Selasa 06 Juni 2023, 17:25 WIB

Baru Terkumpul Rp30 Triliun, Satgas BLBI Minta Perpanjangan Masa Tugas

M Ilham Ramadhan Avisena | Ekonomi
Baru Terkumpul Rp30 Triliun, Satgas BLBI Minta Perpanjangan Masa Tugas

Antara/Fauzan
Plang penyitaan aset dari Satgas BLBI

 

SATUAN Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah mengamankan aset seluas 3.980,62 hektare dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp30,65 triliun dari obligor maupun debitur.

Nilai tersebut masih terlampau jauh dari total dana yang berhak diterima pemerintah, yakni Rp110 triliun. Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengungkapkan, pemerintah masih berpeluang untuk mengejar target tersebut.

"Satgas BLBI baru efektif berjalan sekitar 2 tahun, yang jadi modal utama kami adalah kerja sama dari 12 instansi terkait dan ini bukan hal mudah, sehingga ini kita perlu pertahankan dan jaga," ujarnya dalam acara Serah Terima Aset Eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia di Kantor Kemenkeu, Selasa (6/6).

Baca juga : Satgas BLBI Sita Aset 52 Hektare Lahan di Depok, Pemilik Klarifikasi

Satgas BLBI, lanjutnya, telah melakukan berbagai upaya, diantaranya, penagihan kepada debitur maupun obligor, pemblokiran, penyitaan, penjualan barang jaminan dan atau harta kekayaan lain milik debitur maupun obligor, pemblokiran badan usaha, serta melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap debitur maupun obligor.

Selain itu, Satgas BLBI juga melakukan penguasaan fisik atas aset properti, pengamanan yuridis serta penjualan, serta hibah kepada Pemda dan penetapan status penggunaan (PSP) kepada Kementerian/Lembaga, untuk pemulihan hak negara.

Baca juga : Kacau! Utang BLBI Rp110 Triliun Baru Balik Rp28,53 Triliun

Rionald mengatakan kerja-kerja Satgas BLBI itu disebut akan mampu memenuhi target atau memenuhi hak negara bila ada perpanjangan masa kerja. Sebab, pada saat dibentuk Satgas BLBI hanya ditugaskan mengejar uang negara sampai akhir 2023.

"Kami berpendapat kiranya masa satgas ini boleh diperpanjang. Karena kerja sama ini bisa berjalan dengan baik, tapi kami menyertakan keputusannya ke pengarah. Tetap, kami akan menyiapkan dokumen dan bukti untuk persiapan pelaporan kepada pak Presiden yang akan kami sampaikan melalui pengarah pada Oktober nanti," tuturnya.

Di kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendukung usulan perpanjangan masa kerja Satgas BLBI. Ia menyatakan, anggaran negara akan diupayakan untuk mendukung perpanjangan masa kerja tersebut.

"Pak Mahfud (Menko Polhukam/Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI) menargetkan capaiannya 30% dari yang Rp110 triliun, dan ini masih kurang sedikit. Dan tentu ini secara implisit terasa ada kenaikan. Jadi kalau bisa diperpanjang, monggo, nanti Bapak yang putuskan, saya ikut, dan membiayai, jelas," tuturnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Moh. Mahfud MD menyatakan bakal mempertimbangkan usulan tersebut. 

"Kita akan mempertimbangkan tentu saja apakah diperpanjang atau tidak. Kalau diperpanjang paling lama sampai Agustus, karena September Oktober sudah proses pergantian pemerintahan baru," kata dia.

Adapun dalam kegiatan itu, pemerintah juga melakukan utilisasi atas aset-aset sitaan BLBI melalui hibah dan PSP ke tiga pemerintah daerah dan 14 Kementerian/Lembaga seluas 226,8 ha senilai Rp1,856 triliun.

Rinciannya, yakni, hibah ke Pemprov Jawa Barat atas aset di Cianjur seluas 137,67 ha senilai Rp601,76 miliar untuk pembangunan Ekowisata West Java Creative Forest; Hibah ke Pemprov Banten atas aset lokasi di Tanggerang Selatan dengan luas 10,13 ha dengan nilai Rp19,58 miliar; Hibah ke Pemkot Palembang atas aset berlokasi di Palembang seluas 34,25 ha dengan nilai Rp18,14 miliar untuk komplek perkantoran dan sarana prasarana pendukung lainnya.

Lalu PSP kepada Badan Pengawas Pemilu tanah seluas 3.546 m2; PSP kepada BIN dalam bentuk satu bidang tanah dan bangunan di Kota Surabaya luas 1.890 m2; PSP kepada BPS berupa satu bidang tanah dan bangunan di Kota Bekasi seluas 144 m2; PSP ke Kejaksaan Agung berupa tanah seluas 3,74 ha.

Kemudian PSP ke KKP berupa satu bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Sidoarjo dengan luas 135 meter persegi; PSP kepada Kemenkeu tanah seluas 1,65 ha; PSP kepada Kemendikbud dan Ristek tanah seluas 11,72 ha; PSP ke KLHK tanah seluas 22.360 m2 di Kota Bandar Lampung; PSP kepada KPU berupa satu bidang tanah di Kota Depok seluas 7.000 m2.

Selanjutnya, PSP ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban seluas 15.155 m2 di Kabupaten Bekasi; PSP ke Kementerian ATR/BPN tanah seluas 2,19 ha; PSP kepada Komisi Yudisial di Badung berupa tanah seluas 254 m2; PSP kepada BNN berupa 1 bidang tanah di Cimahi seluas 3.040 m2.

Dengan demikian total aset eks BLBI yang telah diutilitasi dengan mekanisme hibah dan penetapan status penggunaan oleh satgas BLBI seluas 2.786.022 m2 senilai Rp3,007 triliun. (Z-5)

Baca Juga

AFP

Harga Minyak Dunia Diyakini Semakin Menjulang Tinggi

👤Fetry Wuryasti 🕔Jumat 29 September 2023, 10:59 WIB
Arab Saudi memutuskan memangkas produksi minyak sebanyak 3,3 juta barel hingga akhir tahun ini. Langkah tersebut dilakukan untuk...
ANTARA/ARI BOWO SUCIPTO

Potensi Ekspor Tanaman Hias belum Tergarap Optimal

👤Budi Ernanto 🕔Jumat 29 September 2023, 10:32 WIB
Indonesia, selain memiliki kekayaan biodiversity juga menjadi sumber talenta dalam industri tanaman...
MI/ADAM DWI

IHSG Akhir Pekan Dibuka Menguat

👤Budi Ernanto 🕔Jumat 29 September 2023, 10:20 WIB
Sejumlah perdagangan di bursa Asia pagi ini dibuka...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya