Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan berkolaborasi dengan kementerian atau pemerintah untuk mengusulkan perubahan peraturan dan menyusun produk hukum, terutama mengenai program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) serta pengelolaan investasi.
BPK meminta direksi mengusulkan kepada kementerian atau pemerintah agar Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2022 ditambah dengan JKP.
"Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini tidak diatur di peraturanpemerintah (PP). PP hanya mengatur program Jaminan Kematian (JKM), Jaminan
Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)," ungkap Anggota III BPK Achsanul Qosasi dikutip dari laman resmi BPK, Jakarta, Rabu.
Pernyataan tersebut disampaikan Achsanul Qosasi saat menyerahkan dua hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu/PDTT pada BPJS Ketenagakerjaan tahun 2022 kepada Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo di Nusa Dua, Bali.
Dua pemeriksaan itu adalah PDTT atas pengelolaan program JKP dan PDTT atas pengelolaan investasi dan kepesertaan tahun anggaran 2021 sampai dengan semester I 2022.
Mengenai pengelolaan investasi, BPK merekomendasikan Direksi BPJS Ketenagakerjaan memperbaiki peraturan direktur tentang pedoman pengelolaan investasi, khususnya terkait pengelolaan investasi saham.
"Pedoman tersebut diharapkan mengatur secara lebih rinci dan jelas mengutamakan prinsip kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang
memadai, serta tidak memberikan kewenangan kepada Direktur Pengembangan Investasi untuk melanggar ketentuan yang sudah dibuat dalam pedoman investasi," kata Qosasi
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK, disimpulkan bahwa pengelolaan program JKP serta pengelolaan investasi dan kepesertaan pada BPJS Ketenagakerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan. Atas capaian tersebut, Qosasi mengapresiasi Direksi BPJS Ketenagakerjaan serta jajarannya.
Namun, BPJS Ketenagakerjaan disebut harus segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Sebab, pemeriksaan yang
dilakukan BPK adalah mandat Undang-Undang (UU) dan hasil pemeriksaan ditujukan untuk transparansi kepada rakyat.
"BPK adalah lembaga untuk meyakinkan kepada rakyat, bahwa apa yang dimandatkan oleh rakyat kepada BPJS Ketenagakerjaan telah dijalankan dengan benar," ucap dia. (Ant/E-1)
Saksi mahkota Kerry Adrianto Riza mengungkap Pertamina memperoleh manfaat hingga Rp 17 triliun dari penyewaan Terminal BBM OTM.
KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Tahun 2023-2024. Kerugian negara Masih diperiksa oleh BPK
Laporan masyarakat akan dianalisis secara mendalam.
Juru bicara Gus Yaqut, Anna Hasbie, mengungkapkan pembagian kuota Haji Tambahan 2024 harus dilihat secara utuh. Hal itu pula yang mendasari penerbitan Buku Putih Kuota Haji Tambahan 2024.
Menjawab pertanyaan jaksa, Ahok yang merupakan Komisaris utama Pertamina periode 2019-2024 mengaku belum bergabung dengan Pertamina.
KPK mengedepankan prinsip kehati-hatian guna menghindari celah hukum dalam proses penyidikan kelak.
IKATAN Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menilai 2025 merupakan tahun yang penuh tantangan bagi pembayar pajak, baik individu maupun perusahaan, karena banyak perubahan dan ketentuan baru
KONGRES Pemilihan Dewan Pengurus Wilayah Ikatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Indonesia (DPW IP3I) Provinsi Maluku digelar di Aula Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku.
Perencanaan pajak yang efektif memungkinkan perusahaan untuk meminimalkan beban pajak secara legal.
Perubahan ini dilakukan perusahaan tersebut untuk menyesuaikan dengan peraturan Undang-Undang Pasar Digital (DMA) Uni Eropa.
Jimly Asshidiqie KPU menyarankan agar KPU segera mengeluarkan peraturan KPU tindaklanjuti putusan MK. Menurutnya KPU bisa bersurat pada DPR dan pemerintah untuk konsultasi.
Kegiatan importasi menjadi pintu gerbang bagi masyarakat dan industri untuk memperoleh bahan baku, barang, serta produk yang terbatas atau tidak tersedia di dalam negeri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved