Jumat 24 Februari 2023, 09:00 WIB

Gubernur BI Diharapkan Bisa Pastikan Tingkat Inflasi Terkendali

Mediaindonesia.com | Ekonomi
Gubernur BI Diharapkan Bisa Pastikan Tingkat Inflasi Terkendali

Dok. DPR RI
Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah

 

KETUA Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mengungkapkan Gubernur Bank Indonesia (BI) memiliki tugas penting karena BI memiliki peran yang sangat strategis. Karena itu, ia berharap Gubernur BI yang baru nantinya bisa memastikan tingkat inflasi terkendali.

Hal ini dia ungkapkan sebagai respon Presiden Joko Widodo yang telah resmi mengusulkan nama Perry Warjiyo untuk kembali menjabat sebagai Gubernur BI, Rabu (22/2). Sebelumnya, Perry telah menjabat sebagai Gubernur BI periode 2018-2023. Dengan menjadi calon tunggal yang diusulkan Presiden Jokowi, Perry Warjiyo berpotensi menjabat Gubernur BI selama dua periode.

“Tugas (Gubernur BI) memastikan tingkat inflasi terkendali. Inflasi ini menjadi urusan sangat penting, inflasi tinggi bisa menjadi malapetaka bagi sebuah pemerintahan, sebab berpengaruh langsung bagi hajat hidup rakyat banyak,” ujar Said dalam keterangannya.. 

Tak kalah penting dari itu, BI juga bertugas memastikan nilai tukar rupiah stabil terhadap sejumlah mata uang utama global, khususnya dollar Amerika Serikat (AS). Sebab, kata Said, gejolak rupiah bisa membuat runyam pasar keuangan dalam negeri.

Baca juga : Lima Pertimbangan yang Harus Dimiliki Gubernur BI Baru

Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini pun menegaskan, Gubernur BI membutuhkan kemampuan mengorganisasi dan membuat keputusan tepat dalam melakukan berbagai operasi pasar dengan tujuan mengendalikan inflasi dan nilai tukar.  

“BI juga bertanggung jawab untuk memastikan inklusi keuangan berjalan dengan baik, memastikan berbagai transaksi keuangan, khususnya perihal sistem pembayaran berjalan dengan baik, aman, dan cepat,” katanya.

Bahkan dia mengatakan BI juga berwenang mengelola lalu lintas devisa dan cadangan devisa negara. Paling baru, tugas dan kewenangan BI dalam menjalankan kebijakan makroprudensial harus diletakkan dalam kerangka pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Peran tersebut meniscayakan adanya tuntutan harmoni dengan berbagai otoritas lainnya, terutama yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang beranggotakan Menteri Keuangan (Menkeu), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (RO/OL-7)

Baca Juga

AFP/Ihsaan Haffejee.

Inflasi Tetap Tinggi, Bank Sentral Afrika Selatan Naikkan Suku Bunga

👤Wisnu Arto Subari 🕔Jumat 31 Maret 2023, 09:44 WIB
Bank sentral Afrika Selatan dengan tajam menaikkan suku bunga utamanya pada Kamis (30/3) karena berusaha menjinakkan inflasi yang...
ANTARA/Boyke Ledy Watra/am.

Sidak ke Pasar di Semarang, Komisi IX DPR Temui Bahan Pangan Berformalin

👤mediaindonesia.com 🕔Jumat 31 Maret 2023, 09:23 WIB
Inpeksi mendadak ke Pasar Peterongan, Kota Semarang, Tim Komisi IX DPR dengan pendampingan dari perangkat pemerintahan Kota...
Dokumentasi pribadi.

Peran Penting Corporate Secretary bagi Perusahaan

👤Mediaindonesia.com 🕔Jumat 31 Maret 2023, 09:16 WIB
Peran corporate secretary (corsec) di perusahaan baik yang sudah go public maupun private company sangatlah...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya