Selasa 28 Februari 2023, 08:00 WIB

Tanggapan Sri Mulyani Terkait Kasus LHKPN Dianggap Defensif

Amelia Narasoma | Ekonomi
Tanggapan Sri Mulyani Terkait Kasus LHKPN Dianggap Defensif

ANTARA/Galih Pradipta
Menteri Keuangan Sri Mulyani kala memberi keterangan resmi terkait kasus penganiayaan oleh putra pejabat Ditjen Pajak.

 

BUNTUT kasus penganiayaan yang dilakukan anak salah satu pejabat pajak sontak mencoreng nama baik Kementerian Keuangan. Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pajak pun ikut menurun menjelang masa pelaporan SPT.

Menteri Keuangan Sri Mulyani langsung menindak tegas Rafael Alun Trisambodo, selaku ayah dari tersangka penganiayaan, Mario Dandy Satriyo, dengan mencopot tugas dan jabatannya.

Selain itu, Sri Mulyani juga meyakinkan masyarakat bahwa 99,98% pegawai Kementerian Keuangan telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan (LHK) untuk periode 2022 lalu.

Baca juga: KPK dan Kemenkeu bahas Klarifikasi LHKPN Rafael

Namun, menurut data terbaru yang tercatat, baru 56,87% atau 18.306 pegawai kementerian keuangan yang sudah melaporkan harta kekayaan mereka. Rendahnya capaian tersebut karena waktu pelaporan masih ada sampai 31 Maret 2023.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter mengatakan tanggapan dari Sri Mulyani hanya sekedar perilaku yang defensif saja.

"Masih sekedar ingin memperbaiki nama baik instansi saja. Padahal, hal seperti ini bukan hanya sekedar tentang nama baik lembaga. Jika ditelusuri ada tindak pidana itu bahaya dan menunjukkan belum ada upaya serius untuk mencegah," ujar Lola.

"Tidak bisa dengan tidak melakukan verifikasi, LHKPN yang dipublikasi bukan semua yang dilaporkan, dalam formulir isian itu pendapatan masuk dalam komponen pelaporan tapi tidak untuk dipublikasi. Verifikasi awal itu sebenarnya sudah cukup," tegasnya.

Perwakilan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Misbah Hasan juga ikut berkomentar bahwa Sri Mulyani harus mengevaluasi lebih lanjut dan tidak menanggapi permasalahan tersebut hanya sebatas reaksioner semata.

"Ibu Sri Mulyani bisa melakukan evaluasi terutama untuk dirjen pajak, perlu dilakukan audit investigatif oleh Dirjen Kemenkeu atau KPK hingga tuntas, agar bisa beri efek jera," kata Misbah, Senin (27/2).

"Jika ini tidak dilakukan dan hanya bentuk reaktif pembubaran club moge dan pemunduran jabatan bisa dibilang ini hanya reaksioner," lanjutnya. (OL-1)

Baca Juga

Dok. 8Spices

Restoran Ayam Bakar Ini Hadirkan Skema Waralaba Terjangkau Mulai Rp70 Juta

👤Mediaindonesia.com 🕔Senin 20 Maret 2023, 22:01 WIB
Pendiri 8Spices Abraham Hendrata mengungkapkan, resto 8Spices yang mengandalkan berbagai macam jenis nasi bakar dan ayam penyet menawarkan...
Antara

GoTo Ungkap Sumber Kerugiannya di Tahun 2022

👤Zubaedah Hanum 🕔Senin 20 Maret 2023, 21:45 WIB
DIREKTUR Utama PT Goto Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) Andre Soelistyo membeberkan sumber kerugian perseroan pada 2022 lalu karena aspek nonkas...
Ist

Dukung Mudik dan Libur Lebaran, Airasia Super App Tawarkan Diskon

👤mediaindonesia.com 🕔Senin 20 Maret 2023, 21:44 WIB
 Travel Blogger kenamaan Kadek Arini turut menantikan salah satu kampanye terbesar airasia Super App ini dengan berbagi tips andal...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya