Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

LPS Butuh 5 Tahun Untuk jadi Penjamin Polis

Mediaindonesia.com
10/11/2022 14:26
LPS Butuh 5 Tahun Untuk jadi  Penjamin Polis
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa usai penyerahan CSR bagi Pura Sakenan dan Masjid As-Syuhada di Pulau Serangan, Bali(Dok.Ist)

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pelaku usaha dalam industri asuransi merespons positif rencana pemerintah membentuk Lembaga Penjamin Polis (LPP) asuransi.

Rencana tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) Pasal 71.

"Respons industri amat positif, terutama industri asuransi yang domestik," katanya saat ditemui di Nusa Dua, Bali, Kamis (10/11) 


Pembentukan LPP berpotensi membuat keyakinan masyarakat terhadap industri asuransi meningkat yang juga akan membuat industri asuransi tumbuh semakin tinggi.

Ia pun mengatakan LPS siap apabila ditunjuk menjadi lembaga yang tidak hanya menjamin simpanan masyarakat di bank, tapi juga polis asuransi masyarakat.

"Kita belum tahu aturan jelasnya, tapi kita siap kalau disuruh (menjamin polis asuransi) itu. Pasti ada perubahan organisasi sedikit, ada penambahan minimal satu dewan komisioner," imbuh Purabaya.

 Purbaya menambahkan setidaknya dibutuhkan waktu lima tahun untuk melakukan persiapan menjadikan LPS sebagai penjamin polis asuransi.

Adapun perusahaan asuransi yang polis nasabahnya dijamin oleh LPS hanya perusahaan yang sudah dinilai sehat.

"Saya bilang lima tahun siap untuk menjamin polis asuransi dan menyiapkan industri asuransi untuk memenuhi syarat penjaminan,"
katanya.

Adapun Dewan Komisioner OJK Didik Madiyono mengatakan bahwa nantinya yang dijamin adalah manfaat dari polisnya dan bukan nilai investasi dari polis yang terkait unit link.

"Jadi ruang lingkup penjaminan adalah polisnya saja dan bukan nilai investasi bila polis asuransinya dikaitkan dengan unit link," tandasnya. (Ant/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya