Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) masih perlu berkonsultasi ke DPR membahas rancangan Peraturan OJK (POJK) terkait spin-off/ pemisahan anak usaha perbankan menjadi entitas.
Kepala Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan POJK spin off yang sesuai dengan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebetulnya sudah rampung dalam draft, dan sudah dibicarakan juga di rapat dewan komisioner (RDK).
Tetapi ini adalah salah satu POJK yang berdasarkan UU P2SK, harus melakukan konsultasi dengan Komisi XI DPR RI. Dia katakan nanti akan ada waktunya OJK berkonsultasi sebelum nanti ditetapkan POJKnya.
"Tapi ini bisa dikatakan sudah rampung dan sudah selesai," kata Dian, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK bulanan, Jumat (5/5).
Dalam waktu dekat pun terdapat dua unit usaha syariah (UUS) bank yang sedang dalam proses spin off, menggunakan dasar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.
"Yang sudah spin-off berdasarkan undang-undang lama, mereka sudah diroses ke mungkin sejak tahun lalu yaitu dari UUS Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY, dan UUS dari Bank Sinarmas yang menjadi Bank Nano Syariah. Mereka memang sudah mendapatkan izin prinsip dari OJK dan akan diselesaikan izin usahanya," kata Dian.
Sebelumnya pemerintah dan DPR telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) pada penutupan tahun 2022.
Regulasi baru ini merevisi beberapa klausul yang berlaku di sektor keuangan, termasuk UU Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, termasuk terkait pengaturan tenggat pemisahan (spin-off) Unit Usaha Syariah (UUS) dari bank induknya/Bank Umum Konvensional (BUK) agar menjadi Bank Umum Syariah (BUS) yang utuh (full-fledged).
Sebelum adanya revisi, ketentuan terkait spin-off diatur dalam Pasal 68 ayat 1 UU Perbankan Syariah. Pada pasal itu UUS wajib spin-off ketika aset telah mencapai 50% atau lebih dari total asset induk dan/atau 15 tahun setelah berlakunya regulasi tersebut, yaitu pada pertengahan 2023.
Dengan berlakunya UU P2SK, semua ketentuan terkait spin-off akan difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK (POJK). UUS hanya wajib spin-off apabila memenuhi persyaratan dari OJK. OJK diberi waktu enam bulan, setelah P2SK berlaku, untuk mengeluarkan POJK baru ini. (Try/E-1)
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat penegakan hukum dan sinergi lintas pemangku kepentingan guna menjaga stabilitas sektor keuangan.
Mahkamah Agung resmi melantik Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031. Simak daftar lengkap nama pejabat baru OJK
OJK mencatat ketahanan permodalan berada pada level yang sangat kuat, memberikan ruang ekspansi sekaligus bantalan risiko yang memadai
Penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 menjadi tonggak baru dalam penguatan tata kelola layanan kesehatan di industri asuransi.
Penetapan lima Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026-2031 harus menjadi momentum penguatan kualitas pengawasan sektor jasa keuangan.
Komisi XI DPR RI telah menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua OJK, Rabu (11/3).
Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima ingatkan pemerintah bahwa WFH satu hari bukan solusi tunggal hemat BBM.
Legislator PDIP Harris Turino mengajak masyarakat memperkuat solidaritas dan menjaga integritas di tengah tantangan ekonomi pada momen Idulfitri 1447 H.
Wakil Ketua Komisi X DPR, MY Esti Wijayanti, menolak keras wacana sekolah daring untuk penghematan BBM. Ingatkan dampak buruk 'learning loss' dan penurunan karakter siswa.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan mendetail terkait polemik peralihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas.
Pemerintah resmi menetapkan Idulfitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Ketua Komisi VIII DPR dan Menteri Agama imbau masyarakat jaga toleransimeski ada perbedaan lebaran
WAKIL Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengapresiasi kesiapan petugas dalam arus mudik Lebaran 2026. Ia pun menyebut koordinasi antar-instansi sudah berjalan sangat baik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved