Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Ini Kata Sri Mulyani Soal Urgensi Penjaminan Polis

M. Ilham Ramadhan Avisena
10/11/2022 20:17
Ini Kata Sri Mulyani Soal Urgensi Penjaminan Polis
Menkeu Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers.(Antara)

MENTERI Keuangan Sri Mulyani menekankan urgensi lembaga penjamin polis untuk memberikan perlindungan bagi nasabah asuransi. 

Oleh karena itu, pemerintah menyatakan sepemahaman terhadap usulan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai penjamin polis.

"Penjaminan polis yang dimandatkan kepada LPS menjadi bagian dari upaya melindungi nasabah pemegang polis. Sehingga, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi meningkat," ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Kamis (10/11).

Baca juga: Makin Tinggi Minat Kalangan Muda Terhadap Asuransi

Selain memberikan perlindungan dan meningkatkan kepercayaan konsumen, lanjut dia, penjaminan polis oleh LPS juga akan menjadi fondasi yang positif bagi industri asuransi. Sebab, dengan begitu nantinya Indonesia akan memiliki pengelola dana jangka panjang yang kredibel.

Penjaminan polis juga dirasa urgen untuk melindungi nasabah di saat perusahaan asuransi terkait mengalami permasalahan, atau bahkan dicabut izin usahanya. Ini juga berangkat dari persoalan yang sempat menimpa Jiwasraya dan Asabri.

Ani, sapaan akrabnya, menyebut perlindungan pemegang polis oleh LPS juga semestinya diikuti dengan peningkatan fungsi pengawasan dan pengaturan. Hal ini dinilai juga penting karena akan menjadi batu pijakan yang kuat untuk menyehatkank industri asuransi di Tanah Air.

Baca juga: LPS Butuh 5 Tahun Untuk jadi Penjamin Polis

"Kegiatan pengaturan dan pengawasan berupa dataran asuransi, perizinan produk, edukasi konsumen, keterbukaan informasi kepada publik dan kebijakan permodalan harus dilaksanakan secara maksimal. Sebelum program penjaminan polis dapat efektif dilaksanakan," imbuh Bendahara Negara.

Diketahui, dalam RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), DPR selaku inisiator mengusulkan agar LPS. Ditambah fungsinya untuk melakukan program penjaminan polis yang tertuang di Pasal 78.

Awalnya, pembentukan lembaga penjamin polis termaktub dalam UU Nomor 40 Tahun 2014, yang mengamanatkan adanya lembaga yang bertugas untuk menjamin polis asuransi. Namun hingga saat ini, lembaga tersebut urung terbentuk meski berulang kali diwacanakan.(OL-11)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya