Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
SATUAN Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) memasang plang penguasaan dan pengamanan lahan seluas sekira 53 hektare di wilayah Cipayung Jaya, Cipayung, Depok.
Baca juga: Satgas BLBI Berhasil Kembalikan Aset Senilai Rp28 Triliun
Lahan itu adalah milik PT Tjitajam. Penguasaan fisik itu dilakukan, Rabu (17/5). Aparat keamanan mengawal ketat pemasangan plang. Sempat terjadi perdebatan antara Satgas BLBI dengan pemilik melalui kuasa hukumnya di lokasi.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menyebut jika aset itu merupakan Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) dari eks PT. Bank Central Dagang (BCD)/eks debitur PT Mitra Unggul Bina Nusa dan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban PT Bank Central Dagang oleh BPPN.
"Aset telah tercatat sebagai aset milik negara dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Transaksi Khusus, yang saat ini dikelola Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara," tulis Rionald dalam keterangannya.
Baca juga: Satgas BLBI Pastikan Kejar Obligor yang Ganti Kewarganegaraan
Dia menjelaskan, Satgas BLBI akan terus melakukan upaya hukum sesuai ketentuan berlaku, apabila terdapat pihak yang keberatan dalam proses penguasaan atas aset di lokasi.
Kuasa hukum PT Tjitajam, Reynold Thonak, memberi klarifikasi terkait penyitaan tersebut. Dia memastikan, bahwa aset lahan di lokasi tidak ada kaitannya dengan jaminan oleh pihak lain.
"Berusaha mengaitkan aset PT Tjitajam ini dengan Bank Central dagang. Kemudian dilakukanlah tindakan penyitaan kemarin, karena dibilang bahwa PT Tjitajam itu asetnya dijaminkan ke Bank Central Dagang. Ini kan logika hukumnya tidak masuk," kata Reynold.
PT Tjitajam, sambungha, sudah membuktikan dalam persidangan bahwa tidak ada keterangan dari BPN yang menunjukkan buku tanah tentang catatan hipotik, hak tanggungan dan sebagainya atas kepemilikan lahan tersebut.
"Terus logikanya bagaimana PT Tjitajam bisa berhubungan dengan BLBI? sedangkan PT Tjitajam tidak pernah menjadi debitur dari pada Bank Central Dagang. Kalau tidak pernah menjadi debitur, kenapa asetnya PT Tjitajam yang disita?," tandasnya.
Reynold memaparkan, dasar yang digunakan Satgas BLBI menyita aset PT Tjitajam adalah berupa perjanjian di bawah tangan, yakni Perjanjian Penyelesaian Pinjaman tanggal 11 Desember 1998. Pihak dalam perjanjian itu adalah Bank Central Dagang.
Ketika itu, yang dijadikan jaminan ke Bank Central Dagang bukanlah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), melainkan hanya SK Kanwil Jawa Barat Nomor : 960/HGB/KWBPN/1997 tertanggal 29 Oktober 1997 dengan perjanjian bawah tangan.
"Itu adalah SK Kanwil Jawa Barat, logikanya kok SK Kanwil dijadikan sebagai jaminan pada waktu itu dengan Bank Central Dagang?. Harusnya yang bisa dijadikan jaminan itu adalah sertifikat. Kenapa SK Kanwil bisa dijadikan jaminan?," ucapnya.
Reynold menyebut, ada tindakan terburu-buru dalam penyitaan aset PT Tjitajam itu tanpa lebih dulu memastikan aspek hukumnya. Sehingga, kata dia, langkah penyitaan tersebut justru merugikan PT Tjitajam yang tak terkait dengan BLBI.
"Kami harap dari Satgas BLBI, dalam semangatnya mengembalikan keuangan negara coba aspek hukumya dikedepankan, jangan menabrak hukum. Harusnya mereka menghormati dong putusan pengadilan, karena putusan pengadilan itu kan setara dengan undang-undang," pungkasnya. (Ant/H-3)
Masih ada 21 obligor pengemplang BLBI dengan nilai tagih Rp34 triliun dan 419 debitur yang menjadi prioritas dengan nilai tagih sebesar Rp38,9 triliun dan US$4,5 miliar.
Satgas BLBI diminta melakukan upaya paksa hak tagih negara terhadap obligor BLBI yang hingga saat ini belum juga melunasi kewajibannya.
Marimutu ditangkap karena masuk daftar pencegahan ke luar negeri. Hal itu diketahui setelah pengecekan paspor bos Texmaco itu.
Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita aset dengan nilai total Rp 38,2 triliun sejak pembentukannya pada 2021.
Satgas BLBI telah mengibahkan aset eks BLBI kepada sembilan kementerian dan lembaga.
Masa kerja satgas akan berakhir pada 31 Desember 2024.
RUU Perampasan Aset menghadirkan solusi konkret untuk memperkuat upaya pengembalian kerugian negara.
Harli menegaskan kasus ini bukan suap atau gratifikasi. Sebab, kerugian negara diduga terjadi atas pemberian fasilitas kredit ini.
Uang negara itu berhasil dilakukan berkat rangkaian kasus korupsi yang telah diungkap oleh Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola.
Pria yang akrab disapa BG ini mengatakan bahwa capaian tersebut merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam menjalankan perintah Presiden Prabowo
Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menuturkan tidak ada urgensinya Komisioner KPU plesiran ke luar negeri.
Jubir TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim, menilai pernyataan KPK semakin membenarkan adanya kecurangan pemilu dengan penggunaan bansos.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved