Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Tujuh Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus OJK

Fetry Wuryasti
06/12/2022 16:46
Tujuh Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus OJK
Petugas keamanan berjalan di depan berbagai logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta.(Antara/Dhemas Reviyanto.)

ADA beberapa lembaga jasa keuangan nonbank (IKNB) yang membutuhkan perhatian khusus. OJK saat ini mengevaluasi dan memonitor realisasi atas rencana penyehatan keuangan.

"Dalam hal tidak memenuhi ketentuan, OJK akan mengenakan tindakan tegas kepada lembaga tersebut. Di sisi lain penanganan atas produk investasi bermasalah terus dilakukan dengan mengedepankan perlindungan investor dan penegakan hukum," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam konferensi pers, Selasa (6/12).

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono mengatakan terkait industri asuransi yang bermasalah, OJK telah membentuk tim pengawasan khusus. Saat ini, katanya, ada tujuh perusahaan asuransi masuk kategori pengawasan khusus di bawah IKNB OJK. Rinciannya 1 perusahaan asuransi jiwa dan 6 perusahaan asuransi umum.

OJK terus memantau dan berkoordinasi dengan pemegang saham, direksi, dan komisaris perusahaan-perusahaan itu untuk bisa diselamatkan. Sebelumnya OJK juga telah mencabut izin operasi dari perusahaan asuransi Wanaartha Life. 

Saat ini tercatat kurang lebih 28.000 pemegang polis di perusahaan itu. Ditambah dengan polis kumpulan, total peserta yang tercatat kurang lebih 100.000 peserta Wanaarthalife. "Nanti akan ada tim likuidasi yang akan melakukan verifikasi dari peserta pemegang polis," kata Ogi. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya