Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
MENTERI Keuangan Sri Mulyani menekankan urgensi lembaga penjamin polis untuk memberikan perlindungan bagi nasabah asuransi.
Oleh karena itu, pemerintah menyatakan sepemahaman terhadap usulan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai penjamin polis.
"Penjaminan polis yang dimandatkan kepada LPS menjadi bagian dari upaya melindungi nasabah pemegang polis. Sehingga, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi meningkat," ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Kamis (10/11).
Baca juga: Makin Tinggi Minat Kalangan Muda Terhadap Asuransi
Selain memberikan perlindungan dan meningkatkan kepercayaan konsumen, lanjut dia, penjaminan polis oleh LPS juga akan menjadi fondasi yang positif bagi industri asuransi. Sebab, dengan begitu nantinya Indonesia akan memiliki pengelola dana jangka panjang yang kredibel.
Penjaminan polis juga dirasa urgen untuk melindungi nasabah di saat perusahaan asuransi terkait mengalami permasalahan, atau bahkan dicabut izin usahanya. Ini juga berangkat dari persoalan yang sempat menimpa Jiwasraya dan Asabri.
Ani, sapaan akrabnya, menyebut perlindungan pemegang polis oleh LPS juga semestinya diikuti dengan peningkatan fungsi pengawasan dan pengaturan. Hal ini dinilai juga penting karena akan menjadi batu pijakan yang kuat untuk menyehatkank industri asuransi di Tanah Air.
Baca juga: LPS Butuh 5 Tahun Untuk jadi Penjamin Polis
"Kegiatan pengaturan dan pengawasan berupa dataran asuransi, perizinan produk, edukasi konsumen, keterbukaan informasi kepada publik dan kebijakan permodalan harus dilaksanakan secara maksimal. Sebelum program penjaminan polis dapat efektif dilaksanakan," imbuh Bendahara Negara.
Diketahui, dalam RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), DPR selaku inisiator mengusulkan agar LPS. Ditambah fungsinya untuk melakukan program penjaminan polis yang tertuang di Pasal 78.
Awalnya, pembentukan lembaga penjamin polis termaktub dalam UU Nomor 40 Tahun 2014, yang mengamanatkan adanya lembaga yang bertugas untuk menjamin polis asuransi. Namun hingga saat ini, lembaga tersebut urung terbentuk meski berulang kali diwacanakan.(OL-11)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan adanya penambahan anggaran yang signifikan untuk Program Sekolah Rakyat pada tahun 2026.
Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) mengeklaim stabilitas sistem keuangan nasional pada triwulan II 2025 tetap terjaga di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan realisasi penyaluran Dana Desa telah mencapai Rp40,34 triliun per 14 Juli 2025. Jumlah itu setara 58,46% dari pagu Rp69 triliun.
Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan kepada para menteri, terutama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, terkait reformasi fiskal.
Kementerian Keuangan mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp4,88 triliun dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2026.
MENTERI Keuangan Sri Mulyani menemui Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta untuk membahas tarif Donald Trump
Purbaya menyampaikan dirinya ingin memperkuat peran LPS dalam resolusi perbankan dan pengelolaan program penjaminan polis asuransi.
Diketahui, dalam beberapa tahun terakhir, risiko siber telah menjadi ancaman yang semakin kompleks dan nyata bagi organisasi di seluruh dunia.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengajak para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk lebih memahami literasi keuangan dengan baik.
Ribuan peserta dan penonton dari luar kota dan luar negeri diharapkan ikut menggerakkan sektor pariwisata, perhotelan, kuliner, dan UMKM lokal.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan, daya beli masyarakat diperkirakan masih akan rendah di semester I 2025.
Sebanyak 624,67 juta rekening nasabah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga Desember 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved