Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRESTA Sidoarjo, Jawa Timur, menangkap Direktur PT Syifa Tata Graha Yoyok Triyogo,54, karena menipu puluhan konsumen pembeli rumah.
Bos properti itu terancam penjara lima tahun karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan. Tersangka menjual sejumlah unit rumah namun sertifikat rumah tidak kunjung diberikan meskipun sudah ada yang lunas.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, telah menerima laporan dari ABH, 39, pria asal Kecamatan Sawahan Kota Surabaya pada 23 Mei 2023 lalu. ABH melaporkan dugaan penipuan atau penggelapan berkaitan dengan penjualan perumahan yang dilakukan tersangka Yoyok.
Baca juga : Pembeli Wajib Cek Surat Izin Hindari Penipuan Rumah
"Korban melaporkan telah dirugikan terkait dirinya yang telah melakukan pembayaran lunas atas pembelian sebuah rumah di Perumahan Premium Regency Desa Jumputrejo Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo, namun hingga saat ini belum menerima sertifikat atas rumah tersebut," kata Kusumo.
ABH dan tersangka melakukan ikatan jual beli sebidang tanah atau bangunan rumah seluas kurang lebih 90 M2 di hadapan notaris pada 5 Desember 2014 silam.
Baca juga : Polisi Kembali Ungkap Sindikat Penipu Jual Beli Rumah Mewah
Rumah yang dibeli seharga Rp145 juta itu, sertifikat hak milik (SHM)-nya masih merupakan bagian dari sertifikat induk Perumahan Premium Regency seluas 4 ribu M2.
Namun, ternyata sertifikat tanah induk itu sudah dijadikan jaminan tersangka untuk mengajukan kredit Rp5 miliar ke Bank Muamalat pada 5 Mei 2014 silam.
Artinya tanah itu sudah dijadikan jaminan bank sejak sebelum transaksi ikatan jual beli dengan konsumen.
Ironisnya, kredit itu macet pada akhir 2015 sehingga sertifikat masih ditahan pihak bank. Akibatnya konsumen pembeli rumah dirugikan karena sertifikat tidak kunjung diberikan. Ternyata total ada 29 konsumen pembeli rumah yang mengalami nasib seperti ABH.
Tersangka Yoyok sempat berusaha bersembunyi dan mangkir dari panggilan polisi. Polisi baru berhasil menangkap tersangka pada 30 Agustus 2023 lalu, setelah mendapat informasi keberadaan tersangka.
Dalam kasus ini kerugian konsumen bervariasi, ada yang Rp145 juta, Rp185 juta dan Rp240 juta.
Tersangka dikenakan pasal 378 KUHP pidana penjara 4 tahun, atau pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun, atau pasal 154 junto pasal 137 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Di mana setiap orang dilarang menjual satuan lingkungan perumahan yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya.
"Ancaman pidana 5 tahun atau denda paling banyak Rp5 milliar," kata Kusumo. (Z-4)
PRESIDEN Prabowo mengatakan peran strategis NU berperan dalam menjaga pilar kebangsaan melalui persatuan
Selain mobil, beberapa dokumen juga ikut disita saat penggeledahan KPK di rumahnya waktu itu. H
RIFATUL Aliyah, perempuan, 42, warga Kecamatan Prambon, Sidoarjo, divonis bersalah dalam perkara pembiayaan kredit kendaraan bermotor.
DUA WNA berasal dari Tiongkok inisial WM dan LJ kedapatan mencuri di dalam pesawat udara (in-flight theft) pada penerbangan Citilink nomor QG716 rute Jakarta (CGK)-Surabaya (SUB).
DANIRIANSYAH, warga Dusun Mlaten, Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, mengalami penganiayaan oleh tiga orang tak dikenal selama perjalanan dalam mobil.
HUJAN deras dengan intensitas tinggi yang mengguyur Kecamatan Panti dan Rambipuji, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin (2/2) malam, menyebabkan banjir bandang.
Wamen PKP Fahri Hamzah menilai angka backlog perumahan belum bisa dianggap demand riil karena tidak dipetakan dan tidak terkonsolidasi sebagai kebutuhan.
HUNIAN berbasis Transit Oriented Development (TOD) semakin diminati masyarakat. Saat ini pilihan hunian tersebut juga semakin terjangkau.
BTN mulai menggeser wajah bisnisnya dari bank pembiayaan perumahan konvensional menuju ekosistem yang menyatukan hunian, gaya hidup, dan peluang usaha
Banyak perumahan gagal dihuni akibat minim infrastruktur dasar. Wamen PU menegaskan hunian harus terintegrasi, akademisi sebut kumuh akibat sistem.
The HUD Institute mengingatkan pemerintah bahwa persoalan perumahan nasional tidak dapat diselesaikan dengan pendekatan proyek semata
The HUD Institute meninjau perencanaan kota mandiri di tengah dorongan pembangunan perumahan dan menyoroti pentingnya integrasi tata ruang regional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved