Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin meminta jajarannya untuk mendampingi pemerintah daerah dalam menekan laju inflasi. Sebab, situasi global yang tidak menentu sudah menyebabkan pelambatan ekonomi dan kenaikan harga komoditas.
Di lain sisi, daya beli masyarakat terus mengalami pelemahan. Sebagai aparatur pemerintah, kejaksaan diharapkan bisa mendorong pemerintah daerah untuk melaksanakan program ekonomi kerakyatan.
Dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi mikro, Jaksa Agung memerintahkan anak buahnya untuk melakukan pedampingan. Serta, pengawasan penyaluran bantuan sosial sehingga tepat guna dan tepat sasaran.
Baca juga: Presiden Jokowi: Penaikan Suku Bunga Tidak Jitu Atasi Inflasi
Burhanuddin mengingatkan pentingnya sinergitas dan kekompakkan para jaksa. Sehingga, lebih optimal menyongsong semangat 'Indoneisa Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat'.
Oleh karena itu, hasil rekomendasi dari rapat kerja teknis (Rakernis) setiap bidang Kejaksaan RI 2022 perlu diaktualisasaikan dengan sungguh.
"Sebuah perahu tidak akan bergerak maju dengan baik, jika masing-masing mendayung dengan caranya sendiri. Terlebih, secara berlawanan arah satu sama lain,” ujar Jaksa Agung dalam keterangannya, Jumat (30/9).
Baca juga: Pemerintah Optimistis Mampu Tekan Inflasi di Bawah 5%
Pihaknya berharap hasil Rakernis itu mencerminkan capaian kejaksaan dalam menjalankan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024, serta tugas direktif lainnya.
Terkait penghargaan yang diberikan kejaksaan, Jaksa Agung meminta anak buahnya tetap rendah hati dan tidak cepat berpuas diri. Dia juga berpesan agar moral para jaksa tetap dijaga, agar tidak tercoreng dengan perbuatan tercela.
"Serta jangan hancurkan kepercayaan publik yang semakin membaik kepada institusi ini," pungkasnya.(OL-11)
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
LAPORAN Badan Pusat Statistik (BPS) Jakarta mencatat inflasi sebesar 0,13% pada Juni 2025 dibanding bulan sebelumnya.
Badan Pusat Statistik Daerah Istimewa Yogyakarta mencatat laju inflasi pada Juni 2025 di wilayah ini sebesar 0,23% (month-to-month - mtm).
INFLASI bulanan pada Juni 2025 tercatat sebesar 0,19%, ditandai dengan kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 108,07 pada Mei menjadi 108,27.
Pada pertengahan Juni 2025, harga beras di beberapa pasar tradisional Kabupaten Deli Serdang naik hingga 3,4% dibanding bulan sebelumnya.
Reorientasi belanja daerah sebagai bantalan fiskal yang tangguh dapat menjadi strategi lain guna mengendalikan inflasi daerah.
BANK Indonesia(BI) mempertahankan suku bunga acuan atau BI rate di angka 5,50%. Keputusan itu diambil melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 Juni 2025
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved