pusat didorong untuk membantu pembiayaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Tasikmalaya 2024. PSU itu merupakan perintah Mahkamah Konstitusi (MK)
Namun, setelah dilakukan sinkronisasi dengan regulasi yang berlaku, tunjangan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Ia menegaskan bahwa Pemprov DKI tengah menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait langkah apa yang perlu dilakukan selanjutnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved