Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MENTERI Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki membenarkan perihal pembahasan rencana penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di perbankan.
"Iya benar, saat masih dalam pembahasan," kata Menteri Teten saat dihubungi, Senin (17/7).
Menurut Teten, penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet ini sudah sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). kebijakan ini tentunya untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku UMKM yang saat ini sulit mengakses kredit perbankan, karena masih mempunyai tunggakan meski di pembukuan banknya sudah dihapus bukukan.
Baca juga: Pengamat: Bank Himbara Sebaiknya Memulai Langkah Pemerintah untuk Penghapusbukuan Kredit Macet UMKM
Teten juga mengungkapkan, untuk penyiapan aspek hukum dan berbagai kebijakan untuk program tersebut, Presiden Jokowi juga telah menugaskan Wakil Menteri Keuangan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koperasi dan UKM, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Himbara, serta Jaksa Agung untuk segera merampungkan dalam waktu dekat.
"Untuk aspek hukum dan berbagai kebijakan terkait program itu akan rampung dalam waktu dekat. Saya optimistis kebijakan ini akan disambut positif oleh para pelaku UMKM," ujar Teten.
Baca juga: Pengamat Sindir Teten yang Endorse Ganjar : Menteri Harusnya Beri Harapan Pada Semua Orang
Sebelumnya, Pemerintah sedang membahas rencana penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet UMKM di perbankan. Namun Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, masih ada sejumlah peraturan yang perlu penyesuaian, terutama terkait perpajakan.
"Tentu ada hal lain yang perlu diselesaikan, yaitu dari segi perpajakan, terkait UMKM. Aturan dari PP (Peraturan Pemerintah) 110 Tahun 2000 penghapusan itu tidak lebih dari (plafon) Rp350 juta, karena tentu sekarang kita lihat KUR itu sudah Rp500 juta. Jadi yang kita minta plafon dinaikkan di plafonnya KUR," kata Airlangga di Jakarta, Senin (17/7).
Selain peraturan tersebut, menurut Airlangga, peraturan-peraturan pendukung penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet itu telah siap.
Airlangga merinci, terdapat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang memperbolehkan bank melakukan penghapusbukuan kredit jika mendapati kesulitan dalam melakukan usaha.
Adapun, Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14 dan 15 Tahun 2012, serta Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2019 mengenai penilaian aktiva umum.
Kemudian terdapat juga Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), khususnya di Pasal 250 dan Pasal 251, tentang ketentuan mengenai penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet UMKM oleh bank BUMN.
"Ini berlaku untuk seluruh perbankan," ujar Airlangga. (Fik/Z-7)
Pengucuran fasilitas KPA oleh Bank DKI tersebut juga tidak dilengkapi jaminan. Hal ini mengakibatkan KPA tunai bertahap menjadi macet.
Perusahaan pembiayaan/leasing dan masyarakat sama-sama harus memahami aturan yang berlaku agar tidak saling melanggar hukum merugikan satu sama lain.
PEMERINTAH Tiongkok seharusnya bijaksana dalam merespons kesulitan negara-negara miskin atau berkembang yang berhutang kepada mereka.
ALIANSI Mahasiswa Untuk Keadilan (AMUK) dan Aliansi Warga Muara Enim-Lahat mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo bagi perusahaan terdampak pandemi Covid-19.
Para saksi terkait dengan perkara dugaan penyalahgunaan keuangan negara pada pemberian fasilitas kredit investasi refinnancing PT BTN kepada PT BCM sebesar Rp200 miliar.
POLRESTA Sidoarjo, Jawa Timur, menangkap Direktur PT Syifa Tata Graha Yoyok Triyogo,54, karena menipu puluhan konsumen pembeli rumah.
<p>Pesan menarik bagi pengusaha UMKM dari pujangga William Shakespeare, yakni 'tiga kalimat untuk menjadi sukses: lebih tahu dari orang lain, kerja lebih dari orang lain,</p>
Risiko Kredit (NPL nett) mencapai rasio tertinggi selama 5 tahun terakhir sebesar 6.51% mengalami kenaikan sebesar 1.28% dibandingkan tahun 2022 (yoy).
Bank Perekonomian Rakyat, yang disebut BPR, adalah produk perbankan dalam negeri yang secara khusus ditujukan untuk melayani segmen UMKM dan masyarakat wilayah lokal
Data menunjukkan peningkatan signifikan dalam jumlah perempuan yang memulai bisnis selama pandemi, dengan pertumbuhan yang lebih tinggi dibandingkan dengan kaum pria.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved