Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
ATURAN baru mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) diharapkan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2023. Pembahasan revisi Peraturan Pemerintah 1/2019 juga disebut berjalan dengan baik.
"Sejauh ini, pembahasan berjalan dengan baik dan telah menghimpun masukan-masukan penting dari stakeholder terkait. Direncanakan, revisi PP ini akan berlaku pada 1 Juli 2023," ujar Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ferry Irawan kepada Media Indonesia, Kamis (13/4).
Adapun materi revisi meliputi komoditas yang wajib masuk ke dalam ketentuan revisi PP No 1 Tahun 2019 adalah komoditas SDA dan hasil hilirisasi SDA, yang mana jenis komoditas tersebut nantinya dituangkan di dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK).
Baca juga : Cadangan Devisa Indonesia Maret 2023 Naik US$4,9 Miliar, Aman Sampai 6 Bulan
Lalu semua DHE SDA dan hilirisasi SDA diwajibkan masuk ke dalam Sistem Keuangan Indonesia; DHE SDA yang memiliki nilai PPE (Pemberitahuan Pabean Ekspor) lebih dari US$250.000 diwajibkan masuk ke dalam Rekening Khusus di Bank Devisa atau LPEI. DHE SDA tersebut wajib ditempatkan minimal 30% dari nilai penerimaan DHE, dalam jangka waktu minimal 3 bulan.
"Dengan adanya kewajiban menahan DHE sebesar 30%, maka akan ada potensi tambahan ketersedian likuidtas valas di dalam negara setidaknya sebesar itu. Besaran nilai devisa yang dihasilkan akan kita lihat bersama ketika PP ini mulai diimplementasikan," terang Ferry.
Baca juga : Hasil Ekspor Capai US$173 Juta, Pertebal Cadangan Devisa RI
Selain mengatur mengenai ketentuan yang wajib, pemerintah turut memberikan insentif kepada eksportir yang menempatkan DHE SDA di dalam negeri. Pertama, pemberian fasilitas perpajakan kepada eksportir atas penghasilan dari penempatan DHE SDA yang saat ini aturan insentifnya sedang disusun.
Kedua, pemberian insentif oleh otoritas terkait terhadap LPEI dan Bank Devisa yang mengelola Reksus DHE SDA, serta Eksportir yang menempatkan DHE SDA pada instrumen yg ada. Ketiga, Eksportir yang menempatkan DHE SDA dapat ditetapkan sebagai eksportir bereputasi baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan.
Diketahui sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, perevisian PP 1/2019 kemungkinan besar akan rampung pada bulan ini. (Z-4)
Eksportir nasional akan menghadapi tantangan besar seiring kewajiban penempatan penuh Devisa Hasil Ekspor (DHE) di bank Himbara mulai 1 Januari 2026.
Pemerintah bakal meninjau dan mengubah kembali aturan Devisa Hasil Eskpor (DHE) atas komoditas Sumber Daya Alam (SDA).
Proyek prioritas di sektor hilirisasi dan ketahanan energi nasional dapat menekan penempatan dana ekspor atau devisa hasil ekspor (DHE) di luar negeri.
Ketua Rumah Sawit Indonesia, Kacuk Sumarto, khawatir kebijakan baru Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) akan mengganggu stabilitas harga tanda buah segar (TBS) kelapa sawit.
Revisi terbaru Peraturan Pemerintah (PP) Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) akan mampu memberikan sentimen positif terhadap nilai tukar rupiah.
Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, pada perdagangan Kamis 23 Januari 2025, dibuka menguat 16 poin atau 0,10% menjadi Rp16.264 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.280 per dolar AS.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk pejabat ASN yang menerima imbalan untuk meloloskan ekspor.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp14 triliun.
Pada kuartal IV 2025, industri tekstil dan produk tekstil tercatat tumbuh 4,37 persen secara tahunan di tengah tekanan global dan perlambatan permintaan di sejumlah negara tujuan ekspor.
Neraca perdagangan Indonesia yang tetap mencatatkan surplus sepanjang 2025 mencerminkan daya tahan sektor eksternal.
Indonesia kembali mencatatkan kinerja positif dengan mempertahankan surplus neraca perdagangan selama 68 bulan berturut-turut, di tengah kondisi ekonomi global yang tak pasti.
BPS melaporkan kinerja ekspor Indonesia sepanjang Januari hingga Desember 2025 tercatat mencapai US$282,91 miliar atau mengalami kenaikan sebesar 6,15%.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved