Kinerja Sektor Keuangan Non Bank Tumbuh pada September 2022

Mediaindonesia.com
04/11/2022 08:59
Kinerja Sektor Keuangan Non Bank Tumbuh pada September 2022
Kampanye Axa Mandirii(MI/Ramdani)

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa penghimpunan premi sektor asuransi di bulan September 2022 tercatat relatif stabil dibandingkan bulan sebelumnya. 

Penghimpunan premi Asuransi Jiwa tercatat sebesar Rp14,6 triliun, serta Asuransi Umum sebesar Rp9,1 triliun.

Lebih lanjut, nilai outstanding piutang pembiayaan tumbuh 10,68% yoy pada September 2022 menjadi sebesar Rp397,42 triliun, didukung pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 27,1% yoy dan 21,7% yoy.

"Profil risiko Perusahaan Pembiayaan masih terjaga dengan rasio non performing financing (NPF) tercatat turun menjadi sebesar 2,58% (Agustus 2022: 2,60%)," ungkapnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Oktober 2022 secara virtual, Kamis (3/11).

Ogi menambahkan, outstanding pembiayaan yang direstrukturisasi terus menurun, dan per September 2022 tercatat nilai financing at risk mencapai 14,56% dari total outstanding pembiayaan (September 2021: 23,5%).

Sedangkan sektor dana pensiun tercatat mengalami pertumbuhan aset sebesar 5,01% yoy, dengan nilai aset mencapai Rp335,28 triliun.

Sementara itu, kinerja FinTech peer to peer (P2P) lending pada September 2022 masih mencatatkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 77,33% yoy, meningkat Rp1,51 triliun menjadi Rp48,74 triliun.

"Namun demikian, OJK mencermati tren kenaikan risiko kredit dan kecenderungan penurunan kinerja di beberapa FinTech P2P Lending," ujar Ogi.

Menurut Ogi, permodalan di sektor IKNB terjaga dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) sebesar 467,25% dan 312,79% yang berada jauh di atas threshold sebesar 120%.

"Begitu pula pada gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar 2,0 kali atau jauh di bawah batas maksimum 10 kali," pungkasnya. (Des/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya