Kamis 16 Maret 2023, 08:11 WIB

BPK Minta Direksi BPJS Ketenagakerjaan Usulkan Ubah Aturan Program JKP

Mediaindonesia.com | Ekonomi
BPK Minta Direksi BPJS Ketenagakerjaan Usulkan Ubah Aturan Program JKP

MI/Dwi Apriani
Suasana kantor BPJS Ketenagakerjaan di Palembang.

 

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan berkolaborasi dengan kementerian atau pemerintah untuk mengusulkan perubahan peraturan dan menyusun produk hukum, terutama mengenai program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) serta pengelolaan investasi.

BPK meminta direksi mengusulkan kepada kementerian atau pemerintah agar Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2022 ditambah dengan JKP.

"Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini tidak diatur di peraturanpemerintah (PP). PP hanya mengatur program Jaminan Kematian (JKM), Jaminan
Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)," ungkap Anggota III BPK Achsanul Qosasi dikutip dari laman resmi BPK, Jakarta, Rabu.

Pernyataan tersebut disampaikan Achsanul Qosasi saat menyerahkan dua hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu/PDTT pada BPJS Ketenagakerjaan tahun 2022 kepada Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo di Nusa Dua, Bali.

Dua pemeriksaan itu adalah PDTT atas pengelolaan program JKP dan PDTT atas pengelolaan investasi dan kepesertaan tahun anggaran 2021 sampai dengan semester I 2022.

Mengenai pengelolaan investasi, BPK merekomendasikan Direksi BPJS Ketenagakerjaan memperbaiki peraturan direktur tentang pedoman pengelolaan investasi, khususnya terkait pengelolaan investasi saham.

"Pedoman tersebut diharapkan mengatur secara lebih rinci dan jelas mengutamakan prinsip kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang
memadai, serta tidak memberikan kewenangan kepada Direktur Pengembangan Investasi untuk melanggar ketentuan yang sudah dibuat dalam pedoman investasi,"  kata Qosasi

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK, disimpulkan bahwa pengelolaan program JKP serta pengelolaan investasi dan kepesertaan pada BPJS Ketenagakerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan. Atas capaian tersebut, Qosasi mengapresiasi Direksi BPJS Ketenagakerjaan serta jajarannya.

Namun, BPJS Ketenagakerjaan disebut harus segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Sebab, pemeriksaan yang
dilakukan BPK adalah mandat Undang-Undang (UU) dan hasil pemeriksaan ditujukan untuk transparansi kepada rakyat.

"BPK adalah lembaga untuk meyakinkan kepada rakyat, bahwa apa yang dimandatkan oleh rakyat kepada BPJS Ketenagakerjaan telah dijalankan dengan benar," ucap dia. (Ant/E-1)
  

Baca Juga

ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

Ekonom: Perlu Adanya Transformasi Struktural Agar Indonesia Menjadi Negara Maju di 2045

👤Ficky Ramadhan 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 19:41 WIB
Selama pertumbuhan perekonomian Indonesia hanya sekitar 5 persen, visi Indonesia menjadi negara maju pada 2045 kemungkinan tidak akan dapat...
Ist

PT Aerospace Indonesia Investama Hadirkan Konsep One Click Solution Service

👤mediaindonesia.com 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 17:50 WIB
Dari gagasan itu, masyarakat bisa ambil bagian untuk memasarkan produk yang dibuat PT Aerospace Indonesia...
Dok.Jenius

Jenius Mudahkan Nasabah Transaksi dalam Mata Uang Asing

👤Mediaindonesia.com 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 15:03 WIB
Saat ini, di Jenius tersedia tujuh Mata Uang Asing, diantaranya dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura (SGD), yen Jepang (JPY)...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya