Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) masih perlu berkonsultasi ke DPR membahas rancangan Peraturan OJK (POJK) terkait spin-off/ pemisahan anak usaha perbankan menjadi entitas.
Kepala Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan POJK spin off yang sesuai dengan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebetulnya sudah rampung dalam draft, dan sudah dibicarakan juga di rapat dewan komisioner (RDK).
Tetapi ini adalah salah satu POJK yang berdasarkan UU P2SK, harus melakukan konsultasi dengan Komisi XI DPR RI. Dia katakan nanti akan ada waktunya OJK berkonsultasi sebelum nanti ditetapkan POJKnya.
"Tapi ini bisa dikatakan sudah rampung dan sudah selesai," kata Dian, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK bulanan, Jumat (5/5).
Dalam waktu dekat pun terdapat dua unit usaha syariah (UUS) bank yang sedang dalam proses spin off, menggunakan dasar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.
"Yang sudah spin-off berdasarkan undang-undang lama, mereka sudah diroses ke mungkin sejak tahun lalu yaitu dari UUS Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY, dan UUS dari Bank Sinarmas yang menjadi Bank Nano Syariah. Mereka memang sudah mendapatkan izin prinsip dari OJK dan akan diselesaikan izin usahanya," kata Dian.
Sebelumnya pemerintah dan DPR telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) pada penutupan tahun 2022.
Regulasi baru ini merevisi beberapa klausul yang berlaku di sektor keuangan, termasuk UU Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, termasuk terkait pengaturan tenggat pemisahan (spin-off) Unit Usaha Syariah (UUS) dari bank induknya/Bank Umum Konvensional (BUK) agar menjadi Bank Umum Syariah (BUS) yang utuh (full-fledged).
Sebelum adanya revisi, ketentuan terkait spin-off diatur dalam Pasal 68 ayat 1 UU Perbankan Syariah. Pada pasal itu UUS wajib spin-off ketika aset telah mencapai 50% atau lebih dari total asset induk dan/atau 15 tahun setelah berlakunya regulasi tersebut, yaitu pada pertengahan 2023.
Dengan berlakunya UU P2SK, semua ketentuan terkait spin-off akan difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK (POJK). UUS hanya wajib spin-off apabila memenuhi persyaratan dari OJK. OJK diberi waktu enam bulan, setelah P2SK berlaku, untuk mengeluarkan POJK baru ini. (Try/E-1)
Penguatan ini terjadi setelah saham REAL sempat terkoreksi menyusul sanksi administratif yang dikenakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Presiden Prabowo sangat marah atas gejolak IHSG setelah MSCI membekukan kenaikan bobot saham Indonesia. Pemerintah bertekad jaga kredibilitas pasar modal.
Pendaftaran calon pengganti anggota dewan komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi dibuka, Rabu (11/2). Ini syaratnya!
Pendaftaran calon pengganti anggota dewan komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi dibuka, Rabu (11/2). Panitia seleksi (pansel) memastikan proses seleksi bebas dari nepotisme.
Pendaftaran calon pengganti anggota dewan komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi dibuka, Rabu (11/2).
Galeri investasi ini merupakan langkah strategis dalam mempercepat akses keuangan di daerah sekaligus memperluas edukasi pasar modal kepada masyarakat, khususnya mahasiswa.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mendesak pemerintah segera mengevakuasi WNI kru kapal yang terkatung hampir setahun di lepas pantai Afrika tanpa kepastian upah dan nasib.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti penghapusan 11 juta peserta PBI BPJS dan meminta penonaktifan tidak mendadak serta disertai sosialisasi.
DPR RI memastikan layanan kesehatan peserta PBI BPJS tetap berjalan selama 3 bulan ke depan meski ada penonaktifan, dengan iuran ditanggung pemerintah.
Anggota Komisi VII DPR RI Samuel Wattimena menyoroti belum optimalnya penyerapan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved