Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Keuangan Sri Mulyani menekankan urgensi lembaga penjamin polis untuk memberikan perlindungan bagi nasabah asuransi.
Oleh karena itu, pemerintah menyatakan sepemahaman terhadap usulan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai penjamin polis.
"Penjaminan polis yang dimandatkan kepada LPS menjadi bagian dari upaya melindungi nasabah pemegang polis. Sehingga, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi meningkat," ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Kamis (10/11).
Baca juga: Makin Tinggi Minat Kalangan Muda Terhadap Asuransi
Selain memberikan perlindungan dan meningkatkan kepercayaan konsumen, lanjut dia, penjaminan polis oleh LPS juga akan menjadi fondasi yang positif bagi industri asuransi. Sebab, dengan begitu nantinya Indonesia akan memiliki pengelola dana jangka panjang yang kredibel.
Penjaminan polis juga dirasa urgen untuk melindungi nasabah di saat perusahaan asuransi terkait mengalami permasalahan, atau bahkan dicabut izin usahanya. Ini juga berangkat dari persoalan yang sempat menimpa Jiwasraya dan Asabri.
Ani, sapaan akrabnya, menyebut perlindungan pemegang polis oleh LPS juga semestinya diikuti dengan peningkatan fungsi pengawasan dan pengaturan. Hal ini dinilai juga penting karena akan menjadi batu pijakan yang kuat untuk menyehatkank industri asuransi di Tanah Air.
Baca juga: LPS Butuh 5 Tahun Untuk jadi Penjamin Polis
"Kegiatan pengaturan dan pengawasan berupa dataran asuransi, perizinan produk, edukasi konsumen, keterbukaan informasi kepada publik dan kebijakan permodalan harus dilaksanakan secara maksimal. Sebelum program penjaminan polis dapat efektif dilaksanakan," imbuh Bendahara Negara.
Diketahui, dalam RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), DPR selaku inisiator mengusulkan agar LPS. Ditambah fungsinya untuk melakukan program penjaminan polis yang tertuang di Pasal 78.
Awalnya, pembentukan lembaga penjamin polis termaktub dalam UU Nomor 40 Tahun 2014, yang mengamanatkan adanya lembaga yang bertugas untuk menjamin polis asuransi. Namun hingga saat ini, lembaga tersebut urung terbentuk meski berulang kali diwacanakan.(OL-11)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa deteksi 10 perusahaan lakukan underinvoicing. Kebocoran penerimaan negara segera ditutup demi target fiskal 2026.
Purbaya juga melihat saat ini belum ada urgensi penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk melebarkan defisit APBN.
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mengetahui wacana pelebaran defisit APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mengetahui perihal wacana pelebaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan rata-rata harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) masih di bawah asumsi yang ditetapkan APBN 2026.
PRESIDEN Prabowo Subianto memanggil Purbaya Yudhi Sadewa, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo,dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia ratas di istana
LEMBAGA Penjamin Simpanan (LPS) menunjukkan kinerja responsif dalam menangani hak nasabah perbankan.
Per Desember 2025, kredit perbankan tumbuh sebesar 9,63% secara tahunan (yoy) ditopang penyaluran kredit investasi yang tinggi.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersama CIMB Niaga Finance mempertegas komitmennya dalam memperluas literasi keuangan
Festival ini mendapatkan dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
HMJ Perbankan Syariah UIN Alauddin Makassar gelar seminar internasional bertema sinergi pemangku kepentingan untuk memperkuat ekonomi syariah yang tangguh dan berkelanjutan.
Di balik peran pentingnya sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Farid Azhar Nasution menyimpan sisi personal yang menarik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved