Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Pemerintah Tunjuk Tiga Perusahaan sebagai Pemungut PPN

M. Ilham Ramadhan Avisena
06/12/2022 18:18
Pemerintah Tunjuk Tiga Perusahaan sebagai Pemungut PPN
Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja di salah satu situs belanja daring.(Antara)

PEMERINTAH menunjuk tiga pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dengan begitu, jumlah  pelaku usaha pemungut PPN mencapai 134 entitas.

Tiga pelaku usaha yang ditunjuk pada November 2022, yaitu Coupa Software, Inc.; NBA Digital Service International, Inc.; dan Alpha lit, Pte. Ltd. Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 112 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp9,66 triliun.

"Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, dan Rp5,03 triliun setoran tahun 2022," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor dalam keterangannya, Selasa (6/12).

Baca juga: Pemungut PPN Bertambah, Pemerintah Tunjuk eBay dan NordVPN

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Baca juga: Tujuh Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus OJK

Untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, Kemenkeu akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, yakni nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan. Lalu, jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya