BURSA Efek Indonesia (BEI) melalui pengumuman keterbukaan mengumumkan ada 153 saham yang sedang dalam pemantauan khusus dan berpotensi masuk ke dalam daftar papan baru.
Sejumlah efek ini memiliki beberapa kriteria, seperti harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di pasar reguler kurang dari Rp51 per lembar saham.
Kemudian, laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer). Serta, tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan auditan dan/atau laporan keuangan interim terakhir, dibandingkan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.
Baca juga: BEI Enggan Tanggapi Isu IPO RANS Entertainment
Direktur Penilaian Perusahaan Tercatat BEI I Gede Nyoman Yetna menjelaskan papan pemantauan khusus diperlukan untuk melindungi investor di pasar modal.
"Beberapa penyebab akan membuat perusahaan masuk ke dalam papan pemantauan khusus. Kami ingin mengisolasi perusahaan, sehingga investor paham ada sesuatu yang terjadi pada emiten yang masuk di papan ini," ungkapnya, Kamis (2/2).
Baca juga: Koreksi IHSG Sepanjang Januari bukan karena Fundamental
Adapun beberapa penyebab tersebut, yaitu perusahaan tidak menghasilkan pendapatan. Kemudian, perusahaan yang melakukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Jika regulator tidak menempatkan emiten bermasalah pada papan khusus, investor, khususnya ritel, hanya melihat pergerakan harga saham.
"Ini dipantau secara khusus juga, karena tidak ada pendapatan. Ada juga emiten yang sudah PKPU. Kalau mereka tidak dipantau, investor hanya akan meliat pergerakan harga," pungkas Nyoman.
"Pengembangan papan ke depan tentu akan lihat kebutuhannya, yang tadi akomodasi ukuran perusahaan yang konvensional dan nonkonvensional," sambung dia.(OL-11)