Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Draft POJK Spin Off Unit Usaha Syariah Tuntas, Tinggal Tunggu Konsultasi DPR

Fetry Wuryasti
06/5/2023 11:28
Draft POJK Spin Off Unit Usaha Syariah Tuntas, Tinggal Tunggu Konsultasi DPR
OJK telah menuntaskan draft POJK Spin Off Unit Usaha Bank Syariah(MI/Despian)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) masih perlu berkonsultasi ke DPR membahas rancangan Peraturan OJK (POJK) terkait spin-off/ pemisahan anak usaha perbankan menjadi entitas. 

Kepala Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan POJK spin off yang sesuai dengan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebetulnya sudah rampung dalam draft, dan sudah dibicarakan juga di rapat dewan komisioner (RDK).

Tetapi ini adalah salah satu POJK yang berdasarkan UU P2SK, harus melakukan konsultasi dengan Komisi XI DPR RI. Dia katakan nanti akan ada waktunya OJK berkonsultasi sebelum nanti ditetapkan POJKnya.

"Tapi ini bisa dikatakan sudah rampung dan sudah selesai," kata Dian, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK bulanan, Jumat (5/5).

Dalam waktu dekat pun terdapat dua unit usaha syariah (UUS) bank yang sedang dalam proses spin off, menggunakan dasar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.

"Yang sudah spin-off berdasarkan undang-undang lama, mereka sudah diroses ke mungkin sejak tahun lalu yaitu dari UUS Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY, dan UUS dari Bank Sinarmas yang menjadi Bank Nano Syariah. Mereka memang sudah mendapatkan izin prinsip dari OJK dan akan diselesaikan izin usahanya," kata Dian.

Sebelumnya pemerintah dan DPR telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) pada penutupan tahun 2022.

Regulasi baru ini merevisi beberapa klausul yang berlaku di sektor keuangan, termasuk UU Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, termasuk terkait pengaturan tenggat pemisahan (spin-off) Unit Usaha Syariah (UUS) dari bank induknya/Bank Umum Konvensional (BUK) agar menjadi Bank Umum Syariah (BUS) yang utuh (full-fledged).

Sebelum adanya revisi, ketentuan terkait spin-off diatur dalam Pasal 68 ayat 1 UU Perbankan Syariah. Pada pasal itu UUS wajib spin-off ketika aset telah mencapai 50% atau lebih dari total asset induk dan/atau 15 tahun setelah berlakunya regulasi tersebut, yaitu pada pertengahan 2023.

Dengan berlakunya UU P2SK, semua ketentuan terkait spin-off akan difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK (POJK). UUS hanya wajib spin-off apabila memenuhi persyaratan dari OJK. OJK diberi waktu enam bulan, setelah P2SK berlaku, untuk mengeluarkan POJK baru ini. (Try/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik