MENANGGAPI berita yang viral tentang dugaan penyekapan ratusan WNI yang menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) oleh Syarikah Alajeer Almontadab Recruitment Co (ARCO) Riyadh Saudi Arabia, pemerintah (Kemenaker RI/KBRI) harus mengklarifikasi informasi tersebut. Hal ini untuk memberikan kepastian perlindungan bagi WNI di luar negeri.
"Saya memohon kepada Ibu Menaker untuk sesegera mungkin bersurat ke Menaker Kerajaan Saudi Arabia via Kemlu RI ataupun langsung, yang meminta bantuan penyelamatan para WNI yang diduga disekap oleh Syarikah tersebut dan juga meminta tindakan tegas sanksi administrasi dan blacklist sesuai ketentuan yang berlaku di Arab Saudi" pinta Yusri Albima, mantan PMI yang pernah bekerja di Maktab Istiqdam, dalam keterangannya, Senin (12/12/2022).
Menurut Yusri, Kemenaker dan Kemlu tidak boleh menutup mata atas apa yang terjadi. "Ibu Menlu tentunya dapat memerintahkan Duta Besar RI di Riyadh untuk melakukan kewenangannya dalam melindungi WNI sesuai ketentuan UU 37/1999 dan hukum positif yang berlaku di Arab Saudi" tambah Yusri yang merupakan Kabid Perlindungan Pekerja Indonesia YLBH Gelora.
Eliya dan kawan-kawannya yang berada di Syarikah ARCO, menurut Yusri, layaknya disebut WNI yang sedang bermasalah. Dia tidak dapat disebut Pekerja Migran Indonesia/PMI karena UU 18/2017 Pasal 5 telah mengatur persyaratan menjadi PMI, yang diperkuat oleh Pasal 13.
"Apabila Kemenaker dan Kemlu RI tidak melakukan tindakan apapun, termasuk juga Ibu Menlu tidak memanggil Duta Besar Arab Saudi di Jakarta, maka saya akan pimpin aksi demo ke KBSA Jakarta, dan bila perlu, saya dan kawan-kawan akan berkemah disana sampai saudari-saudari saya dievakuasi ke KBRI Riyadh, dan Syarikah ARCO dihukum Pemerintah KSA. Dan jangan sampai ada nama Syarikah tersebut dalam program SPSK," pungkas Yusri Albima, yang juga Dewan Penasehat Federasi Perlindungan Pekerja Migran Nusantara. (OL-13)
Baca Juga: BP2MI Komit Lindungi dan Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Migran