Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRESTA Sidoarjo, Jawa Timur, menangkap Direktur PT Syifa Tata Graha Yoyok Triyogo,54, karena menipu puluhan konsumen pembeli rumah.
Bos properti itu terancam penjara lima tahun karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan. Tersangka menjual sejumlah unit rumah namun sertifikat rumah tidak kunjung diberikan meskipun sudah ada yang lunas.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, telah menerima laporan dari ABH, 39, pria asal Kecamatan Sawahan Kota Surabaya pada 23 Mei 2023 lalu. ABH melaporkan dugaan penipuan atau penggelapan berkaitan dengan penjualan perumahan yang dilakukan tersangka Yoyok.
Baca juga : Pembeli Wajib Cek Surat Izin Hindari Penipuan Rumah
"Korban melaporkan telah dirugikan terkait dirinya yang telah melakukan pembayaran lunas atas pembelian sebuah rumah di Perumahan Premium Regency Desa Jumputrejo Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo, namun hingga saat ini belum menerima sertifikat atas rumah tersebut," kata Kusumo.
ABH dan tersangka melakukan ikatan jual beli sebidang tanah atau bangunan rumah seluas kurang lebih 90 M2 di hadapan notaris pada 5 Desember 2014 silam.
Baca juga : Polisi Kembali Ungkap Sindikat Penipu Jual Beli Rumah Mewah
Rumah yang dibeli seharga Rp145 juta itu, sertifikat hak milik (SHM)-nya masih merupakan bagian dari sertifikat induk Perumahan Premium Regency seluas 4 ribu M2.
Namun, ternyata sertifikat tanah induk itu sudah dijadikan jaminan tersangka untuk mengajukan kredit Rp5 miliar ke Bank Muamalat pada 5 Mei 2014 silam.
Artinya tanah itu sudah dijadikan jaminan bank sejak sebelum transaksi ikatan jual beli dengan konsumen.
Ironisnya, kredit itu macet pada akhir 2015 sehingga sertifikat masih ditahan pihak bank. Akibatnya konsumen pembeli rumah dirugikan karena sertifikat tidak kunjung diberikan. Ternyata total ada 29 konsumen pembeli rumah yang mengalami nasib seperti ABH.
Tersangka Yoyok sempat berusaha bersembunyi dan mangkir dari panggilan polisi. Polisi baru berhasil menangkap tersangka pada 30 Agustus 2023 lalu, setelah mendapat informasi keberadaan tersangka.
Dalam kasus ini kerugian konsumen bervariasi, ada yang Rp145 juta, Rp185 juta dan Rp240 juta.
Tersangka dikenakan pasal 378 KUHP pidana penjara 4 tahun, atau pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun, atau pasal 154 junto pasal 137 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Di mana setiap orang dilarang menjual satuan lingkungan perumahan yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya.
"Ancaman pidana 5 tahun atau denda paling banyak Rp5 milliar," kata Kusumo. (Z-4)
WAKIL Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menegaskan bahwa kejadian penampilan goyang biduan di panggung peringatan Isra Mikraj di Banyuwangi, Jawa Timur bukan masalah sepele.
KETUA PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, sangat menyesalkan adanya acara menyanyi dan berjoget seusai acara peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
PENGAMAT Sosial dari Universitas Indonesia (UI), Rissalwan Habdy Lubis, memberikan penjelasan soal polemik penampilan biduan di panggung peringatan Isra Mikraj di Banyuwangi, Jawa Timur.
SEKELOMPOK anak muda dari perguruan silat diamankan polisi karena melakukan konvoi yang meresahkan warga dan pengendara lain di Sidoarjo, Jawa Timur.
Menurut Heru, puso terjadi secara tersebar dan sebagian besar berlangsung pada Oktober 2025, saat tanaman padi telah memasuki masa panen.
Jawa Timur miliki Sekolah Rakyat terbanyak, sebanyak 26 Sekolah Rakyat telah beroperasi, menjadikan Jawa Timur sebagai provinsi dengan jumlah SR terbanyak secara nasional.
Banyak perumahan gagal dihuni akibat minim infrastruktur dasar. Wamen PU menegaskan hunian harus terintegrasi, akademisi sebut kumuh akibat sistem.
The HUD Institute mengingatkan pemerintah bahwa persoalan perumahan nasional tidak dapat diselesaikan dengan pendekatan proyek semata
The HUD Institute meninjau perencanaan kota mandiri di tengah dorongan pembangunan perumahan dan menyoroti pentingnya integrasi tata ruang regional.
Ekspansi proyek perumahan nasional dan percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN) membuka peluang besar bagi industri penyedia material mechanical, electrical & plumbing (MEP).
Kita harus memastikan rumah yang dibangun aman dan berkelanjutan.
Backlog kepemilikan rumah mencapai 9,87 juta unit. Beberapa sumber lain bahkan menyebutkan angka hingga 10,9 juta atau 15 juta unit,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved