Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
EKONOM dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) FEB UI Teuku Riefky mengatakan rencana penghapusbukuan dan penghapustagihan terhadap kredit macet UMKM yang sedang dirancang pemerintah akan mampu membuat UMKM menjadi tumbuh.
Namun, dia tekankan perlu aturan tersebut perlu dipersiapkan secara matang baik secara payung hukum maupun kesiapan perbankan.
"Tentu ini menjadi angin segar bagi UMKM untuk bisa bertumbuh lebih lanjut di Indonesia. Tapi ini perlu dipersiapkan juga secara matang dari sisi payung hukumnya maupun kesiapan perbankannya," kata Riefky, saat dihubungi, Senin (17/7).
Dengan penghapusan kredit macet UMKM, dia katakan ada potensi perbankan merugi. Sehingga perlu koordinasi erat pemerintah agar perbankan tidak tertekan.
"Ada potensi (merugikan bank), tapi tentu ini perlu koordinasi erat agar perbankan juga tidak terlalu tertekan dengan regulasi ini," kata Riefky.
Baca juga: Pengamat: Bank Himbara Sebaiknya Memulai Langkah Pemerintah untuk Penghapusbukuan Kredit Macet UMKM
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kompleks Istana, Senin (17/7) mengatakan peraturan-peraturan pendukung penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet itu telah siap. Airlangga merinci terdapat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang memperbolehkan bank melakukan penghapusbukuan kredit jika mendapati kesulitan dalam melakukan usaha.
“Ini berlaku untuk seluruh perbankan,” ujar dia lagi.
Selain itu, kata Airlangga pula, dalam undang-undang terbaru di sektor keuangan, yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), khususnya di Pasal 250 dan Pasal 251, terdapat ketentuan mengenai penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet UMKM oleh bank BUMN.
Pasal 250 UU PPSK mengatur bahwa piutang macet bank dan non-bank BUMN kepada UMKM dapat dilakukan penghapusbukuan dan penghapustagihan untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada sektor tersebut.
Pasal 250 itu juga menjelaskan penghapusbukuan dapat dilakukan dengan ketentuan telah dilakukan upaya restrukturisasi dan bank atau non-bank telah melakukan upaya penagihan secara optimal, termasuk upaya restrukturisasi, tetapi tetap tidak tertagih.
Selanjutnya dalam Pasal 251, kerugian yang dialami oleh bank atau non-bank BUMN dalam melaksanakan hapus buku tersebut merupakan kerugian masing-masing perusahaan. UU PPSK juga mengatur bahwa hal itu bukan merupakan kerugian keuangan negara sepanjang dapat dibuktikan tindakan itu dilakukan berdasarkan itikad baik, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. (Try/Z-7)
Pengucuran fasilitas KPA oleh Bank DKI tersebut juga tidak dilengkapi jaminan. Hal ini mengakibatkan KPA tunai bertahap menjadi macet.
Perusahaan pembiayaan/leasing dan masyarakat sama-sama harus memahami aturan yang berlaku agar tidak saling melanggar hukum merugikan satu sama lain.
PEMERINTAH Tiongkok seharusnya bijaksana dalam merespons kesulitan negara-negara miskin atau berkembang yang berhutang kepada mereka.
ALIANSI Mahasiswa Untuk Keadilan (AMUK) dan Aliansi Warga Muara Enim-Lahat mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo bagi perusahaan terdampak pandemi Covid-19.
Para saksi terkait dengan perkara dugaan penyalahgunaan keuangan negara pada pemberian fasilitas kredit investasi refinnancing PT BTN kepada PT BCM sebesar Rp200 miliar.
POLRESTA Sidoarjo, Jawa Timur, menangkap Direktur PT Syifa Tata Graha Yoyok Triyogo,54, karena menipu puluhan konsumen pembeli rumah.
PUSKESMAS, sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama dan garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat, memegang peranan penting di wilayahnya.
Bank Indonesia memproyeksikan pertumbuhan kredit perbankan akan meningkat menjadi 11-13% pada tahun 2025. Lebih tinggi dibandingkan dengan proyeksi tahun 2024 yang berada di kisaran 10-12%.
Kariernya dimulai di perusahaan perbankan multinasional, tempat ia memimpin tim produk dalam mengembangkan bisnis kartu kredit, loyalty program, dan bancassurance.
Terbatasnya akses kredit untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) diakibatkan oleh masalah struktural yang bersifat sistemik.
OrderFaz berfokus pada inovasi pembayaran dan penjualan online
TIGA bulan sudah pelaku sektor perbankan meninggalkan 2023 dengan berbagai catatan kritis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved