Headline
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.
ATURAN baru mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) diharapkan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2023. Pembahasan revisi Peraturan Pemerintah 1/2019 juga disebut berjalan dengan baik.
"Sejauh ini, pembahasan berjalan dengan baik dan telah menghimpun masukan-masukan penting dari stakeholder terkait. Direncanakan, revisi PP ini akan berlaku pada 1 Juli 2023," ujar Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ferry Irawan kepada Media Indonesia, Kamis (13/4).
Adapun materi revisi meliputi komoditas yang wajib masuk ke dalam ketentuan revisi PP No 1 Tahun 2019 adalah komoditas SDA dan hasil hilirisasi SDA, yang mana jenis komoditas tersebut nantinya dituangkan di dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK).
Baca juga : Cadangan Devisa Indonesia Maret 2023 Naik US$4,9 Miliar, Aman Sampai 6 Bulan
Lalu semua DHE SDA dan hilirisasi SDA diwajibkan masuk ke dalam Sistem Keuangan Indonesia; DHE SDA yang memiliki nilai PPE (Pemberitahuan Pabean Ekspor) lebih dari US$250.000 diwajibkan masuk ke dalam Rekening Khusus di Bank Devisa atau LPEI. DHE SDA tersebut wajib ditempatkan minimal 30% dari nilai penerimaan DHE, dalam jangka waktu minimal 3 bulan.
"Dengan adanya kewajiban menahan DHE sebesar 30%, maka akan ada potensi tambahan ketersedian likuidtas valas di dalam negara setidaknya sebesar itu. Besaran nilai devisa yang dihasilkan akan kita lihat bersama ketika PP ini mulai diimplementasikan," terang Ferry.
Baca juga : Hasil Ekspor Capai US$173 Juta, Pertebal Cadangan Devisa RI
Selain mengatur mengenai ketentuan yang wajib, pemerintah turut memberikan insentif kepada eksportir yang menempatkan DHE SDA di dalam negeri. Pertama, pemberian fasilitas perpajakan kepada eksportir atas penghasilan dari penempatan DHE SDA yang saat ini aturan insentifnya sedang disusun.
Kedua, pemberian insentif oleh otoritas terkait terhadap LPEI dan Bank Devisa yang mengelola Reksus DHE SDA, serta Eksportir yang menempatkan DHE SDA pada instrumen yg ada. Ketiga, Eksportir yang menempatkan DHE SDA dapat ditetapkan sebagai eksportir bereputasi baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan.
Diketahui sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, perevisian PP 1/2019 kemungkinan besar akan rampung pada bulan ini. (Z-4)
Proyek prioritas di sektor hilirisasi dan ketahanan energi nasional dapat menekan penempatan dana ekspor atau devisa hasil ekspor (DHE) di luar negeri.
Ketua Rumah Sawit Indonesia, Kacuk Sumarto, khawatir kebijakan baru Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) akan mengganggu stabilitas harga tanda buah segar (TBS) kelapa sawit.
Revisi terbaru Peraturan Pemerintah (PP) Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) akan mampu memberikan sentimen positif terhadap nilai tukar rupiah.
Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, pada perdagangan Kamis 23 Januari 2025, dibuka menguat 16 poin atau 0,10% menjadi Rp16.264 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.280 per dolar AS.
PRESIDEN Prabowo Subianto ingin mewajibkan perusahaan-perusahaan yang menerima kredit dari bank pemerintah untuk menempatkan hasil penjualan ekspor di bank di Indonesia.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI), pada Rabu (22/1) pagi, dibuka menguat 65,57 poin atau 0,91% ke posisi 7.247,39.
Kanwil Bea Cukai Jateng DIY beri fasilitas kawasan berikat ke PT Long Well untuk dorong ekspor, investasi Rp690 M, dan serapan 16.700 tenaga kerja.
Kebijakan tarif impor tembaga 50% yang diberlakukan Amerika Serikat diperkirakan tidak akan mengguncang kinerja smelter nasional.
Salah satu upaya tertuang dalam acara Pelepasan Ekspor dan Business Matching pada kegiatan PADI 2025 di Agro Center Soropadan, Temanggung, Jawa Tengah.
Trimegah Sekuritas menyebut sejumlah faktor yang menunjukkan bahwa arah kebijakan pemerintah saat ini mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan bahwa Indonesia bisa mendapatkan setidaknya dua keuntungan dari pengenaan tarif Indonesia ke Amerika Serikat sebesar 19%.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie menyambut positif kesepakatan tarif impor sebesar 19% untuk produk Indonesia ke Amerika Serikat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved