Kamis 02 Februari 2023, 21:57 WIB

OJK: 11 Perusahaan Asuransi Berada dalam Pengawasan Khusus

Mediaindonesia | Ekonomi
OJK: 11 Perusahaan Asuransi Berada dalam Pengawasan Khusus

ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Otoritas Jasa Keuangan

 

KEPALA Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyebut terdapat 11 perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus atau memerlukan penyehatan kondisi keuangan.

“Beberapa waktu lalu saya sebutkan ada 13, tapi ada dua perusahaan asuransi yang sudah berhasil disehatkan dan kembali ke pengawasan normal, satu perusahaan dicabut izin usahanya yakni WanaArtha Life, dan tambahan satu perusahaan yang masuk pengawasan khusus,” kata Ogi dalam konferensi pers daring di Jakarta, hari ini.

Selain WanaArtha Life, termasuk dalam 11 perusahaan yang dimaksud ialah Kresna Life, AJB Bumiputera, dan Jiwasraya, sementara 8 perusahaan lain tidak bisa disebut namanya.

Ke depan OJK akan memperkuat pengawasan terhadap perusahaan asuransi secara menyeluruh, termasuk terhadap perusahaan yang memberikan jasa penunjang kepada perusahaan asuransi, seperti konsultan aktuaris dan broker pialang.

“Dulu ada namanya direktur jasa penunjang yang melakukan pengawasan terhadap pihak tersebut, tapi dulu aktivitasnya lebih kepada memberikan pendaftaran dan izin, sekarang kami memperkuat peran pengawasannya,” katanya.

Adapun terkait Jiwasraya, ia mengatakan OJK telah memberikan pernyataan tidak keberatan atas Rencana Penyehatan Keuangan Jiwasraya yang juga telah dilaksanakan beberapa kegiatan pokoknya.

Baca juga: BEI: Emiten Berstatus Pemantauan akan Diisolasi dalam Papan Khusus

“IFG life yang menerima pengalihan telah diperkuat permodalannya melalui tambahan modal baik dari Penyertaan Modal Negara (PMN) dan IFG. Restrukturisasi polis telah dilaksanakan yang dilanjutkan dengan pengalihan polis yang setuju restrukturisasi dari Jiwasraya ke IFG life,” imbuhnya.

Pengalihan portofolio polis saat ini sedang berlangsung secara bertahap. OJK telah meminta Perusahaan untuk mengalihkan seluruh polis dengan segera.

Terhadap polis yang belum dialihkan, OJK meminta Jiwasraya untuk menyesuaikan RPK sehingga mencerminkan keadaan terkini.

Dalam mendukung proses penyelesaian pengalihan portofolio polis, masih diperlukan adanya tambahan modal dari pemegang saham sehingga semua polis yang telah setuju restrukturisasi dapat dialihkan seluruhnya ke IFG Life.

“Jiwasraya harus menyampaikan RPK yang dapat menyelesaikan pengalihan portofolio bagi seluruh pemegang polis yang menyetujui restrukturisasi termasuk tambahan modal dari pemegang saham yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pengalihan dimaksud,” katanya.(Ant/OL-4)

Baca Juga

ANTARA/HAFIDZ MUBARAK A

Shopeepay Umumkan Integrasi dengan BI-Fast

👤Fetry Wuryasti 🕔Kamis 23 Maret 2023, 20:05 WIB
Perluasan kepesertaan BI-Fast yang terus dilakukan, diharapkan memenuhi kebutuhan masyarakat termasuk stakeholders...
ANTARA/IDHAD ZAKARIA

Petani Milenial Perkuat Ketahanan Pangan

👤Denny Susanto 🕔Kamis 23 Maret 2023, 19:57 WIB
Pangan merupakan sesuatu yang sangat vital bagi sebuah...
Dok. Diamondland

Hunian Berkonsep SOHO Jadi Incaran Pebisnis Muda, Diamonland Kembankan Apple Adhi 7

👤Ghani Nurcahyadi 🕔Kamis 23 Maret 2023, 17:44 WIB
Tidak saja sebagai tempat tinggal, SOHO juga menjadi pilihan investasi yang...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya