Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
KEPALA Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani menegaskan komitmennya untuk membantu dan melindungi para pekerja migran. Penegasan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan komisi IX DPR RI di komplek parlemen.
‘’Soal progress optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan, memang masih banyak yang tidak bisa dicover BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu kami mendorong agar dilakukan perluasan coverage terhadap PMI melalui revisi Permenaker 18 tahun 2018," ujarnya.
Selain itu, ia juga menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk perbaikan. Benny menyampaikan agar Komisi IX DPR RI memasukkan posisi BP2MI dalam instruksi p presiden yang diatur dalam pelaksanaan program jaminan pelaksanaan sosial ketenagakerjaan untuk menjamin pelindungan.
‘’Saya juga menyajikan atau mengungkap perihal kendala. Dimana belum dapat dilakukan perpanjangan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di seluruh negara penempatan. Belum adanya regulasi yang mengatur tentang jaminan sosial kesehatan bagi PMI. Maka rekomendasinya, segera dilakukan revisi UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial, yang mengatur pelindungan jaminan sosial kesehatan bagi PMI. Juga mekanisme perpanjangan kepesertaan dan perluasan kanal bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi PMI di luar negeri,’’ katanya.
Pada kesempatan tersebut, Saleh Daulay, anggota Komisi IX DPR RI menyoal terkait dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan Kepala BP2MI. Dia menilai BP2MI mengatur adanya keterlibatan fasilitas jaminan kesehatan yang disebutnya menjadi kewenangan BPJS. Bahkan terkait standar cost structure juga diprotes Daulay.
‘’Saya menilai komposisi biaya yang akan dibayar PMI ini beban. Harusnya beban itu digeser ke pihak pemberi kerja. Jangan sampai ada ketentuan perundang-undangan yang dilanggar,’’ tutur Daulay.
Menanggapi hal itu, Benny menjelaskan bahwa tidak ada sedikitpun pelanggaran hukum yang dilakukan BP2MI selama ini. Benny menegaskan, biaya penempatan atau lebih dikenal dengan cost struktur yang dibuat oleh BP2MI ada dalam mandat UU 18/2017 padal 30 ayat 2. Dan terkait Biaya penempatan tersebut sudah ada sejak lama. Dan terkait masih adanya biaya penempatan, itu juga tidak lepas dari JWG antar negara sebagai tindak lanjut MOU yang ditandatangani oleh pemerintah Indonesia dalam hal ini Kemnaker RI dengan pemerintah negara penempatan," paparnya.
"Saya maunya, PMI jangan diberi beban biaya sepeserpun sebagaimana bunyi pasal 30 ayat l UU no.18/2017. Masalahnya beban yang selama ini ditanggung oleh PMI mau dibebankan kemana? Pada siapa? Idealnya, negara dan pemberi kerjalah lah yang harus menanggung biaya tersebut," tuturnya. (RO/A-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved