Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Jakarta Kebayoran Baru bersama Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersinergiuntuk meningkatkan kepatuhan pelaksanaan program Jaminan Sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi pemberi kerja/badan usaha (PKBU).
Dari hasil sinergitas tersebut, terdapat 29 perusahaan/badan usaha yang tidak patuh dan tidak mengikut sertakan tenaga kerjanya ke dalam program Jamsostek sehingga perusahaan tersebut dikenakan sanksi Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu (TMP2T).
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Kebayoran Baru, dari 29 perusahaan tidak patuh tersebut terdapat sebanyak 17 perusahaan wajib belum daftar (PWBD), 4 perusahaan daftar sebagian program (PDS Program) dan 8 perusahaan PDS Program dan Piutang.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Raih Pengakuan Nasional dan Internasional
Perusahaan yang dikenai sanksi tersebut masing-masing ada yang bergerak di sektor pariwisata, perdagangan, dan jasa.
Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Kebayoran Baru Husaini menjelaskan, pengenaan sanksi TMP2T ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggaraan jaminan sosial.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan dan Wagub Jateng Beri Santunan untuk Ahli Waris Teknisi Lift
Lebih lanjut Husaini menjelaskan selainPP No 86 Tahun 2013, hal teknis mengenai sanksi administratif juga diatur dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2018, tentang Tata Cara Pengenaan Dan Pencabutan Sanksi Administratif Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu (TMP2T) Bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara.
Sanksi TMP2T Dikenakan kepada Pemberi Kerja
"Sanksi TMP2T yang dikenakan kepada pemberi kerja, perusahaan atau badan usaha tersebut dapat meliputi perizinan terkait usaha, izin dalam mengikuti tender proyek, izin memperkerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," terang Husaini.
Husaini menuturkan, proses rekomendasi sanksi TMP2T tersebut telah melalui rangkaian proses yang cukup panjang.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Kenalkan Beragam Fitur Terkini JMO di FEKDI 2023
Tidak langsung memberikan sanksi, namun pihak BPJS Ketenagakerjaan telah terlebih dahulu melakukan pembinaan, sosialisasi dan surat teguran kepada perusahaan tersebut.
Husaini berharap, dengan adanya dukungan dari pemda untuk memberikan TMP2T kepada pemberi kerja, perusahaan/badan usaha yang tidak patuh terhadap program Jamsostek, maka perlindungan secara menyeluruh (universal coverage) bagi seluruh pekerja khususnya di wilayah Kebayoran Baru akan dapat segera terwujud. (RO/S-4)
Di tengah arus regulasi perpajakan yang semakin dinamis, perusahaan besar kini berada dalam tekanan yang jauh lebih sistemik.
PT Perkebunan Nusantara IV PalmCo subholding dari PTPN III (Persero) mendapat apresiasi dari Pimpinan VII BPK Slamet Edy Purnomo dalam kunjungan kerjanya ke Java Coffee Estate.
MEMASUKI usia ke-26 tahun, PT Prima Karya Sarana Sejahtera (PKSS) yang memasuki usia ke-26 tahun berkomitmen untuk terus berkontribusi bagi masyarakat dan mitra kerja.
PERUSAHAAN yang mampu membangun merek kuat yang berakar pada kekuatan karyawan dalam memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggannya.
PELAPOR khusus PBB meminta negara-negara memutus semua hubungan perdagangan dan keuangan dengan Israel. Pasalnya, hubungan itu disebutnya sebagai ekonomi genosida.
PELAPOR Khusus PBB untuk wilayah pendudukan Palestina, Francesca Albanese, menghadapi pembatalan mendadak saat dijadwalkan menyampaikan pidato publik di Bern, Swiss.
DUA pekerja bangunan yang tewas saat dilakukan pembongkaran gedung di Jepang barat daya teridentifikasi sebagai pekerja magang asal Indonesia berusia 23 tahun dan pria Jepang berusia 41 tahun.
Cek status penerima BSU 2025 Rp600.000 dengan NIK KTP di link resmi Kemnaker & BPJS. Simak panduan lengkap cek bantuan secara online dan jadwal pencairannya.
Pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja senilai Rp 600 ribu pada Juni dan Juli 2025
BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol bersama Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Barat menggelar sosialisasi manfaat layanan tambahan (MLT) bagi pekerja.
PEKERJA adalah aset utama. Melalui lingkungan kerja yang positif dan kolaboratif, perusahaan perlu membangun fondasi kokoh bagi pertumbuhan bisnis dan peningkatan kualitas layanan.
BANTUAN Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600 ribu yang digelontorkan pemerintah pada Juni hingga Juli 2025 dinilai tidak menjawab kebutuhan mendasar masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved