Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
POLRESTA Sidoarjo, Jawa Timur, menangkap Direktur PT Syifa Tata Graha Yoyok Triyogo,54, karena menipu puluhan konsumen pembeli rumah.
Bos properti itu terancam penjara lima tahun karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan. Tersangka menjual sejumlah unit rumah namun sertifikat rumah tidak kunjung diberikan meskipun sudah ada yang lunas.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, telah menerima laporan dari ABH, 39, pria asal Kecamatan Sawahan Kota Surabaya pada 23 Mei 2023 lalu. ABH melaporkan dugaan penipuan atau penggelapan berkaitan dengan penjualan perumahan yang dilakukan tersangka Yoyok.
Baca juga : Pembeli Wajib Cek Surat Izin Hindari Penipuan Rumah
"Korban melaporkan telah dirugikan terkait dirinya yang telah melakukan pembayaran lunas atas pembelian sebuah rumah di Perumahan Premium Regency Desa Jumputrejo Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo, namun hingga saat ini belum menerima sertifikat atas rumah tersebut," kata Kusumo.
ABH dan tersangka melakukan ikatan jual beli sebidang tanah atau bangunan rumah seluas kurang lebih 90 M2 di hadapan notaris pada 5 Desember 2014 silam.
Baca juga : Polisi Kembali Ungkap Sindikat Penipu Jual Beli Rumah Mewah
Rumah yang dibeli seharga Rp145 juta itu, sertifikat hak milik (SHM)-nya masih merupakan bagian dari sertifikat induk Perumahan Premium Regency seluas 4 ribu M2.
Namun, ternyata sertifikat tanah induk itu sudah dijadikan jaminan tersangka untuk mengajukan kredit Rp5 miliar ke Bank Muamalat pada 5 Mei 2014 silam.
Artinya tanah itu sudah dijadikan jaminan bank sejak sebelum transaksi ikatan jual beli dengan konsumen.
Ironisnya, kredit itu macet pada akhir 2015 sehingga sertifikat masih ditahan pihak bank. Akibatnya konsumen pembeli rumah dirugikan karena sertifikat tidak kunjung diberikan. Ternyata total ada 29 konsumen pembeli rumah yang mengalami nasib seperti ABH.
Tersangka Yoyok sempat berusaha bersembunyi dan mangkir dari panggilan polisi. Polisi baru berhasil menangkap tersangka pada 30 Agustus 2023 lalu, setelah mendapat informasi keberadaan tersangka.
Dalam kasus ini kerugian konsumen bervariasi, ada yang Rp145 juta, Rp185 juta dan Rp240 juta.
Tersangka dikenakan pasal 378 KUHP pidana penjara 4 tahun, atau pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun, atau pasal 154 junto pasal 137 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Di mana setiap orang dilarang menjual satuan lingkungan perumahan yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya.
"Ancaman pidana 5 tahun atau denda paling banyak Rp5 milliar," kata Kusumo. (Z-4)
BUPATI dan Wali Kota di Jawa Timur (Jatim) diminta melakukan evaluasi jika telah mengeluarkan kebijakan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) agar tidak memunculkan gejolak di masyarakat.
Gunung Semeru, gunung berapi tertinggi di Pulau Jawa. Kenali lokasi, fakta unik, dan pesona Puncak Mahameru yang memukau.
Sejumlah gudang pabrik gula di wilayah Situbondo dan Bondowoso Jawa Timur dipenuhi tumpukan gula pasir yang belum terjual.
Surat Edaran (SE) Bersama yang mengatur penggunaan sound horeg di wilayah Jawa Timur telah terbit. Berikut aturan surat edaran sound horeg
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin langsung Misi Dagang dan Investasi yang digelar di Lampung
Ekonomi Jawa Timur secara kuartal tumbuh impresif dan mencatatkan pertumbuhan ekonomi tertinggi se-Jawa yang mencapai 3,09%.
Selain itu, penjualan rumah tipe besar terkontraksi sebesar 14,95% (yoy), lebih dalam dari triwulan sebelumnya yang terkontraksi sebesar 11,69%(yoy).
Fahri memastikan dana yang pembangunan 1 juta unit tersebut ada dan banyak karena ada unsur bisnis bahkan saat mendaftar dan mengantre sehingga pola keuangannya akan sangat banyak.
MENJADIKAN Karawang, Jawa Barat, bukan hanya sebagai destinasi industri, melainkan juga sebagai masa depan hunian premium di timur Jakarta.
Ciputra Group resmi menggelar acara Berita Acara Serah Terima (BAST) tahap pertama untuk hunian CitraLake Villa.
MENTERI Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan perumahan kunci ketahanan kota hingga inklusi sosial.
Menurut Ara, rincian subsidi rumah ini akan diumumkan rinci pada waktunya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved